JAKARTA, BeritaKilat.Com – Malang nasib korban V setelah kehilangan beberapa Milyar di Koperasi Indosurya, dia mengunakan Jasa Otto Hasibuan, ketum Peradi, karena proses LP Indosurya yang lama. V ditawari oleh Natalia Rusli yang mengaku dapat alokasi pembayaran ganti rugi dari Juniver Girsang (kuasa hukum Koperasi Indosurya) khusus untuk kliennya maksimal 2 minggu sudah dibayar. Mengaku sebagai pengacara, dengan pakaian necis dan memberikan kartu nama dengan gelar SH, MH, lalu Natalia menunjukkan foto berdua dengan Juniver Girsang, membuat V yakin dan mencabut kuasa Otto dan menyerahkan lawyer fee ke Natalia Rusli. Dua minggu berselang, bukannya dapat ganti rugi yang dijanjikan, malah telpon V di blokir oleh Natalia Rusli. Didatangi kantor Master trust lawfirm milik Natalia Rusli di bilangan PIK ternyata pindah, rumahnya di Boulevard PIK juga ternyata sudah pindah dan ngontrak.
Kecewa di tipu, V mengecek
kredential Natalia. Kaget ketika mengetahui bahwa ketika tandatangan surat
kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat. Lebih kaget ketika
mengetahui ternyata Natalia, ijazah Sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti.
Gelar MH yanh digandang Natalia Rusli ternyata dicek di Dikti Natalia Rusli
keliar setelah diadukan oleh lawyer lain jika Ijazah SH nya tidak terdaftar
sehingga untuk menghindari dikeluarkan secara tidak hormat, Natalia drop out
dari S2 Magister Hukum di Universitas Pamulang.
Kecewa dengan mulut manis dan
janji palsu Natalia, V lalu melapor ke Polres Jakarta Barat, unit Harda dengan
LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2021. Setelah
proses lidik dan sidik akhirnya Naralia Rusli ditetapkan sebagai Tersangka oleh
Polres Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2022.
Setelah ditetapkan Tersangka,
Natalia Rusli melakukan manuver, dan kasus mandek di Polres Jakarta Barat.
Bukannya diperiksa sebagai Tersangka, malah korban V di paksa atasan penyidik
untuk terima uang ganti rugi dari Tersangka dan cabut laporan. V menolak dengan
tegas dan dua kali membuat surat ke Kapolres, kasat dan kanit Polres Jakbar,
hanya ingin keadilan dan putusan pengadilan. Tidak ditanggapi surat Korban dan
tetap Natalia Rusli tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka. Karena LP mandek,
V akhirnya bertemu langsung dengan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan membuat
aduan propam resmi. Besoknya V di mintai keterangan di Propam, dan lusanya tim
Paminal turun dan menciduk penyidik dan atasan penyidik Polres Jakbar. Beberapa
hari kemudian turun TR dari Kapolri dan Kasat Polres Jakbar kena mutasi.
Anehnya, beberapa hari
kemudian, tim krimsus Polres Jakbar malah menyatroni bisnis korban, menggeledah
dan menuduh adanya pemalsuan barang, tanpa menunjukkan surat penggeledahan. Di
mintai surat perintah penyidikan dan surat ijin pengeledahan kepada unit
krimsus, tidak bisa di tunjukkan. Padahal pengeledahan sesuai hukum pidana
harus ada surat pengeledahan dari Pengadilan. Ketika ditanyakan ke anggota
polisi yang datang, dijawab suruhan/perintah Kasat yang kena mutasi.
Korban V sangat trauma
"Bagaimana bisa saya percaya kepolisian, saya korban melaporkan tindak
pidana, polres sendiri yang menetapkan Natalia Rusli menjadi Tersangka, bukan
saya. Lalu LP mandek. Kapolri dan Kadiv propam selalu bilang jika ada aparat
Polri tidak benar lapor. Setelah saya buat aduan Propam dan menghadap Irjen
Ferdy Sambo. Benar, ada pemeriksaan oknum, namun beberapa hari kemudian oknum
malah dendam dan lakukan hal yang membuat saya trauma."
Tanggapan dari Karowasidik
Brigjen Iwan Kurniawan kepada media "Natalia Rusli datang sebelum lebaran
dan minta gelar khusus atas penetapan tersangkanya di Polres Jakbar."
Natalia Rusli meminta agar kasus di SP3 (dihentikan) melalui gelar perkara di
Wasidik Mabes POLRI.
