Modal Keterangan Sakit Terdakwa Penggelapan Uang 11 Miliar Mangkir Sidang, Kuasa Hukum : Perlu Adanya Penahanan

Mei 19, 2022
Kamis, 19 Mei 2022

 




JAKARTA, BeritaKilat.Com - Terdakwa penggelapan dana perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama, M. Alwi 

tidak hadir menghadiri persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 18/05.

Agenda persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk mendengarkan 

pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan yang 

disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang sebelumnya pun terpaksa 

harus ditunda.

Keterangan terkait kondisi sakit yang dialami oleh Terdakwa M. Alwi pertama kali 

disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Handri, S.H., yang menyatakan baru 

mendapat informasi terkait kondisi sakitnya terdakwa pada pukul 10.00 pagi ini. 

Keterangan itu juga diakui oleh Penasihat Hukum terdakwa yang kemudian 

menyampaikan sepucuk surat keterangan medias atas nama M. Alwi.

Di dalam persidangan tersebut juga, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muarif, S.H., 

menyampaikan informasi terkait adanya surat permohonan penahanan terhadap para 

terdakwa, yang diajukan oleh LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum korban Ali 

Surjadi. Situasi persidangan sempat memanas ketika Yang Mulia Hakim Muarif selaku 

Ketua Majelis menanyakan kehadiran kuasa hukum korban di persidangan ini, korban 

yang diwakili oleh penasihat hukumnya kemudian sempat berdebat dengan majelis 

terkait pengajuan surat permohonan penahanan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku 

kuasa hukum korban Ali Surjadi menjelaskan, bahwa kehadirannya adalah untuk 

memantau dan mengawal jalannya persidangan.

“Prinsipnya kami sangat menghormati persidangan ini, ya, itu dulu. Tapi bukankah tadi 

juga kita sudah sama-sama lihat, salah satu terdakwa tidak hadir karena tiba-tiba hari 

ini sakit, tapi perlu digaris bawahi bahwa surat keterangan medis yang disampaikan 

oleh Penasihat Hukum terdakwa diterbitkan oleh rumah sakit swasta, bukan rumah 

sakit pemerintah, sehingga Majelis tadi memerintahkan Penuntut Umum untuk 

menelurusi kebenarannya. Akhirnya sidang harus ditunda 2 minggu.” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, lanjut Jaka, justru memperkuat alasan untuk melakukan 

penahanan terhadap para terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan perkara 

ini.

“Kalo terdakwa mengaku sakit jadi engga hadir begini kan sebetulnya permohonan 

kami jadi lebih beralasan untuk dipertimbangkan, jangan sampai setelah ini, pada 

agenda yang lain, tiba-tiba salah satu terdakwa mengaku sakit lagi, kirim surat 

selembar lagi, akhirnya sidang harus ditunda lagi, begitu aja terus sampai akhirnya 

sidang ini jadi semakin lama selesainya," tegasnya.

Jaka juga menjelaskan bahwa perkara ini bermula

pada sekitar tahun 2018, ketika

kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban

Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama.

Oleh korban, M. Alwi dan Junaidi Hassan kemudian ditunjuk untuk mengurus seluruh

kegiatan operasional perusahaan.

Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah

sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual. Kegiatan dan

aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang sebelumnya melalui rekening

perusahaan pun diganti melalui rekening pribadi atas nama kedua terdakwa dan anakanaknya.

Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, M. Alwi dan

Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh

perusahaan adalah sebesar 900 juta rupiah. Mendapatkan laporan tersebut, korban

Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor

independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian 10.6

Miliar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan.

Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan M. Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres

Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374

KUHP dan pasal penggelapan 372 KUHP, serta pasal penipuan 378 KUHP.

“Para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya juga 5

tahun, jadi sebetulnya sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan. Tapi ternyata

Majelis Hakim belum bisa ambil sikap dan masih mempertimbangkan, jadi ya kita

tunggu saja.” tegas Jaka.

Sidang lanjutan perkara ini sedianya akan dilanjutkan pada tanggal 06 Juni 2022 ddi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut

Umum terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum.

“Kami di LQ Indonesia Law Firm percaya bahwa masih ada keadilan dan kepastian

hukum bagi Ali Surjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga kami serahkan

sepenuhnya kisah akhir perkara ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Soal isu-isu

adanya intervensi terhadap perkara ini, akan senantiasa kami awasi, tidak boleh ada

yang mengganggu kehormatan dan marwah pengadilan, sehingga oleh karena itu

kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya persidangan ini,

silakan hubungi hotline kami di di 0818-0489-0999.” tutupnya. (Red)

Thanks for reading Modal Keterangan Sakit Terdakwa Penggelapan Uang 11 Miliar Mangkir Sidang, Kuasa Hukum : Perlu Adanya Penahanan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Modal Keterangan Sakit Terdakwa Penggelapan Uang 11 Miliar Mangkir Sidang, Kuasa Hukum : Perlu Adanya Penahanan

Posting Komentar

Translate