JAKARTA, BeritaKilat.Com – Eksepsi yang diajukan oleh Panda Nababan, Majalah keadilan dan Dewan Pers selaku TERGUGAT di tolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, artinya Gugatan Pengugat Alvin Lim lanjut disidangkan untuk pokok materi perkara. Sidang tanggal 9 Juni 2022, pengugat Alvin Lim menyerahkan alat bukti surat dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Panda Nababan yang dihubungi oleh media melalui sambungan wa tidak memberikan tanggapan atas ditolaknya Eksepsi Tergugat dalam putusan Sela yang dibacakan di PN Jakarta Pusat. Sangat berbeda sikap Panda Nababan awal mengugat dan melaporkan pidana pencemaran nama baik dengan mengebu-gebu untuk menjatuhkan Alvin Lim.
"Eksepsi Pihak Panda Nababan di tolak Hakim, karena jelas secara formiil gugatan Alvin Lim sudah sempurna, LQ menerapkan Quality Control dimana setiap gugatan selalu di review oleh bagian Litigasi untuk lolos syarat formiil dan materiil, sebelum di setujui oleh Ketua pengurus LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA." Ucap Advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Ketika di mintai keterangan bagian informasi PTSP di PN Jakarta Pusat menerangkan "Sidang selanjutnya Kamis, 16 Juni 2022, jadwalnya adalah penyerahan bukti surat dari Pihak Tergugat" ujarnya sambil melihat layar monitor.
Berbanding terbalik, di Bulan Mei 2022, malah gugatan 100 Milyar Panda Nababan terhadap Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik, kandas ketika Majelis Hakim PN Tangerang dalam putusan sela, menerima eksepsi Tergugat Alvin Lim dan menyatakan bahwa PN Tangerang tidak berwenang mengadili. Sehingga gugatan Panda Nababan tidak bisa di lanjutkan.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc,
CFP, CLA jebolan UC Berkeley dan mantan Vice Presiden Bank of America,
menerangkan "Majalah keadilan dalam majalahnya bilang diduga saya sogok
Jaksa dan Hakim, karena selalu memenangkan perkara. Padahal, kunci kemenangan
adalah penguasaan materi kasus hukum, strategi dan ketelitian. Pengalaman saya
di Bank mengajari bahwa kita WAJIB teliti, karena dalam hukum tidak mengenal
Typo. Selain itu penguasaan materi perkara penting menentukan arah kemenangan,
yang terakhir adalah strategi. Jika posisi kita lemah, maka strategi penerapan
hukum kita harus kuat, alat bukti dan saksi harus kuat." Ujar Alvin Lim,
selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, sangat vokal dalam
menindak oknum mafia hukum dan terkenal enggan memberikan uang suap.
"Ketika kita memberikan uang suap kepada aparat penegak hukum yang
dibiayai APBN, maka sama saja kita melecehkan mereka dan mengajarkan moral tak
baik. Itulah mengapa saya sangat keras pada oknum APH, bukan benci dengan
institusinya tapi, sudah saatnya ada perintis yang memulai gerakan "Zero
Corruption Law Enforcement" supaya Indonesia bisa menarik Investor asing
masuk dan kuat dalam stabilitas ekonomi, politik dan sosial. Tutup Alvin Lim.
LQ Indonesia Lawfirm selama 3
tahun beroperasi dengan 4 cabang sudah membantu lebih dari 5000 korban
kejahatan, terutama investasi bodong dan pidana kriminalisasi oknum. Para
korban menghubungi LQ di Hotline 0817-489-0999 (Jabodetabek) dan
0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi dan pendampingan hukum. (*/Red)
Thanks for reading LQ Menang Putusan Sela : Eksepsi Panda Nababan Dan Majalah Keadilan Ditolak Hakim PN Jakpus Gugatan Pencemaran Nama Baik Lanjut Pokok Materi | Tags: Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Menang Putusan Sela : Eksepsi Panda Nababan Dan Majalah Keadilan Ditolak Hakim PN Jakpus Gugatan Pencemaran Nama Baik Lanjut Pokok Materi
Posting Komentar