JAKARTA, BeritaKilat.Com – Setelah sebelumnya mensomasi UOB Kay Hian Sekuritas dengan harapan adanya itikat baik pihak UOB Kay Hian terhadap para klien yang menjadi korban modus Obligasi bodong, bukannya bersambut itikat baik, malah kuasa hukum UOB Kay Hian, Lucas mensomasi balik LQ Indonesia Lawfirm. Hari ini, Senin 20 Juni 2022, LQ Indonesia Lawfirm membuat LP No STTL/187/VI/2022/BARESKRIM Tanggal 20 Juni 2022 dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Terlapor PT UOB Kay Hian Sekuritas, beserta jajaran direksi Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut, Ahmad Fadjar Siata dan Wee Ee Chao selaku komisaris utamanya. "Kenapa UOB sebagai terlapor, karena menurut keterangan para klien mereka transfer uangnya ke rekening UOB Kay Hian dan membuka Rekening Di UOB Kay Hian Sekuritas di cabang UOB Kay Hian di Puri, Jakarta Barat." Ujar Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm di depan SPKT Mabes POLRI.
Advokat Leo Detri, SH, MH
selaku Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm menanggapi ancaman somasi balik Lucas,
dengan santai "nampaknya Lawyer Lucas, gagal paham, mungkin agar biar
terlihat menjalankan tugas kali? Sebagai lawyer seharusnya Lucas tahu bahwa
informasi yang kami terima dari klien yang menjadi korban, tidak ada kepentingan
pribadi, melainkan menjalankan tugas sebagai advokat saja. Kami profesional
kok. Jadi salah sasaran jika justru mensomasi ke LQ, kami lawyer menyampaikan
kronologis yang para korban sampaikan, belasan Korban ini, bukan cuma 1 atau 2
korban loh."
Dengan diterimanya Laporan
polisi dari LQ, secara langsung mematahkan dalil Kuasa hukum UOB bahwa LQ
memberitakan Hoax karena untuk membuat LP di Mabes harus ada bukti awal dan
indikasi pidana. Petugas rekom di SPKT sudah memeriksa berkas yang kami bawa atas
dugaan penghelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh UOB Kay Hian
Sekuritas. "Biarkan nanti proses hukum berlanjut, dan para oknum yang
menipu uang klien kami bisa di tahan. Kami tidak mau mendahului proses hukum.
Kami melapor sebagai langkah terakhir (Ultimum Remedium) karena somasi kami
tidak ditanggapi dengan baik, bukannya mengundang kami untuk berbicara, malah
mensomasi balik, sangat disayangkan padahal kami mengharapkan ada jalur
mediasi." Ujar Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ cabang Jakarta Pusat.
Masyarakat di harap waspada,
jika sebelumnya ada investasi bodong, modus Koperasi simpan pinjam, robot
trading dan properti kali ini belasan korban terkena Modus obligasi Bodong.
Ketika di cek, obligasi yang mereka beli melalui UOB Kay Hian seperti Agung
Podomoro Land, ternyata tidak ada alias bodong.
12 (dua belas) orang nasabah
PT UOB KAY HIAN SEKURITAS memberikan Kuasa dan menjadi Klien LQ Indonesia Law
Firm saat ini memutuskan untuk melaporkan ke Mabes POLRI, Pihak PT.UOB KAY HIAN
SEKURITAS yang beralamat di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl.MH Thamrin Kav.
8-10, Kota
Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS
telah beroperasi sejak Puluhan tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis
klien yang berasal dari Institusi, Perusahaan Besar, Individu bernilai tinggi
dan Investor Ritel.
Korban S menerangkan bahwa Di
Indonesia PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS telah mengantongi Ijin sebagai perusahaan
Emisi Efek dan perusahaan perantara Perdagangan Efek, selain itu juga telah
memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, seperti
Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan.
Peristiwa hukum yang
menyangkut pihak PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS ini bermula sekitar dari tahun 2018
sampai dengan 2021, dimana pada saat marketing atau sales dari Pihak UOB KAY
HIAN SEKURITAS di Cabang Puri Jakarta Barat, menawarkan produk perbankan dengan
modus obligasi yang pembeliannya melalui PT.UOB KAY HIAN SEKURITAS. Para
Nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dana
nya melalui UOB KAY HIAN
SEKURITAS yang berjumlah 12 (dua belas) orang dengan total nilai sekitar Rp.
52.000.000.000,- (lima puluh dua milyar rupiah), ternyata hingga kini dana
tersebut tidak dikembalikan sama sekali.
SUGI Kabid Humas dari LQ
Indonesia LAW FIRM berharap pihak OUB KAY HIAN SEKURITAS segera mengkonfirmasi
terkait permasalahan hukum ini agar kepercayaan para nasabah/ klien kembali
seperti semula, mengingat PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS adalah perusahaan besar
yang telah lama berdiri.
Advokat Saddan Sitorus, SH
dari LQ Indonesia LAW FIRM sangat fokus dalam membela Klien yang dirugikan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan bagi korban UOB Securitas yang
juga telah dirugikan, dapat menghubungi LQ
Indonesia LAW FIRM di
0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum.
"Kejahatan keuangan makin
lama makin rumit dan para Korban adalah orang polos yang tidak paham resiko
investasi dan yang menawarkan produk obligasi bodong orang bank jadi
seolah-oleh itu produk aman dan menguntungkan. Dalam keterangan Pers, LQ
menghimbau agar masyarakat waspada dan taat hukum.
"Diduga tindakan direksi
UOB yang justru berusaha lari dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum
marketing UOB menandatangani surat pelepasan tanggung jawab kepada PT UOB Kay
Hian Sekuritas patut di sayangkan. Biarlah menjadi peringatan kepada
masyarakat, jangan mudah tergiur berinvestasi, karena ketika terjadi masalah,
perusahaan keuangan akan mengeluarkan lawyer-lawyer galak yang bukannya membuka
pintu mediasi justru balik mengancam. Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi
masyarakat dan nasabah lainnya, bagaimana sikap UOB Kay Hian Sekuritas, apabila
nanti bermasalah dengan uang kalian. Perusahaan keuangan diawasi OJK masih saja
bisa kebobolan dan lepas tanggung jawab." Ucap Korban menyayangkan cara
UOB Kay Hian Sekuritas menanggapi somasi awal LQ hingga dilakukan Laporan
Polisi. (*/Red)
Thanks for reading Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas Dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pencucian Uang Terkait Obligasi Bodong | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas Dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pencucian Uang Terkait Obligasi Bodong
Posting Komentar