JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penolakan berkas Kasus Indosurya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan di masyarakat terutama dugaan permainan oknum sehingga Henry Surya dan Juni Indria, Tersangka Kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian 36 Triliun dengan korban 15 ribu orang, bisa lepas dari tahanan.
Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sosok yang paling vokal membongkar dugaan permainan oknum kejaksaan agung dengan modus P19 Mati. Alvin kepada media menyampaikan salinan P19 dengan tandatangan dan cap Jampidum, dimana petunjuk No 90 berisi agar penyidik memeriksa Semua Korban di Seluruh Indonesia. "Modus P19 Mati, adalah modus yang digunakan OKNUM kejaksaan dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya."
Alvin jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat menjelaskan memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil, dimana mustahilnya? Dari 15 ribuan korban sudah beberapa korban meninggal, ada yang bunuh diri minum Baygon, ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit. Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggalpun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan Pemeriksaan ke surga? Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana oleh korban yang sudah meninggal? Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa Ratus Milyar biaya oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksan belasan ribu korban apalagi banyak yang diluar kota? "Inilah kenapa disebut P19 MATI, Karena tidak mungkin bisa dilaksanakan."
Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap, maka "penyidik pada akhirnya apabila sudah berkali-kali dikembalikan, punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. Disinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan. " Ucap Alvin Lim dengan lantang.
Korban Indosurya, J dengan kecewa menyampaikan "baiknya Jaksa Agung dan Jampidum dicopot saja, karena sudah gagal memberikan kepastian hukum kepada korban Investasi bodong, tidak mungkin Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi tidak tahu mengenai modus P19 Mati. Para korban kecewa atas kinerja Jaksa Agung yang hanya Omdo."
Ibu Mariana korban Indosurya lainnya mengungkapkan kekecewaan terhadap Jaksa agung "Bukannya Penjahat Skema Ponzi yang merugikan masyarakat di sidangkan, malah kuasa hukum kami yang bongkar borok Kejagung, di keroyok 11 Jaksa Kejari Jaksel dan dituntut 6 tahun dalam perkara rekayasa yang kerugian hanya 6 juta rupiah. Jaksa Agung dicopot saja, karena jelas di kejaksaan Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami kecewa hingga kami turun dan demo Kejagung."
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mensinyalir adanya dugaan oknum kejaksaan yang bermaim sehingga Henry Surya bisa lepas dari tahanan. "Sangat janggal apabila 4 bulan pemberkasan dianggap Kejaksaan agung tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi apa penyebabnya?"
Korban Ibu Ellis menyampaikan "rasanya tidak mungkin ada petunjuk P19 Mati apabila tidak ads permainan uang/gratifikasi ke oknum Jampidum/kejaksaan Agung. KPK tolong awasi kejaksaan. Pinangki yang tipikor saja cuma di tuntut 4 tahun, kuasa hukum kami dugaan pembantuan pemalsuan dokumen dituntut 6 tahun. Sudah sangat ngawur kejaksaan Agung."
Alvin Lim menjelaskan bahwa petunjuk kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu junlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum karena list korban dan junlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU. Pasal 46 Perbankan yang disangkakan juga tidak ada unsur "kerugian", serta sesuai KUHAP pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih. Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi korban di haruskan di periksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa seluruh 18ribu korban untuk dihadirkan jaksa di persidangan. "Jaksa Agung dan Jampidum mau membodohi masyarakat. Ini buktinya P19 Mati dengan tandatangan atas nama dan cap Jampidum. Sangat memalukan, apabila kejaksaan agung benar menerima suap sehingga Henry Surya lepas. Bisa dibilang sebagai pengkhianat masyarakat, oknum kejagung tersebut."
Alvin menyampaikan agar,
masyarakat mengikut saran Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat
LP baru. Jika membutuhkan pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ
Tangerang) Atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum.
Dalam waktu dekat Korban Indosurya akan mrngadakan aksi damai kembali di depan Kejaksaan
Agung didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas dan perkunpulan
wartawan dan Advokat yang kecewa akan rusaknya Korps Adhyaksa. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Soroti Oknum Adhyaksa Dalam Modus P-19 Mati, Perkara Koperasi Indosurya | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Soroti Oknum Adhyaksa Dalam Modus P-19 Mati, Perkara Koperasi Indosurya
Posting Komentar