JAKARTA, BeritaKilat.Com – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dari jauh hari sudah memperingatkan adanya oknum aparat baik dikepolisian maupun di kejaksaan bermain dalam kasus Indosurya. Hal tersebut diketahui dari pers release LQ sebelummya yang sudah memperingatkan mabes POLRI bahwa petunjuk P19, Audit dan BAP Semua Korban di seluruh Indonesia sebagai dugaan modus untuk mempersulit P21. Karena selain tidak mungkin memeriksa seluruh 14,600 korban, belum lagi keterbatasan waktu, sdm dan anggaran APBN yang harus dikeluarkan untuk memenuhi petunjuk jaksa tersebut. Bukannya, menerima kritikan dan masukkan dari Alvin Lim dengan baik, justru Alvin Lim dipidanakan dengan LP A/506/VI/SPKT PMJ tanggal 6 Juni 2022 yang dalam waktu 1 minggu langsung naek sidik dan dikirimkan SPDP ke kejaksaan tanpa diberikan kesempatan untuk klarifikasi.
Arogansi yang ditunjukkan oleh
oknum POLRI berbanding terbalik dengan slogan yang digaungkan Kapolri Listyo
Sigit, 22 Juni 2022, "Komitmen kami membuka ruang mendapatkan masukan dan
kritik mendengar aspirasi masyarakat. Supaya kita memiliki masukan untuk
memperbaiki dan mengevaluasi institusi Polri." Nyatanya, justru video
kritik yang dibuat oleh pengacara yang sedang membela para korban investasi
bodong dianggap sebagai sebuah perlawanan terhadap penguasa dan menyebarkan
berita bohong. "Sungguh mengerikan jebakan batman yang dibuat Kapolri ini,
advokat yang punya imunitas saja mau di jerat dan dipidanakan, apalagi
masyarakat biasa." Ucap Alvin Lim tersenyum tipis.
Alvin lim sebagai mantan
Banker di Bank of America, San Francisco menerangkan, bahwa ketidak pastian
hukum akibat banyaknya oknum aparat penegak hukum inilah yang menyebabkan
takutnya para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. "Elon
Musk berkali-kali Luhut dan Jokowi membujuk tapi menolak membuka pabrik di
Indonesia. Saya tidak heran. Jika saya investor asing hal pertama saya lihat
pasti adakah kepastian hukum di Indonesia? Berita-berita di Indonesia dibaca
oleh investor asing, bagaimana orang benar bisa disalahkan dan penjahat seperti
Henry Surya bisa di bebaskan dengan alasan kurang administrasi? Jika suatu saat
ada masalah hukum, pastinya Investor asing akan hancur di telan oknum mafia
hukum dan dirugikan. Sehingga hal inilah membuat upaya Presiden Jokowi menarik
Investor-investor ke Indonesia menjadi sulit. Akhirnya ekonomi Indonesia akan
sulit maju."
Presiden Jokowi harus
mempertimbangan dan mendegar aspirasi masyarakat, "Presidenku yang
terhormat masih sisa 2 tahun masa jabatan, mohon agar fokus dalam pembenahan
hukum, terutama pembersihan oknum Polisi, oknum jaksa dan oknum lawyer untuk
dipecat. Jangan sampai rezim Jokowi dikenal sebagai rezim membebaskan Penjahat
Skema Ponzi 36 Triliun dan mengkriminalisasi kuasa hukum korban investasi
bodong. Besar jabatan makin besar tanggung jawab bapak, saya sudah teriak ke
Kapolri namun Kapolri tidak berguna dan tidak mampu menindak oknum polisi,
bahkan oknum polisi dibawahnya bersekutu untuk mengkriminalisasi. Hal sama
dengan kejaksaan agung, banyak oknum jaksa bermain sehingga Henry Surya lepas.
Saya harap ini menjadi wake up call bagi negara ini. Mau jadikan hukum sebagai
panglima, atau Uang sebagai panglima?"
Absennya Presiden dalam penanganan
hukum menimbulkan ketidakpastian hukum karena Presiden adalah kepala Eksekutif
tertinggi, jadi pembiaran yang dilakukan Presiden membuat oknum aparat bebas
bermain dan makin menyengsarakan rakyat.
Ellen salah satu korban
Indosurya dengan menangis menyampaikan "Saya nangis semaleman mendengar
orang yang merampok uang saya malah dibebaskan dari penjara, kemana lagi saya
harus mencari keadilan?"
Tommy korban Indosurya lainnya
dengan emosi "Apa gunanya saya bayar pajak jika pajak saya digunakan untuk
membayar oknum aparat penegak hukum?"
Kekecewaan ribuan korban
investasi bodong tidak terbendung sehingga mereka curhat ke Hotline LQ
0818-0489-0999. Alvin Lim menambahkan, hari Selasa 28 Juni 2022, akan diadakan
demo akbar semua korban Investasi bodong turun ke Mabes Polri dan Kejaksaan
Agung. Berbagai elemen masyarakat juga akan turut mendukung perjuangan korban
investasi bodong ini. Bertema "Sidangkan para penjahat skema ponzi, bukan
malah Kuasa hukum disidangkan 2x untuk perkara yang sudah InCracth." Aksi
damai unjuk rasa ini akan dihadiri puluhan wartawan dari Serang, Banten,
Jakarta, Bekasi dan beberapa stasiun TV akan meliput jalannya aksi.
Tantangan bagi calon Presiden
selanjutnya untuk dipilih, presiden yang tegas dan sanggup memberikan kepastian
hukum dan berani memberantas oknum APH yang memporakporandakan tatanan hukum di
Indonesia agar ekonomi dan sosial masyarakat bisa maju.
Thanks for reading Bebasnya Henry Surya Bukti Lemahnya Hukum Di Indonesia, Tak Heran Investor Asing Ogah Buka Bisnis Di Indonesia | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Bebasnya Henry Surya Bukti Lemahnya Hukum Di Indonesia, Tak Heran Investor Asing Ogah Buka Bisnis Di Indonesia
Posting Komentar