TANGERANG, BeritaKilat.Com – Sidang gugatan pencemaran nama baik Nomer Perkara 1386/PdtG/2021/PN Tgr yang di ajukan oleh Panda Nababan melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora ditolak oleh Hakim PN Tangerang. Dalam persidangan di ruang sidang 7, sekitar pukul 15:30, Hakim Ketua membacakan putusan sela yang menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat Alvin Lim dan menolak gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan. "Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenamg untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif maka eksepsi Tergugat harus di kabulkan dan Gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan."
Alvin Lim ketika di mintakan
keterangan menjawab sambil tersenyum, "Gugatan 100 Miliar Panda Nababan
yang dibuat oleh Fajar Gora & Partner jelas menunjukkan kualitas rendah
mereka. Nilai 100 Miliar hanya untuk nakutin tikus, ga mempan sama Lawyer LQ
lah. Kompetensi relatif saja mereka tidak paham, gugatan mereka menunjukkan
bagaimana keangkuhan Panda Nababan akan berakhir dengan kekalahan terhadap
lawyer cerdas. Mau gugat 100 Milyar, hakim manapun akan tertawa, ketika seorang
mantan Koruptor seperti Panda Nababan mengugat 100 Milyar untuk pencemaran nama
baik. Apakah Panda Nababan, mantan anggota DPR yang mengkhianati masyarakat
dengan menerima suap, bisa di bilang memiliki nama baik seharga 100 Milyar?
Sebaiknya insyaf, ingat sudah bau tanah."
Advokat Pestauli Saragih, SH
dari LQ Indonesia Lawfirm meminta agar para pengacara Fajar Gora dan Partner
belajar hukum lagi, "Gugatan Panda Nababan tidak mungkin dimenangkan hakim
manapun karena melanhgar aturan Pasal 118 HIR, Asas Actor Sequitur Forum Rei.
Terbukti majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang dibuat Fajar Gora.
Masyarakat baiknya cerdas memilih Lawyer berkualitas, yang paham hukum dan
punya track record bagus. Kuasa hukum Fajar Gora memuat gugatan ganti rugi 100
Milyar untuk pencemaran nama baik seorang Mantan Koruptor Panda Nababan menjadi
bahan tertawaan masyarakat seluruh Indonesia. Lah, kompetensi relatif aja tidak
tahu, bahwa harus gugat di tempat domisili Tergugat, bukan alamat kantor
Tergugat. Bener-bener terlihat perbedaan lawyer mengerti hukum dan lawyer gagal
paham."
Panda Nababan pemilik Majalah
Keadilan, yang di mintai keterangan atas kekalahannya di PN Tangerang, memilih
untuk bungkam dan diam 1000 bahasa dengan ditolak gugatan yang diajukannya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc,
CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm terkenal sebagai pengacara
vokal yang berprestasi dalam memenangkan berbagai perkara, serta sepenuh hati
membela masyarakat. Sekali lagi, Alvin Lim menoreh kemenangan di meja hijau
melawan Panda Nababan, mantan anggota DPR dan terhadap Majalah keadilan yang
kerap menuangkan berita berisi opini menghakimi dan melanggar kode etik
Jurnalistik, kali ini kena batunya menghadapi Alvin Lim yang cerdas dan pandai.
Sebelumnya Panda Nababan
mengugat Alvin Lim 100 Milyar atas pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda
dilakukan oleh Alvin Lim dengan menyebutkan majalah keadilan adalah majalah
Sesat milik Panda Nababan. Alvin lim, sebelumnya telah mengadukan Majalah
Keadilan ke dewan pers dan dinyatakan oleh dewan pers bahwa majalah keadilan
melanggar kode etik Jurnalistik dan berisi opini yang menghakimi. Namun, Panda
Nababan menolak mengikuti undang-undang pers dengan tidak mau memuat Hak jawab.
Diduga Panda Nababan di sinyalir ingin mengunakan proses hukum untuk memeras
Alvin Lim dengan minta ganti rugi 100 Milyar atas gugatan pencemaran nama baik.
Namun, rencana tersebut gagal karena gugatan di tolak Majelis Hakim PN
Tangerang.
Alvin Lim, dikenal sebagai
pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjadi pembela masyarakat yang vokal dan
sekitar 5000 korban investasi bodong yang melapor melalui Hotline LQ Indonesia
Lawfirm 0817-9999-489. LQ diketahui telah berhasil memenjarakan Penjahat kelas
kakap seperti Anggie Halim dan Henry Surya, serta berani melawan oknum aparat,
menjadikan dirinya sebagai seorang Advokat yang banyak didukung netizen.
(*/Red)
Thanks for reading Eksepsi Alvin Lim Dikabulkan, Menang Telak di Pengadilan Tangerang, Alvin Lim Minta Panda Nababan Insyaf Dan Fajar Gora Belajar Hukum Lagi | Tags: Headline Hukrim Tangerang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Eksepsi Alvin Lim Dikabulkan, Menang Telak di Pengadilan Tangerang, Alvin Lim Minta Panda Nababan Insyaf Dan Fajar Gora Belajar Hukum Lagi
Posting Komentar