SPBU Kadu Batara Kecamatan Gunung Kencana Diduga Salahgunakan Distribusi BBM Jenis Pertalite

September 21, 2022
Rabu, 21 September 2022

LEBAK, BeritaKilat.Com – Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) dengan nomer register 35.423.21 yang terletak di Kampung Kesik Desa Kramat Jaya/Kadubatara Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak diduga langgar pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas. Selasa 20 September 2022.

Dari hasil penelusuran tim investigasi wartawan bersama Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak, ditemukan banyak kejangggalan terkait dugaan penyalahgunaan (Lahgun) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU tersebut.

“Berdasarkan laporan dari warga masyarakat, kemudian kami mencoba melakukan investigasi dengan cara turun langsung ke lapangan kemarin malam (19/09/20), hasilnya, disana kami menemukan kenyataan bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan modus monopoli pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken oleh salah satu pengecer dengan memakai surat rekomendasi perorangan dari Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Lebak untuk dijual kembali,” ungkap Yayat Ruyatna Ketua FK-LSM Lebak. 

Masih menurut Yayat Ruyatna, FK-LSM Lebak melakukan tupoksinya selaku kontrol sosial karena terdorong oleh semakin maraknya penyalahgunaan BBM pasca kenaikan harga baru – baru ini, terutama dalam hal regulasi khususnya di Kabupaten Lebak.

“Dibeberapa tempat kita menemukan begitu panjang antrian masyarakat di SPBU yang ingin membeli BBM terkendala oleh aturan baru soal distribusi, tetapi dengan gampangnya SPBU ini melayani pengecer yang menggunakan secarik kertas rekomendasi dari dinas perindustrian dan perdaganagn kabupaten lebak, dimana setelah ditelusuri ternyata surat rekom tersebut hanya dijadikan alat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melegalisasi pembelian BBM bersubsidi, untuk itu selaku ketua FK-LSM Lebak, saya mendesak aparat penegak hukum secara komprehensif segera melakukan penindakan hukum terhadap pelaku – pelaku kejahatan terselubung ini,” tegasnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmara, ketika dikonfirmasi soal surat yang diterbitkannya mengatakan. Pihaknya melakukan hal ini untuk membantu masyarakat yang punya usaha kecil dan menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Lebak karena terimbas dengan kenaikan harga BBM.

“Ini juga mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran, kalau memang ada yang menyalahgunakan surat yang dikeluarkan oleh dinas, bawa kesini datanya dan kita laporkan ke penegak hukum,” ucap Orok.

Namun ketika ditanya terkait verifikasi yang tertulis dalam surat tersebut dan harusnya dilakukan Disperindag Lebak untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, Kadis Orok mengakui bahwa karena keterbatasan sumber daya manusia di dinas yang dipimpinnya, maka verifikasi tersebut tidak dilakukan langsung oleh dinas tetapi dikembalikan ke pihak Desa yang membuat pengajuannya. 

“Sebelum kesini kan buat SKU dulu ke Desa, karena keterbatasan SDM kita disini, maka kita percayakan ke pemerintahan Desa untuk memverifikasinya,” ujarnya. 

Dilansir dari media Tempo.co.id. Menurut keterangan Kepala BPH Migas Erika Retnowati, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana. (Red)

Thanks for reading SPBU Kadu Batara Kecamatan Gunung Kencana Diduga Salahgunakan Distribusi BBM Jenis Pertalite | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on SPBU Kadu Batara Kecamatan Gunung Kencana Diduga Salahgunakan Distribusi BBM Jenis Pertalite

Posting Komentar

Translate