JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sikap pasif Jaksa Handri Dwi Z, S.H dalam mengawal perkara persidangan pidana penipuan dan penggelapan PT Surya Rejeki Timber yang bergulir di PN Jakarta Timur menyebabkan jadwal persidangan kembali ditunda. LQ Indonesia Law Firm menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan keseriusannya, dan menduga Jaksa sedang berbohong besar dikarenakan surat dan keterangan sakit terdakwa M Alwi sengaja dianulir untuk menghalangi proses sidang dan membebaskan terdakwa dari jerat hukum.
"Sidang ditunda lagi,
jaksa handri bilang ada pemeriksaan sekali lagi terhadap terdakwa, katanya akan
diperiksa psikiater kalau tidak salah, seharusnya jaksa hadir dengan hasil
pemeriksaan, ini malah ditunda lagi, sangat tidak lazim, anehnya kenapa jadi
jaksa sengaja mengulur-ulur waktu sidang, bukankah kemarin sudah disepakati
pada sidang tgl 28 Juli 2022 hasil pemeriksaan harus sudah ada? Ada apa
ya?" Tanya Ali Nugroho selalu Kuasa Hukum Pelapor
Ali menilai sikap jaksa dari
hari pertama sidang, ada peranan penting dalam mengupayakan agar pemeriksaan
terhadap terdakwa ditunda,"Sikap jaksa Handri tidak mencerminkan
integritas Adhyaksa yang dugaungkan Jaksa Agung dan memberikan kepastian hukum.
Masih ada pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa, padahal secara kasat mata
kondisi sakit itu tidak sesuai dengan keterangan sudah terbukti, " ujar
Ali dengan nada tegas
Di sisi lain, Ali mengatakan
team LQ Indonesia Law Firm sudah meminta penjelasan secara lisan memastikan
terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa di rumah sakit Adhiyaksa,
dan jaksa menjawab hasilnya sudah ada,"Sudah kami konfirmasi melalui team
terkait hasil pemeriksaan, langsung dengan jaksa Handri sebelum sidang dimulai
dan jawabnya sudah ada hasil, namun waktu sidang dimulai malah jaksa sebut
hasil belum bisa diterima dan belum bisa dibacakan, sungguh luar biasa
kebohongan jaksa ini, tidak mengerti kami rasionalitas tentang tugas dan fungsi
jaksa, sangat jauh dari harapan, " tutur Ali
Lanjut, menurut Ali, alasan
penundaan sidang atas permintaan jaksa dan telah disetujuin hakim adalah
perbuatan tidak tepat, sehingga patut diduga ada konspirasi yang dilakukan
dengan sengaja dengan merugikan pelapor," Kemarin yang mulia hakim sudah
memberikan peringatan terakhir kali, dan kesepakatan pada tanggal 28 Juli 2022
adalah pembacaan putusan sela. Ternyata berubah, jaksa minta tunda dengan
alasan, terdakwa butuh pemeriksaan sekali lagi dan hakim menyetujui ditunda,
persetujuan sidang ditunda sangat disayangkan, terdakwa sudah hadir, seharusnya
bisa dimanfaatin untuk progres pada perkara, jadi tidak stagnan dengan alasan
sakit dan sebagainya, dan sangat disayangkan penundaan itu semangat diucapkan
jaksa," tambah Ali
Dilanjut Nathaniel, ketika
P21, untuk mencari kebenaran materil, jaksa harus memperlihatkan sikap serius
dan proaktif, " seharusnya jaksa sudah proaktif untuk mencari alat-alat
bukti dari berkas dokumen yang ada dan sudah dilimpah, namun sampai hari ini
nihil, absennya terdakwa dengan surat sakit (sakti) ayo kita buka secara
transparan dimuka sidang, pemeriksaan terbuka, didatangkan dokter yang benar
ahli dibidangnya, jadi menjawab semua dalil sakit yang disampaikan dalam
keterangan surat RS PON dan RS Adiyaksa. Jadi nanti bisa dibuktikan alasan
penundaan itu benar sakit atau dengan sengaja menunda sidang, jadi fair tidak
ada penyelewengan hukum, " ujarnya
Nathaniel menuturkan, bahwa
sejak awal LQ Indonesia Law Firm hanya menginginkan proses persidangan bisa
berjalan lancar dan pelapor mendapatkan keadilan," kami menduga, jaksa
dengan sengaja menelantarkan kepentingan pelapor, tidak mau menghadirkan
terdakwa, padahal jaksa punya wewenang." ujar Nathaniel.
Nathaniel menyebutkan, terkait
dugaan tindakan penyeludupan hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa tentu
membuat citra institusi kejaksaan menjadi buruk, "Kami sedang menyusun
aduan untuk oknum jaksa yang tidak menjalankan tugas dan fungsi," Tutup
Nathaniel
Sebelumnya LQ Indonesia Law
Firm telah menyurati seluruh jajaran Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah
Agung, Kejaksaan Agung serta Komite Kejaksaan untuk turut serta mengawasi
perkara nomor 300/Pid.B/2022/PN Jkt.
Untuk mendapatkan bantuan
hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ
Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489
(Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl.
Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630
Thanks for reading Jaksa Handri Diduga Bohong, Lindungi Terdakwa M Alwi, Anulir Surat Sakit Hindari Dari Jerat Hukum | Tags: Headline Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Jaksa Handri Diduga Bohong, Lindungi Terdakwa M Alwi, Anulir Surat Sakit Hindari Dari Jerat Hukum
Posting Komentar