Lebak, BeritaKilat.Com – Tanah Seluas 800 meter milik Ilyas Kepala
Desa Jayasari dihibahkan untuk pembangunan gedung sarana lumbung pangan
masyarakat (LPM), hal ini terungkap ketika awak media ini mengunjungi dan
mewawancarainya di kantornya. Selasa, 13 September 2022.
Seperti diketahui, Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten
Lebak adalah salah satu dari tiga desa di kabupaten lebak yang mendapatkan
bantuan pembangunan lumbung pangan masyarakat dari pemerintah, tetapi bantuan
tersebut hanya berupa infrastukturnya saja, sedangkan lahan untuk dijadikan
tempat dibangunnya gedung tersebut belum
tersedia. Menghadapi persoalan ini, Ilyas, Kepala Desa Jayasari tidak
menjadikan ini menjadi kendala berarti lantaran ia memiliki lahan yang bisa ia
gunakan untuk keperluan masyarakat di desanya.
“Total anggaran Rp 530 Juta untuk membangun 4 item, yaitu gudang
peyimpanan seluas, 8m x 20m ,lantai jemur 10×29, gedung mesin 6×8, gedung
openan 6×12 . dan untuk lahan 800 meter itu adalah lahan hibah dari saya untuk masyarakat
Jayasari, saya berharap dengan adanya LPM ini, ketersediaan pangan masyarakat di
Desa Jayasari akan dapat terpenuhi dan akan sangat membantu di saat paceklik, karena
mereka bisa mengolah gabah menjadi beras, sehingga nanti yang dijual tidak lagi
berupa gabah, tetapi sudah beras. Ini tentu memberi keuntungan dan
kesejahteraan bagi petani,” ungkap Kades Ilyas.
Samsudin (45) Salah seorang warga masyarakat yang berhasil
ditemui awak media ini mengatakan, bantuan lumbung pangan masyarakat ini akan
sangat membantu petani, karena kebanyakan masyarakat di Desa Jayasari adalah
petani.
"Kalau biasanya kami masih menjual gabah. Nanti yang
dijual sudah dalam bentuk beras. Ini tentu saja sangat menguntungkan mengingat
harga jual gabah ke tengkulak terkadang sangat rendah,” ucap Samsudin.
Sementara itu Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak
Agus Darsono ketika ditemui di ruangannya menerangkan bahwa, pembangunan LPM merupakan
amanah dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Pada pasal 33 ayat (1) Masyarakat
mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan
pangan masyarakat dan ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
“Salah satu indikator ketahanan pangan adalah tersedianya
cadangan pangan yang memadai sepanjang waktu. Karena itu, pemerintah telah
menetapkan penguatan cadangan pangan dan sistem logistik pangan sebagai salah
satu cara bertindak yang menjadi strategi ketahanan pangan di masa pandemi,”
terang Agus.
Secara rinci Agus Darsono menambahkan, sesuai UU Pangan
18/2012 dalam Pasal 23 bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian
pangan dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan kebijakan Cadangan Pangan
Nasional. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah,
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa) dan
Cadangan Pangan Masyarakat.
“Jadi kegiatan pembangunan LPM di Desa Jayasari dan dua Desa
lainnya di Kabupaten Lebak, merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam hal penguatan
cadangan pangan masyarakat yang diharapkan akan bertahan dan mengakar di
masyarakat melalui aktivitas Lumbung Pangan Masyarakat ini,” pungkas Agus.
(Kur)
Thanks for reading Demi Masyarakat Jayasari Kades Ilyas Hibahkan Tanahnya Untuk Pembangunan Lumbung Pangan | Tags: Headline Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Demi Masyarakat Jayasari Kades Ilyas Hibahkan Tanahnya Untuk Pembangunan Lumbung Pangan
Posting Komentar