SERANG, BeritaKilat.Com – Kelompok radikal adalah kumpulan orang-orang yang memiliki paham atau aliran tertentu yang berusaha melakukan perubahan dan pembaharuan suatu keadaan, terutama bidang sosial politik menggunakan cara-cara kekerasan, menghalalkan segala cara dan sangat ekstrem, di antaranya melakukan tindakan bom bunuh diri, pengeboman objek vital, penipuan, penculikan, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh dana operasional guna membiayai perjuangan jihad suci versi mereka, kampanye ajaran khilafah, provokasi intoleransi, hendak mengganti dan meruntuhkan idiologi Pancasila.
Gerakan kelompok penganut paham Radikal akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan aksi-aksi kekerasan, mengklaim bela agama Islam dan menghujat pemerintah dianggap anti Islam.
Kata Radikal atau Radikalisme berasal dari bahasa Latin adalah “Radix, Radicis”. Artinya sama dengan akar, sumber, atau asal mula.
Hampir sama dengan pengetian itu, Radikal diartikan sebagai “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”. didefinisikan sebagai faham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Radikalisme dengan arti paham dalam politik dan gerakan mengarah kepada terorisme menggunakan cara kekerasan, memaksakan kehendak keagamaan kepada orang lain, jelas sangat bertolak-belakang dengan ajaran Islam.
Di dalam Al-Quran disebutkan: Lâ ikrâha fî ad-dîn (Tak ada paksaan dalam memeluk Islam) QS al-Baqarah [2] ayat 256:
Memaksakan kehendak agama Islam kepada pemeluk agama orang lain adalah larangan keras di dalam Islam, termasuk mengganggu, menteror, dan mengebom orang-orang non muslim dan orang Islam yang dikafir-kafirkan (Takfiri). Padahal mereka hidup berdampingan dengan umat Islam.
Sangat jelas Islam tidak mengajarkan radikal terorisme, kekerasan terhadap orang, dan kekejian lainnya.
Di Provinsi Banten, gerakan dan paham Radikal terbilang sangat tinggi dan potensial. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten, hampir 85 persen setuju dengan kekerasan Radikal untuk penerapan konsep Khilafah dan atau Negara Islam Indonesia (NII).
Namun menurut Amas Tadjuddin sebagai Ketua FKPT Banten, responden riset dimaksud adalah kalangan pelajar dan remaja ternyata tidak paham bahwa Pancasila itu dasar negara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, juga tidak paham apa yang dimaksud mendirikan Negara Islam itu bagian dari pelanggaran, yang penting ada Islam-nya, bahkan Khilafah sebagai ajaran terlarang dan organisasi pengusungnya sudah dilarang.
“Banten ini sangat berpotensi. Bibit-bibit itu telah lama ada. Mulai dari keinginan untuk berdirinya NII, Khilafah HTI, JAD, JAS, para pendukung ISIS, semua ada di Banten,” ujar Ketua FKPT Provinsi Banten, Amas Tajudin saat ditemui di kantornya, Jumat, 07 Oktober 2022.
Pertanyaan yang sering diajukan dalam riset kepada pelajar, misalnya apakah anda akan memilih negara berdasarkan Pancasila atau berdasarkan Islam (Al-Qur'an), sepontan jawabanya 85 persen berdasarkan Islam (Al-Qur'an).
Hasil riset ini sangat mengejutkan, karena ternyata beberapa responden berasal dari beberapa sekolah yang mengajarkan bahwa negara Pancasila itu thoghut serta bertentangan dengan ajaran Islam dan harus diganti dengan Khilafah Islam, sehingga menjadi Negara Islam Indonesia.
“Untuk itu kami tak pernah lelah bersosialisasi dan mendatangi sekolah-sekolah dan pondok pesantren, juga tempat-tempat strategis lainnya untuk bersosialisasi memberikan pemahaman tentang bahaya intoleransi, Radikal Terorisme. Bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga jangan sampai mereka tergiring ingin mengganti dasar negara Pancasila menjadi negara Islam,” ucap Amas.
Selain itu, kata Amas, momentum Pemilihan Umum (Pemilu) juga turut memberikan andil besar menanam dan menumbuhkan Faham intoleransi Radikal Terorisme bagi masyarakat Indonesia.
Narasi-narasi keagamaan untuk kepentingan politik praktis, misalnya jika tidak memilih sesuai pilihanya dihukumi kafir, munafik, musyrik, hal seperti ini harus segera dihentikan.
Fenomena seperti ini yang akhirnya secara tidak langsung mengubah sudut pandang masyarakat Indonesia tentang kebhinekaan NKRI Pancasila dan Islam.
“Ini juga yang akhirnya menjadi kepentingan bagi politik praktis. Dimana isu yang mereka gunakan adalah pola pemahaman pemilihan dengan kaidah Aqidah, pemimpin yang bukan Islam itu kafir, dan ini salah besar. Dalam Islam sendiri pola pemilihan pemimpin menggunakan kaidah Fikih, dimana tidak berbicara lagi tentang pemimpin ini muslim atau tidak, akan tetapi bagaimana pemimpin tersebut dapat bertanggung jawab untuk masyarakat. Jadi kita juga harus mengetahui politik praktis mana dan siapa yang telah mengajarkan pemahaman tersebut sehingga membuat masyarakat kita menjadi memiliki tafsir yang salah dan mengarah kepada Radikalisme,” tegas Amas Tajudin.
FKPT Provinsi Banten juga menghimbau masyarakat untuk dapat memilah dan tidak salah dalam menafsirkan suatu hal baru yang dapat memecah belah kesatuan negara Republik Indonesia, dan bersatu dalam menjaga keutuhan negara yang berkedaulatan Pancasil ini.
“Negara ini telah dibangun oleh para pejuang terdahulu dan dibentuk oleh para ulama dan petinggi bangsa ini dengan kedaulatan Pancasila. Marilah kita jaga dan bersatu agar negara dapat menjadi lebih kuat dan jangan terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompok,” tandas Amas Tajudin. (*/red)
Thanks for reading FKPT Provinsi Banten: Radikalisme Kepentingan Politik Praktis | Tags: Daerah Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on FKPT Provinsi Banten: Radikalisme Kepentingan Politik Praktis
Posting Komentar