LEBAK,BeritaKilat.Com – Sejumlah Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak gelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Aksi Keprihatinan Elemen Rakyat Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (KEPERGOK) Kabupaten Lebak ini, ditengarai adanya penangkapan dua orang hakim dan satu orang panitera PN Rangkasbitung pada (20/05) lalu oleh BNN. Ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis 02 Juni 2022.
Ketika diwawancarai media ini usai orasinya di mobil Komando bersama kawan – kawannya, orator ulung Hasan Basri, S.Pd.I yang juga sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, sebagai Lembaga yang berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim tersebut, segera merekomendasikan kepada MA agar kedua oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu agar diberhentikan dari tugasnya sebagai Hakim.
"Sesuai dengan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 13 disebutkan, Komisi Yudisial yang berperan sebagai pengadilnya wakil tuhan (Hakim-Red) dan Lembaga yang diberikan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, segera merekomendasikan kepada Mahkamah Agung dua oknum Hakim PN Rangkasbitung yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 20,633 gram, dipecat dari jabatannya sebagai hakim,” ucapnya.
Aktivis yang juga pegiat Anti Narkotika PERANK (Perkumpulan Anti Narkotika) ini juga menilai, kedua orang oknum Hakim ini telah merusak marwah institusinya selaku Pemutus Keadilan, mengotori Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang laknat narkotika jenis sabu di kantornya.
“Sebagai penegak hukum, hakim seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kami juga mempertanyakan kinerjanya Badan Pengawas (Bawas) yang kembali kecolongan oleh kelakuan dua orang oknum hakim ini, untuk itu kami juga mendesak Mahkamah Agung segera mengambil sikap dengan melakukan sidang majelis kehormatan hakim,” ujarnya.
Sementara itu Zaky Humas Pengadilan Negeri Rangkasbitung ketika
dihubungi melalui saluran Whatsappnya tidak memberikan tanggapan atas Aksi keprihatinan
Gabungan Organisasi Kemasyarakatan Lebak. (Red)
Thanks for reading Soal Kelakuan Oknum Hakim, GOK Gelar Aksi Keprihatinan Masyarakat Lebak di Pengadilan Negeri Rangkasbitung | Tags: Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Soal Kelakuan Oknum Hakim, GOK Gelar Aksi Keprihatinan Masyarakat Lebak di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Posting Komentar