Maria selaku ketua LSM KCH
menanggapi "Penetapan Tersangka dilakukan oleh penyidik setelah memiliki 2
alat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi dan gelar perkara. Apa jadinya
dengan asas kepastian hukum, apabila seseorang ditetapkan tersangka oleh
penyidik melalui gelar, besoknya oleh penyidik di hentikan kasusnya (SP3)
dengan gelar perkara lagi di wasidik mabes. Apakah semudah membalikkan tangan
dan mudah sekali seorang penjahat bisa lepas dari jerat hukum dengan
menghentikan penyidikan padahal sudah jadi Tersangka? Kenapa harus ada gelar
perkara setelah sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka?
Seharusnya untuk menguji penetapan Tersangka melalui Praperadilan sebagaimana
pasal 77 KUHAP, bukan polisi yg menetapkan tersangka lalu serta merta seenaknya
melepaskan dengan gelar ulang."
Anehnya, korban kemudian
diintimidasi oleh pelaku kejahatan mengunakan oknum kepolisian, melakukan
pengeledahan tanpa ijin pengadilan, bukankah melawan hukum? Apakah benar saat
ini Institusi Polri sudah diisi oleh pejabat korup yang bukannya melindungi,
mengayomi dan melayani masyarakat, melainkan menindas, memeras dan
mengkriminalisasi masyarakat?
"Kasus korban V saja yang
sudah diatensi Kadiv Propam bintang dua, bisa dengan mudah oknum polres intimidasi
balik korban. Bagaimana nasib masyarakat biasa yang tidak punya akses ke
Jenderal Mabes Polri? Apakah benar POLRI sudah PRESISI BERKEADILAN, bagaimana
pendapat kalian?" Ujar Maria dengan raut muka kecewa.
Diketahui puluhan korban
Natalia Rusli mengadu ke LSM KCH karena LP mereka mandek. Korban fikasa,
pracico, indosurya dan mahkota ditipu Natalia Rusli yang diketahui adalah kuasa
hukum Raja Sapta Oktohari ketua NOC dan Anak Oesman Sapta Oedang (Ketum
Hanura), yang terjerat penipuan skrma ponzi senilai 6.7 Triliun. Juga Natalia,
menyebabkan Sesjamdatun CA, Kejaksaan agung bintang 2 dicopot karena dugaan
Natalia Rusli menerima suap untuk penanguhan penahanan dan meminta bantuan
Sesjamdatun. Aparat kepolisian diatur oleh Natalia Rusli bak sang jenderal
Polisi, diketahui Natalia ucap kali pamer kemampuannya mengendalikan sebuah
kasus, seperti mengelar perkara dan menampilkannya di sosmed. "Apa yang
tidak bisa dikondisikan di Indonesia, penetapan Tersangka perkara enteng itu.
Saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, pejabat negara. Lihat saja nanti hasil
gelar perkara, sudah saya mintakan untuk di hentikan status tersangka saya di
wasidik." Ujar Natalia Rusli sambil Pamer fotonya di Biro Wasidik Mabes
Polri ke wartawan.
Penyidik Polres Jakarta Barat
dimintai keterangan, menjelaskan bahwa Natalia Rusli sudah di panggil 1x tapi
mangkir dan tidak mengindahkan panggilan kepolisian. "Nanti dipanggil
lagi" ditanya kapan berikutnya dipanggil, tidak dijawab.
Namun, anehnya Polres Jakarta
Barat nampak takut dan gentar menjalankan proses hukum acara terhadap Natalia
Rusli, Sang ratu ijazah aspal. Benarkah hukum di Indonesia Tumpul keatas, atau
bawahan Kapolri membangkang dan tidak patuh arahan pimpinan tertinggi POLRI?
Pemerintah kemana? (*/Red)
Thanks for reading Polisi Tolak Periksa Tersangka, Malah Geledah Bisnis Korban Tanpa Ijin Pengadilan Setelah Diadukan Propam. Tersangka Minta Wasidik SP3 Kasusnya. Ini Kiprah Lawyer Ijazah Aspal, Mampu Gerakan Polri Bak Jenderal | Tags: Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Polisi Tolak Periksa Tersangka, Malah Geledah Bisnis Korban Tanpa Ijin Pengadilan Setelah Diadukan Propam. Tersangka Minta Wasidik SP3 Kasusnya. Ini Kiprah Lawyer Ijazah Aspal, Mampu Gerakan Polri Bak Jenderal
Posting Komentar