JAKARTA, BeritaKilat.Com - Setalah 2x somasi tidak di gubris, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TBK, LQ Indonesia Lawfirm mendampingi Freddy Widjaja melaporkan Franky Oesman Widjaja dan Mukhtar Widjaja selaku Komisaris dan pengendali PT SMART TBK ke Mabes Bareskrim atas dugaan Pasal 372 jo 374 dan atau TPPU atas saham milik Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan oleh Franky dan Mukhtar Widjaja dengan LP No 287/VIII/2022/ BARESKRIM Tanggal 8 Agustus 2022.
Arwinsyah Putra Napitu, SH selaku kuasa hukum dari kantor Hukum LQ Indonesia, menyampaikan "Saham milik Bapak Eka Tjipta diduga di gelapkan, padahal para terlapor tahu bahwa saham adalah milik Eka Tjipta berdasarkan Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris Benny Kristianto, SH. Namun, dengan sengaja dan niat memiliki dikuasai dan diakui sepenuhnya menjadi milik para terlapor."
Putra menambahkan bahwa Sinarmas secara melawan hukum membuat skema mengunakan cangkang-cangkang perusahaan offshore di luar negeri dengan maksud selain untuk mengambil hak milik pak Freddy Widjaja, juga menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak. "Diduga kerugian materiil pak Freddy atas saham yang digelapkan senilai 1 Triliun rupiah dan kerugian pajak negara Indonesia sekitar 40 Triliun rupiah."
Freddy Widjaja dalam pers release di depan Mabes POLRI, menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku saudara tiri nya yang ternyata dalam proses hukum masalah warisan, mengunakan bukti akta lahir palsu yang menghasilkan KTP/Identitas palsu di pengadilan. "Saya mohon keberanian Polri untuk mengusut kasus yang saya laporkan ini. Apakah Polisi berani menegakkan hukum atau malah takut kepada oknum yang melawan hukum?"
Freddy sebelumnya menghubungi Hotline LQ di 0817-9999-489 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) dan meminta pendampingan hukum. Sebelumnya juga Freddy Widjaja telah melaporkan Indra Widjaja dan Frangky Oesman Widjaja atas dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan untuk klaim hak waris dari Bapak Eka Tjipta Widjaja yang sudah memasuki proses penyelidikan di Bareskrim Tipidum Mabes POLRI. "Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa para terlapor mengakui mengunakan akta palsu tersebut, namun ayahnya yang memberikan akta palsu tersebut. Almarhum bapak yang malah dijadikan kambing hitam oleh anak-anaknya tersebut. Polisi sudah mendapatkan pengakuan dari para pelaku seharusnya berani langsung tangkap dan tahan para pelaku kejahatan. Jangan ragu dan jangan takut menegakkan hukum." Ujar Arwinsyah Putra Napitu dari LQ Indonesia Lawfirm.
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Franky dan Muktar Widjaja Pengendali PT Smart Atas Dugaan TPPU dan Penggelapan | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Franky dan Muktar Widjaja Pengendali PT Smart Atas Dugaan TPPU dan Penggelapan
Posting Komentar