JAKARTA, BeritaKilat.Com - Terdakwa penggelapan dana perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama, M. Alwi
tidak hadir menghadiri persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 18/05.
Agenda persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk mendengarkan
pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan yang
disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang sebelumnya pun terpaksa
harus ditunda.
Keterangan terkait kondisi sakit yang dialami oleh Terdakwa M. Alwi pertama kali
disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Handri, S.H., yang menyatakan baru
mendapat informasi terkait kondisi sakitnya terdakwa pada pukul 10.00 pagi ini.
Keterangan itu juga diakui oleh Penasihat Hukum terdakwa yang kemudian
menyampaikan sepucuk surat keterangan medias atas nama M. Alwi.
Di dalam persidangan tersebut juga, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muarif, S.H.,
menyampaikan informasi terkait adanya surat permohonan penahanan terhadap para
terdakwa, yang diajukan oleh LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum korban Ali
Surjadi. Situasi persidangan sempat memanas ketika Yang Mulia Hakim Muarif selaku
Ketua Majelis menanyakan kehadiran kuasa hukum korban di persidangan ini, korban
yang diwakili oleh penasihat hukumnya kemudian sempat berdebat dengan majelis
terkait pengajuan surat permohonan penahanan tersebut.
Ditemui usai persidangan, Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku
kuasa hukum korban Ali Surjadi menjelaskan, bahwa kehadirannya adalah untuk
memantau dan mengawal jalannya persidangan.
“Prinsipnya kami sangat menghormati persidangan ini, ya, itu dulu. Tapi bukankah tadi
juga kita sudah sama-sama lihat, salah satu terdakwa tidak hadir karena tiba-tiba hari
ini sakit, tapi perlu digaris bawahi bahwa surat keterangan medis yang disampaikan
oleh Penasihat Hukum terdakwa diterbitkan oleh rumah sakit swasta, bukan rumah
sakit pemerintah, sehingga Majelis tadi memerintahkan Penuntut Umum untuk
menelurusi kebenarannya. Akhirnya sidang harus ditunda 2 minggu.” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Jaka, justru memperkuat alasan untuk melakukan
penahanan terhadap para terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan perkara
ini.
“Kalo terdakwa mengaku sakit jadi engga hadir begini kan sebetulnya permohonan
kami jadi lebih beralasan untuk dipertimbangkan, jangan sampai setelah ini, pada
agenda yang lain, tiba-tiba salah satu terdakwa mengaku sakit lagi, kirim surat
selembar lagi, akhirnya sidang harus ditunda lagi, begitu aja terus sampai akhirnya
sidang ini jadi semakin lama selesainya," tegasnya.
Jaka juga menjelaskan bahwa perkara ini bermula
pada sekitar tahun 2018, ketika
kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban
Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama.
Oleh korban, M. Alwi dan Junaidi Hassan kemudian ditunjuk untuk mengurus seluruh
kegiatan operasional perusahaan.
Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah
sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual. Kegiatan dan
aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang sebelumnya melalui rekening
perusahaan pun diganti melalui rekening pribadi atas nama kedua terdakwa dan anakanaknya.
Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, M. Alwi dan
Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh
perusahaan adalah sebesar 900 juta rupiah. Mendapatkan laporan tersebut, korban
Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor
independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian 10.6
Miliar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan.
Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan M. Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres
Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374
KUHP dan pasal penggelapan 372 KUHP, serta pasal penipuan 378 KUHP.
“Para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya juga 5
tahun, jadi sebetulnya sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan. Tapi ternyata
Majelis Hakim belum bisa ambil sikap dan masih mempertimbangkan, jadi ya kita
tunggu saja.” tegas Jaka.
Sidang lanjutan perkara ini sedianya akan dilanjutkan pada tanggal 06 Juni 2022 ddi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut
Umum terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum.
“Kami di LQ Indonesia Law Firm percaya bahwa masih ada keadilan dan kepastian
hukum bagi Ali Surjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga kami serahkan
sepenuhnya kisah akhir perkara ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Soal isu-isu
adanya intervensi terhadap perkara ini, akan senantiasa kami awasi, tidak boleh ada
yang mengganggu kehormatan dan marwah pengadilan, sehingga oleh karena itu
kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya persidangan ini,
silakan hubungi hotline kami di di 0818-0489-0999.” tutupnya. (Red)
Thanks for reading Modal Keterangan Sakit Terdakwa Penggelapan Uang 11 Miliar Mangkir Sidang, Kuasa Hukum : Perlu Adanya Penahanan | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Modal Keterangan Sakit Terdakwa Penggelapan Uang 11 Miliar Mangkir Sidang, Kuasa Hukum : Perlu Adanya Penahanan
Posting Komentar