Bebasnya Henry Surya Bukti Lemahnya Hukum Di Indonesia, Tak Heran Investor Asing Ogah Buka Bisnis Di Indonesia

Juni 27, 2022
Senin, 27 Juni 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dari jauh hari sudah memperingatkan adanya oknum aparat baik dikepolisian maupun di kejaksaan bermain dalam kasus Indosurya. Hal tersebut diketahui dari pers release LQ sebelummya yang sudah memperingatkan mabes POLRI bahwa petunjuk P19, Audit dan BAP Semua Korban di seluruh Indonesia sebagai dugaan modus untuk mempersulit P21. Karena selain tidak mungkin memeriksa seluruh 14,600 korban, belum lagi keterbatasan waktu, sdm dan anggaran APBN yang harus dikeluarkan untuk memenuhi petunjuk jaksa tersebut. Bukannya, menerima kritikan dan masukkan dari Alvin Lim dengan baik, justru Alvin Lim dipidanakan dengan LP A/506/VI/SPKT PMJ tanggal 6 Juni 2022 yang dalam waktu 1 minggu langsung naek sidik dan dikirimkan SPDP ke kejaksaan tanpa diberikan kesempatan untuk klarifikasi.

 

Arogansi yang ditunjukkan oleh oknum POLRI berbanding terbalik dengan slogan yang digaungkan Kapolri Listyo Sigit, 22 Juni 2022, "Komitmen kami membuka ruang mendapatkan masukan dan kritik mendengar aspirasi masyarakat. Supaya kita memiliki masukan untuk memperbaiki dan mengevaluasi institusi Polri." Nyatanya, justru video kritik yang dibuat oleh pengacara yang sedang membela para korban investasi bodong dianggap sebagai sebuah perlawanan terhadap penguasa dan menyebarkan berita bohong. "Sungguh mengerikan jebakan batman yang dibuat Kapolri ini, advokat yang punya imunitas saja mau di jerat dan dipidanakan, apalagi masyarakat biasa." Ucap Alvin Lim tersenyum tipis.

 

Alvin lim sebagai mantan Banker di Bank of America, San Francisco menerangkan, bahwa ketidak pastian hukum akibat banyaknya oknum aparat penegak hukum inilah yang menyebabkan takutnya para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. "Elon Musk berkali-kali Luhut dan Jokowi membujuk tapi menolak membuka pabrik di Indonesia. Saya tidak heran. Jika saya investor asing hal pertama saya lihat pasti adakah kepastian hukum di Indonesia? Berita-berita di Indonesia dibaca oleh investor asing, bagaimana orang benar bisa disalahkan dan penjahat seperti Henry Surya bisa di bebaskan dengan alasan kurang administrasi? Jika suatu saat ada masalah hukum, pastinya Investor asing akan hancur di telan oknum mafia hukum dan dirugikan. Sehingga hal inilah membuat upaya Presiden Jokowi menarik Investor-investor ke Indonesia menjadi sulit. Akhirnya ekonomi Indonesia akan sulit maju."

 

Presiden Jokowi harus mempertimbangan dan mendegar aspirasi masyarakat, "Presidenku yang terhormat masih sisa 2 tahun masa jabatan, mohon agar fokus dalam pembenahan hukum, terutama pembersihan oknum Polisi, oknum jaksa dan oknum lawyer untuk dipecat. Jangan sampai rezim Jokowi dikenal sebagai rezim membebaskan Penjahat Skema Ponzi 36 Triliun dan mengkriminalisasi kuasa hukum korban investasi bodong. Besar jabatan makin besar tanggung jawab bapak, saya sudah teriak ke Kapolri namun Kapolri tidak berguna dan tidak mampu menindak oknum polisi, bahkan oknum polisi dibawahnya bersekutu untuk mengkriminalisasi. Hal sama dengan kejaksaan agung, banyak oknum jaksa bermain sehingga Henry Surya lepas. Saya harap ini menjadi wake up call bagi negara ini. Mau jadikan hukum sebagai panglima, atau Uang sebagai panglima?"

 

Absennya Presiden dalam penanganan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum karena Presiden adalah kepala Eksekutif tertinggi, jadi pembiaran yang dilakukan Presiden membuat oknum aparat bebas bermain dan makin menyengsarakan rakyat.

 

Ellen salah satu korban Indosurya dengan menangis menyampaikan "Saya nangis semaleman mendengar orang yang merampok uang saya malah dibebaskan dari penjara, kemana lagi saya harus mencari keadilan?"

Tommy korban Indosurya lainnya dengan emosi "Apa gunanya saya bayar pajak jika pajak saya digunakan untuk membayar oknum aparat penegak hukum?"

 

Kekecewaan ribuan korban investasi bodong tidak terbendung sehingga mereka curhat ke Hotline LQ 0818-0489-0999. Alvin Lim menambahkan, hari Selasa 28 Juni 2022, akan diadakan demo akbar semua korban Investasi bodong turun ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Berbagai elemen masyarakat juga akan turut mendukung perjuangan korban investasi bodong ini. Bertema "Sidangkan para penjahat skema ponzi, bukan malah Kuasa hukum disidangkan 2x untuk perkara yang sudah InCracth." Aksi damai unjuk rasa ini akan dihadiri puluhan wartawan dari Serang, Banten, Jakarta, Bekasi dan beberapa stasiun TV akan meliput jalannya aksi.

 

Tantangan bagi calon Presiden selanjutnya untuk dipilih, presiden yang tegas dan sanggup memberikan kepastian hukum dan berani memberantas oknum APH yang memporakporandakan tatanan hukum di Indonesia agar ekonomi dan sosial masyarakat bisa maju.

Thanks for reading Bebasnya Henry Surya Bukti Lemahnya Hukum Di Indonesia, Tak Heran Investor Asing Ogah Buka Bisnis Di Indonesia | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Bebasnya Henry Surya Bukti Lemahnya Hukum Di Indonesia, Tak Heran Investor Asing Ogah Buka Bisnis Di Indonesia

Posting Komentar

Translate