Demi Masyarakat Jayasari Kades Ilyas Hibahkan Tanahnya Untuk Pembangunan Lumbung Pangan

September 13, 2022
Selasa, 13 September 2022

 


Lebak, BeritaKilat.Com – Tanah Seluas 800 meter milik Ilyas Kepala Desa Jayasari dihibahkan untuk pembangunan gedung sarana lumbung pangan masyarakat (LPM), hal ini terungkap ketika awak media ini mengunjungi dan mewawancarainya di kantornya. Selasa, 13 September 2022.

Seperti diketahui, Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak adalah salah satu dari tiga desa di kabupaten lebak yang mendapatkan bantuan pembangunan lumbung pangan masyarakat dari pemerintah, tetapi bantuan tersebut hanya berupa infrastukturnya saja, sedangkan lahan untuk dijadikan tempat  dibangunnya gedung tersebut belum tersedia. Menghadapi persoalan ini, Ilyas, Kepala Desa Jayasari tidak menjadikan ini menjadi kendala berarti lantaran ia memiliki lahan yang bisa ia gunakan untuk keperluan masyarakat di desanya.

“Total anggaran Rp 530 Juta  untuk membangun 4 item, yaitu gudang peyimpanan seluas, 8m x 20m ,lantai jemur 10×29, gedung mesin 6×8, gedung openan 6×12 . dan untuk lahan 800 meter itu adalah lahan hibah dari saya untuk masyarakat Jayasari, saya berharap dengan adanya LPM ini, ketersediaan pangan masyarakat di Desa Jayasari akan dapat terpenuhi dan akan sangat membantu di saat paceklik, karena mereka bisa mengolah gabah menjadi beras, sehingga nanti yang dijual tidak lagi berupa gabah, tetapi sudah beras. Ini tentu memberi keuntungan dan kesejahteraan bagi petani,” ungkap Kades Ilyas.

Samsudin (45) Salah seorang warga masyarakat yang berhasil ditemui awak media ini mengatakan, bantuan lumbung pangan masyarakat ini akan sangat membantu petani, karena kebanyakan masyarakat di Desa Jayasari adalah petani.

"Kalau biasanya kami masih menjual gabah. Nanti yang dijual sudah dalam bentuk beras. Ini tentu saja sangat menguntungkan mengingat harga jual gabah ke tengkulak terkadang sangat rendah,” ucap Samsudin.

Sementara itu Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak Agus Darsono ketika ditemui di ruangannya  menerangkan bahwa, pembangunan LPM merupakan amanah dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Pada pasal 33 ayat (1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat dan ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.

“Salah satu indikator ketahanan pangan adalah tersedianya cadangan pangan yang memadai sepanjang waktu. Karena itu, pemerintah telah menetapkan penguatan cadangan pangan dan sistem logistik pangan sebagai salah satu cara bertindak yang menjadi strategi ketahanan pangan di masa pandemi,” terang Agus.

Secara rinci Agus Darsono menambahkan, sesuai UU Pangan 18/2012 dalam Pasal 23 bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan kebijakan Cadangan Pangan Nasional. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa) dan Cadangan Pangan Masyarakat.

“Jadi kegiatan pembangunan LPM di Desa Jayasari dan dua Desa lainnya di Kabupaten Lebak, merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam hal penguatan cadangan pangan masyarakat yang diharapkan akan bertahan dan mengakar di masyarakat melalui aktivitas Lumbung Pangan Masyarakat ini,” pungkas Agus. (Kur)

Thanks for reading Demi Masyarakat Jayasari Kades Ilyas Hibahkan Tanahnya Untuk Pembangunan Lumbung Pangan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Demi Masyarakat Jayasari Kades Ilyas Hibahkan Tanahnya Untuk Pembangunan Lumbung Pangan

Posting Komentar

Translate