SERANG,
BeritaKilat.Com – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi
Banten, Abdul Kabir, ikut angkat bicara terkait aturan baru dari OPD di Pemkot
Cilegon yang menekankan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di 43 kelurahan tidak
bekerjasama dengan media online dalam realisasi anggaran Dana Pembangunan
Wilayah Kelurahan (DPWKel) tahun 2022 ini untuk advetorial atau promasif.
Sebelumnya, pengurus Pokmas juga menyampaikan keluhannya
karena adanya aturan baru tersebut, bahkan ada yang mengaku mendapatkan
penekanan secara pribadi dari oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait, untuk menggunakan media koran dan media radio tertentu saja.
“Kami berharap Pemerintah Kota Cilegon bertindak adil
terhadap semua media yang ada di Indonesia, sekarang ini eranya sudah bergeser
ke era digitalisasi media, jadi bukan hanya eksistensi media cetak dan radio
serta elektronik yang bisa diakomodir tetapi juga media Online,” ucap Ketua
PPWI asal Sertim ini.
Abdul kabir juga menyayangkan adanya penekanan dari pihak
Pemda kepada OPD dan DPWKel untuk tidak memakai jasa media Online dalam
realisasi publikasi kegiatan mereka.
“Percayalah ini akan jadi preseden buruk bagi pemda Cilegon
dalam mengimplementasikan Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999, dimana
media tidak dibatasi hanya cetak dan Radio saja tetapi seluruh saluran yang
bisa diakses masyarakat apalagi sekarang sudah era Smart Society 5.0 mau ga mau
pemerintah harus mengikuti perkembangan jaman, intinya tidak akan rugi Pemda
Cilegon dengan memeberikan kesempatan kepada media online untuk ikut berkiprah
dalam menjadi bagian dari pembangunan di sektor informasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Kabir juga menyarankan untuk tidak mendiskriminasi
media – media online yang hanya akan membuat blunder dalam hal pemberitaan. Karena
ia menilai dengan adanya permasalahan ini hanya akan memberikan kecemburuan awak
media – media online terhadap media yang terakomodir.
“Hal ini justru akan memeciptakan kecemburuan diantara rekan
– rekan media, saya yakin dalam menjalankan tugas jurnalistik media – media online
juga memegang tegus kaidah jurnalistik sebagai pengejawantahan UU Pers Nomor 40
tahun 1999, lalu apa bedanya dengan media lain, Undang – undangnya sama kok,
jadi hak – haknya juga harus disamakan,” terangnya. (WWN)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan
penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan
artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,
dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11)
dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita
dimaksud dapat dikirimkan melalui email: beritakilat7@gmail.com
Thanks for reading Soal Dugaan Diskriminasi Pemkot Cilegon Terhadap Media Online, Ini Kata Plt. Ketua PPWI Provinsi Banten | Tags: Banten Headline Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Soal Dugaan Diskriminasi Pemkot Cilegon Terhadap Media Online, Ini Kata Plt. Ketua PPWI Provinsi Banten
Posting Komentar