LQ Indonesia membantah tegas statement dari Bambamg Suratno yang berisi keterangan tidak benar dan fitnah. Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan "Tuduhan Bambang Suratno bahwa Alvin Lim memeras klien 1-10 Milyar jelas fitnah, karena sampai sekarang tidak ada laporan polisi pemerasan. Jika memeras laporkan. Mengenai kasus gratifikasi Ses Jampidum Chaerul Amir, sudah jelas disidang etik dan diakui Natalia Rusli pula ketika diperiksa Jamwas, dan juga sudah ada putusan Jaksa Agung bahwa SesJam dicopot karena Terbukti terlibat dalam mafia hukum dan menerima gratifikasi dari Natalia Rusli. Tak terbantahkan ada release resmi dari Kejaksaan. Juga tuduhan lain tentang mafia penipuan asuransi tidak berdasar karena tidak pernah Alvin Lim kena pasal penipuan."
Leo meyayangkan statemen Bambang Suratno yang adalah pendapat pribadi namun mengunakan nama organisasi ICPW/ Indonesia Civilian Police Watch. "Bambang Suratno ini kecewa karena Alvin Lim tidak mau memberikan tempat kantor untuk ICPW. Alvin Lim beranggapan bahwa sudah ada organisasi IPW yang lama memantau kepolisian. Dan Alvin Lim merasa tidak perlu ada ICPW apalagi visi dan misi ICPW tidak sejalan dengan idealisme Alvin Lim. ICPW dipandang hanya sebagai Humas POLRI yang menjadi advertising dan iklam untuk memuji kepolisian padahal diperlukan saat ini adalah organisasi pengawas POLRI agar meluruskan oknum nakal. Ini saya lampirkan bukti percakapan wa antara Alvin Lim dan Bambang Suratno sebagai bukti dimana Bambang menekan agar bisa ada kolaborasi dan diberikan kantor. Bambang sudah lama kenal, jika tahu Alvin Lim adalah mafia asuransi dan menipu 60 juta, silahkan bawa bukti dan segera laporkan ke kepolisian. Kenapa malah cuap-cuap di media, dendam dan menyebar berita bohong karena Alvin Lim tidak mau kolaborasi dengan ICPW?" Leo menduga Bambang Suratno dendam karena Alvin menolak bergabung dengan ICPW karena ICPW ini hanyalah corong memuji POLRI dan tidak ada nilai value yang berguna, makanya Alvin Tolak.
Juga sebelumnya Alvin Lim mengunakan jasa Bambang Suratno sebagai wartawan dalam meliput Video dan membayar 2 juta per video dan 500 ribu untuk media online. Sejak tidak sepaham, Alvin Lim menghentikan kerjasama media/pemasangan berita ke Bambang pula.
Disinilah Bambang kecewa dan jadi dendam serta dengki kepada Alvin Lim yang berhasil dan sukses dalam penegakan hukum. Melihat ada celah menyerang, maka Bambang Suratno seperti anak kecil ngambek dan melemparkan kekesalannya ditambahkan bumbu-bumbu fitnah. Jika tahu dan ada bukti tindakan kriminalitas Alvin Lim persilahkan Bambang Suratno segera laporkan ke pihak kepolisian. "Masa ngaku ketua ICPW /Police Watch, ga mengerti hukum dan tidak lapor polisi ketika tahu ada kejahatan, kan banyak kenalan polisi ICPW. Laporkan saja segera." Ucap Advokat Leo Detri, SH, MH sambil menunjukkan bukti screen wa Bambang ke Alvin Lim.
Leo meminta agar masyarakat berhati-hati atas fitnahan sumber tidak jelas dan meminta agar jika butuh klarifikasi dan bantuan hukum bisa hubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). Makin tinggi posisi Alvin Lim ketua pengurus kami, makin kencang angin bertiup, selama ini beliau berusaha sekuat tenaga untuk menjadi orang baik dan lurus serta melawan oknum aparat yang ada, sehingga serangan balik bertubi-tubi. (*/Red)
Thanks for reading Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm Atas Tuduhan IPCW Bambang Suratno | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm Atas Tuduhan IPCW Bambang Suratno
Posting Komentar