JAKARTA, BeritaKilat.Com - Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm menyerukan tindakan kepolisian yang "banci" dalam penanganan kasus investasi bodong PT Mahkota/OSO Sekuritas yang menyeret Raja Sapta Oktohari, pejabat KOI, kini giliran pengacara-pengacara korban Mahkota lainnya bersuara dan protes terkait lunaknya, pihak kepolisian dalam menangani kasus Mahkota yang merugikan 6000 orang dengan kerugian sekitar 6.7Triliun. Dalam video youtubenya LQ Indonesia Lawfirm dengan lantang protes terhadap tumpulnya penanganan kepolisian terhadap kasus Skema Ponzi dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/ SPKT Polda Metro Jaya dan menyebut adanya oknum JENDERAL BANCI yang tidak berani terhadap penjahat kelas kakap. "kasus Indra Kenz dalam waktu 2 bulan saja, sudah di tahan, dan seluruh aset disita padahal Indra Kenz bukan Dirut dan pemilik Perusahaan investasi bodong, melainkan hanya mengajak para korban masuk investasi. Sedangkan Raja Sapta Oktohari dengan jelas dan terang benderang, ada video sudah di berikan kepada penyidik, mengajak korban masuk, juga malah sebagai dirut dan Pemilik Perusahaan Investasi bodong yang tidak ada ijin BI, malah tidak pernah ditahan." Ucap petinggi LQ dengan tegas.
Dr. Benny Wullur, SH, MH seorang advokat ternama di kota Bandung juga kesal karena tumpulnya Aparat Kepolisian. Ketika di hubungi oleh wartawan, Benny mengungkapkan "LP Polrestabes Bandung di tarik ke Mabes POLRI. Kami berharap uang para korban kembali dan para pelaku diberikan hukuman setimpal." Sejak ditarik ke Mabes, Laporan pidana No STPL 1381/VI/2020/JBR/POLRESTABES tanggal 24 Juni 2020. Mandek, tidak ada penetapan Tersangka dan tidak ada kepastian hukum.
Senada dengan Advokat Benny Wullur, advokat Ali Nurdin seorang Lawyer senior lainnya yang menjadi kuasa hukum para korban PT Mahkota/OSO Sekuritas, mengeluh dalam instagramnya dengan memasang gambar majalah depan Gatra berfoto Raja Sapta Oktohari dengan judul "Skema Ponzi Raja Okto" menunjukkan ketidakpuasannya terhadap mandeknya Laporan Polisi Mahkota di Mabes POLRI melalui postingan di Instagram.
Keluh kesah para lawyer dari beberapa kantor hukum yang berbeda, seolah mengkonfirmasi bahwa POLRI memang "banci" dalam penanganan kasus Mahkota/Raja Sapta Oktohari karena Jenderal-jenderal atau petinggi POLRI terlihat enggan atau tidak berani alias BANCI dalam pengusutan kasus Skema Ponzi Raja Sapta Oktohari.
Bahkan pihak kepolisian dan pemerintah bukan hanya tidak mengusut kasus PT Mahkota, malah membiarkan para korban Mahkota di intimidasi dan di ancam oleh Raja Sapta Oktohari melalui Ormas Laskar Merah Putih, Alwi menyebutkan "saya di surati oleh LBH Ormas yang mendapatkan kuasa dari Raja Sapta Oktohari. Heran kenapa korban jadinya seperti ini? Dimana pemerintah dan kepolisian? LP saya di Polda Metro Jaya sudah 2 tahun lebih mandek, dimana kepastian hukum yang didengungkan pemerintah Jokowi? Aparat penegak hukum bukannya menindak kriminal malah menjadi alat untuk menekan para korban. Saya sedih dan kecewa, Indonesia sangat bobrok di jaman Joko Widodo, padahal saya sangat kagum pada pidato-pidato bapak presiden, namun oknum bawahan Bapak Presiden banyak bandel dan membangkang sehingga Indonesia menjadi surga tumbuhnya penjahat keuangan. Saya ingat Presiden aja 3x meminta kapolri berantas mafia tanah, kapolri seolah tidak mendengar dan mafia tanah masih marak. Beberapa kasus tanah bahkan ditunggangi oknum kepolisian."
Padahal Presiden Jokowi sendiri di bulan Februari 2022, sudah memberikan instruksi agar aparat pemerintahan membasmi semua macam penipuan skema ponzi, tapi terang-terangan dalam kasus skema ponzi melibatkan anak Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang, petinggi Polri hingga jenderal Mabes di Bareskrim takut, gentar dan tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus pidana yang melibatkan Raja Sapta Oktohari. Jadi apakah benar, dugaan Jenderal Polri banyak "banci", bukan jenis kelaminnya "banci" melainkan tindakan dan sikap mereka yang takut, enggan dan lamban dalam penanganan kasus Skema Ponzi yang melibatkan Raja Sapta Oktohari, pejabat Komite Olimpiade Indonesia yang membuat dicap sebagai "banci"? (*/Red)
Thanks for reading BENARKAH PETINGGI POLRI "BANCI" DALAM PENANGANAN KASUS SKEMA PONZI RAJA OKTO, SEHINGGA KASUS 3 TAHUN MANDEK? | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on BENARKAH PETINGGI POLRI "BANCI" DALAM PENANGANAN KASUS SKEMA PONZI RAJA OKTO, SEHINGGA KASUS 3 TAHUN MANDEK?
Posting Komentar