Ketua FK- LSM Lebak Sebut Kades Jayasari Lakukan Arogansi dan Pelanggaran Pidana
LEBAK, BeritaKilat.Com – Menanggapi bantahan dari Kepala
Desa Jayasari Kecamatan Cimarga terkait adanya dugaan penyerobotan dan
penggelapan Tanah Warga yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), Ketua
Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak Yayat
Ruyatna selaku salah satu tokoh sentral LSM kembali bersuara. Minggu 29 Mei
2022.
“Saya menghargai sikap Mantan Kepala Desa Jayasari yang membantah terhadap tudingan tersebut, itu
haknya, namun dalam Perspetif Hukum Positif, itu tidak bisa bisa mematahkan
Argumentasi dan pakta sebenarnya, sebab pengakuan dari pemilik Tanah tersebut, mereka
tidak pernah menjual dan menyuruh Iyas Kades
Jayasari untuk menjual kepada siapapun, apalagi membuat surat kuasa Jual, nah
sekarang faktanya disebutkan baik oleh Pemilik dan Iyas Kades Jayasari, bahwa
tanah tersebut sudah dikuasai oleh Mulyadi Jayabaya beserta SHM nya, dan
dikatakan ada yang sudah dibayar dan ada yang belum, ini benar benar benar
konyol,” ujar Yayat Ruyatna.
Dalam hal ini Yayat juga mempertanyakan terkait kapasitas
Iyas yang dengan pongahnya merampas hak orang lain dengan kekuasaannya selaku
Kepala Desa.
“Kades Iyas apa haknya, bisa memberikan sertifikat dan
menjual tanah Warga ke Mulyadi Jayabaya, kalau tidak ada surat kuasa dari
pemiliknya ? apalagi hasil pembayarannya selalu lewat dia, itu kan harus ada
akad antara Pemilik dan Pembeli, tidak boleh serta merta tanah tersebut dibeli
dan dibayar, apalagi yang menerima pembayaran orang lain, ini jelas jelas
pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas agar jelas motivnya, apalagi harga
ditentukan sepihak,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Yayat Ruyatna, saya minta kepada Aparat
Penegak Hukum agar segera bertindak cepat dan tegas, ini penyakit Mafia tanah
yang akan menular terhadap oknum oknum Jaro (Kades-red) lainnya, lama kelamaan
akan habis tanah milik warga dirampas oleh gerombolan mafia Tanah yang selalu
menyengsarakan Rakyat.
“Menyerahkan Buku Tanah atau memindahkan keorang lain tanpa
hak dan tanpa ijin dari pemiliknya itu sama saja merampas hak milik orang lain,
dan jelas ini pidana,” pungkasnya. (Red)
Posting Komentar