JAKARTA, BeritaKilat.Com – Selasa, 12 Juli 2022, pukul 10:00, LQ Indonesia Lawfirm menghadiri undangan gelar perkara di Wasidik Mabes POLRI yang dihadiri oleh Kuasa Hukum, Alvin Lim beserta para korban Maria Jenny, Vera Sanjaya dan Ronny Sumenap dalam LP No: B/2228/IV/Yan2.5/2020/SPKT PMJ DAN No: B/2644V/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ yang diadakan di Biro Pengawasan Penyidikan lantai 10, gedung Bareskrim.
Pemimpin gelar Kombes Sugeng berserta peserta gelar dari Kadivkum, BidPropam, Itwasum dan dosen pidana, Doktor Eka mengkoordinasi gelar sehingga betjalan dengan lancar. Yang menjadi materi bahasan adalah melihat konstruksi hukum secara pidana proses penyidikan yanh dilakukan oleh penyidik serta mengali fakta dan alat bukti.
Dirut PT Mahkota Properti Indo Permata, bapak Hamdriyanto yang menghadiri gelar perkara memberikan keterangan bahwa memang benar perusahaan tidak memiliki ijin OJK. "Iya MPiP dan MPIS tidak ada jjin OJK.
Dalam gelar perkara khusus dijelaskan oleh ahli pidana Dr Eka, bahwa penyidik tidak bisa sembarangan dalam menyidik namun "Penyidik mempunyai tugas sulit selain mengumpulkan barang bukti juga mencari kebenaran materiil dan memastikan mengkonfontir korban dengan barang bukti."
Advokat Alvin Lim menjelaskan bahwa sebenarnya unsur pidana pasal 46 UU Perbankan sudah terpenuhi dimana para terlapor dengan jelas telah melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. "kegiatan menjual MTN inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang akhirnya tidak dikembalikan."
Ditanyakan dalam gelar perkara keinginan para korban di jawab oleh Ibu Maria Jenny "Saya ingin agar uang saya bisa dikembalikan" sedangkan pak Ronny Sumenep korban lainnya sudah tidak berharap uangnya kembali, namun "saya berharap agar segera ditetapkan tersangka dan disidangkan Terlapor Raja Sapta Oktohari yang diduga dibelakang skenario Skema Ponzi ini".
Dalam gelar perkara Korban Verawati Sanjaya sempat memutar video rekaman dimana Raja Sapta Oktohari di Batu, Malang ketika mengajak orang untuk menaruh uangnya di PT Mahkota serta video ketika Memberikan petunjuk agar para tim sales tetap gencar menarik dana masyarakat. "Saya Raja Sapta Oktohari mrngajak bapak dan ibu sekalian, jika dulu menikmati bunga maka akan menikmati kepemilikan dan kepersertaan perusahaan melalui pembagian Dividen." Ucap Raja Sapta Oktohari dalam video yang ditayangkan didepan peserta gelar.
Gelar perkara selesai pukul 13 dan akan dilanjutkan dengan sesi 2 khusus untuk penyidik dan peserta gelar yang tidak melibatkan pelappr dan terlapor dumas. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan bahwa gelar berjalan dengan lancar. Pemimpin gelar dengan tegas menyetop ketika ada pihak yang menyerang secara pribadi dan keluar dari pokok materi gelar. "Polri sudah mengalami perubahan yang lebih baik, semoga dengan gelar perkara bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban masyarakat, pencari keadilan sehingga Institusi Polri makin dihargai oleh banyak pihak."
Gelar perkara khusus sudah berkali-kali di lakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm mendampingi para korban yang menghubungi LQ di 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). Dalam gelar perkara khusus, perkara bisa direkomendasikan untuk dihentikan ataupun di beri petunjuk mengenai apakah proses penyidikan sudah sesuai OnTrack? Sehingga pencari keadilan, jangan anggap remeh dan pandang enteng ketika diminta hadir dalam gelar perkara Khusus. (*/Red)
Thanks for reading Raja Sapta Oktohari Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Oso Sekuritas di Rowasidik Mabes Polri | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Raja Sapta Oktohari Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Oso Sekuritas di Rowasidik Mabes Polri
Posting Komentar