JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan
apresiasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, yang dengan cepat berani
menetapkan Tersangka dan menindak oknum Polisi walau itu jenderal sekalipun.
"Hal ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah
Bhayangkara yang tercemar karena ulah oknum." Ucap Alvin Lim, Ketua
Pengurus LQ Indonesia Lawfirm kepada media.
Disaat POLRI terpuruk, Kabareskrim mengeluarkan taji nya dan
menunjukkan jiwa kepemimpinan serta "take action", "hal yang
sama ditunjukkan Kabareskrim dengan berhasil mem P21 kasus Indosurya, DNA Pro
dan Fahrenheit. Menunjukkan komitmen POLRI untuk tidak berkolusi dengan pihak
pelaku kejahatan dan tidak pandang bulu, menindak pelaku kejahatan." Ucap
Alvin Lim.
Pada kesempatan yang sama, para korban PT Mahkota besutan
Raja Sapta Oktohari meminta agar Kabareskrim berani tegas dan menindak pelaku
kejahatan skema Inveatasi bodong, Mahkota ini bukan kasus pertama perusahaan
properti menghimpun dana masyarakat, sebelumnya sudah ada perusahaan lain
seperti Millenium, Indosterling, dll melakukan modus sama dan mengajukan PKPU.
Bahkan Indosurya juga mengajukan PKPU dan tidak berarti peristiwa pidana
hilang. MJ dan Para Korban Mahkota lainnya meminta agar Kabareskrim juga berani
tegas dan luruskan kasus Mahkota yang sudah 3 tahun mandek. "Penuntasan
kasus Mahkota sejalan dengan perintah Jokowi agar Kepolisian berantas kejahatan
yang merugikan masyarakat. Masyarakat melihat keberanian Kabareskrim dan
memberikan secercah harapan, bahwa polisi berani dan masih bisa di percaya
menyelesaikan peristiwa pidana, dan tidak berkolusi dengan oknum Penjahat dan oknum
petinggi POLRI lainnya."
PT Mahkota diketahui mengajukan permohonan Gelar perkara ke
Karowasidik Iwan Kurniawan, dan kuasa hukum Mahkota dari Laskar Merah Putih
sebelumnya langsung mengeluarkan pers release bahwa kasus Mahkota sudah
dihentikan dengan alasan bukan perkara pidana. "Padahal gelar sesi kedua
belum di mulai, namun Kuasa hukum Mahkota bisa sudah tahu. Bahkan info yg kami
dapatkan ada Oknum Petinggi Rowasidik dapat imbalan untuk menghentikan perkara
Mahkota. Hal seperti ini Kabareskrim selaku pimpinan Rowasidik Mabes harus
mampu meluruskan. Kami para korban, percaya Kabareskrim punya hati dan
integritas. Logika saja, tidak ada satupun perkara skema Ponzi modus MTN
lainnya dihentikan karena alasan perdata, masa Mahkota mau dihentikan dengan
alasan bukan pidana? Semua kasus Investasi bodong yang di sidangkan, divonis
bersalah semua. Masyarakat tahu dan bisa menilai, jika kepolisian gegabah dan
abai, nantinya merusak citra Bareskrim. Harap Kabareskrim, sebagai pimpinan
tertinggi dalam proses penyidikan berani tegas dan adil." Ucap Alwi salah
satu korban Mahkota/OSO Sekuritas.
Alwi menyampaikan bagaimana, dirinya bahkan sudah 2x di
gugat oleh Raja Sapta Oktohari, di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat sebesar
200 dan 250 Milyar rupiah. Sebelumnya dalam video Youtube Ormas Laskar Merah
Putih (LMP), Adek Erfil ketum LMP menyampaikan bahwa Raja Sapta Oktohari merasa
di dzolimi dan ditindas oleh para korban dan LQ selaku kuasa hukum para korban
PT Mahkota. "Raja Sapta Oktohari sudah mau bayar, tapi korban menolak.
Para Korban hanya mau menindas Raja Sapta Oktohari. Klien kami dizolimi. Ormas
Laskar Merah Putih bantu Raja Sapta Oktohari Tanpa imbalan."
Ditanggapi para korban Mahkota "Maling teriak korban,
jika kerugian uang dibayar uang, siapa yang tidak mau? Namun uang kerugian, mau
di bayar tanah yang harga 250rb di mark up, 10x lipat jadi 2.5jt semeter, mana
legalitas tanahnya juga dipertanyakan. Itu mah, kayak beli kucing dalam karung.
Tertipu 1x manusiawi, namun tertipu 2x kita bodoh namanya. Mana mungkin kami
para korban, Dzolimi Raja Sapta Oktohari, anak ketum Hanura, dan pejabat
negara, Ketum KOI. Bahkan Kapolri dan Kapolda diberi jabatan bidang olahraga
oleh RSO. Mana mampu kami dzolimi orang kuat seperti Yang Mulia Raja Sapta
Oktohari. Yang ada RSO gunakan ormas Laskar Merah Putih dan mengintimidasi kami
dengan Gugatan Perdata," pungkasnya. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kabareskrim Gerak Cepat Usut Kasus Duren Tiga | Tags:
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kabareskrim Gerak Cepat Usut Kasus Duren Tiga
Posting Komentar