JAKARTA, BeritaKilat.Com - Para Korban Investasi Bodong ex Klien -klien Oknum Pengacara Terduga Bodong, Natalia Rusli gembira karena Berkas Perkara tersebut akhirnya Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau yang biasa dikenal dengan istilah P21.
"Tentunya kami sangat mengapresiasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat khususnya Unit Harda yang selama ini telah membantu proses sejak awal yaitu mulai dari penyelidikan, penyidikan maupun sampai ke tahap pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat", ucap S mewakili Aliansi Korban Natalia Rusli (ASKOTALI)
Menurut para korban, Natalia Rusli yang ijazahnya tidak terverfikasi di kemenristekdikti ini melakukan berbagai macam upaya dan cara diduga untuk menghapus status hukum Tersangkanya selama beberapa bulan ini.
Dimulai dengan mengajak Korban Pelapor VS untuk berdamai melalui jalur Restorative Justice di Polres Jakarta Barat tidak berhasil.
Upaya kedua Tersangka diduga melalui pihak ketiga mengiming-imingi bahwa kerugian korban pelapor VS di dugaan investasi bodong PT.Mahkota akan dibayar apabila LP No.STTLP/B/3677/VII/2021/SPKT PMJ dicabut oleh korban pelapor karena Tersangka Natalia Rusli rupanya sudah menyeberang menjadi kuasa hukum PT.Mahkota Properti Indo sejak setahun lalu. Alhasil diduga upaya kedua ini hanya sebuah modus untuk menarik simpati Korban VS segera mencabut LP nya yang sudah menetapkan NR menjadi Tersangka.
Alih-alih melakukan upaya pra peradilan, sebagai bentuk upaya ketiga adalah Tersangka melakukan dumas kepada Birowasidik Bareskrim Polri tiga bulan setelah penetapan status Tersangkanya. Tepatnya di tanggal 7 Juni 2022 Birowasidik Bareskrim Polri melaksanakan Gelar Perkara Khusus yang diduga untuk menganulir status hukum Tersangka oknum pengacara dugaan penipuan dan penggelapan ini. Gelar perkara khusus yang berlangsung selama 5 jam tersebut akhirnya dapat dipertahankan oleh para Korban pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Hingga akhirnya walaupun hasil rekomendasi daripada Gelar perkara khusus tersebut disimpulkan oleh Birowasidik Bareskrim Polri bahwa penetapan status Tersangka Natalia Rusi terlalu prematur dan terburu-buru dan bahwa seorang Advokat tidak dapat dipidanakan sesuai Pasal 31 UU advokat No.18 tahun 2003 toh Satreskrim Polres Metro Jakbar tetap tidak menghentikan Penyidikannya.
Upaya Keempat dari Tersangka Natalia Rusli dan Asisten Pribadinya Shella Ariestia Edina adalah tidak menghadiri Panggilan BAP tambahan sesuai Petunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada bulan Agustus 2022 lalu. Tersangka Natalia Rusli diduga kuat berupaya menghalangi jalannya proses pemberkasan ke kejaksaan (P19) supaya berkas perkaranya tidak bisa lengkap sehingga dapat berakibat akan dihentikan proses penyidikannya.
Upaya yang keempat akhirnya berhasil digagalkan Satreskrim Polres Metro Jakbar dengan menjemput paksa Tersangka suatu malam di hari Rabu tanggal 27 September 2022 di sebuah Villa di daerah Puncak cipanas yang diduga menjadi tempat persembunyiannya bersama seorang lelaki paruh baya yang diduga kekasihnya inisial TA. Sayangnya, setelah dilakukan BAP Tersangka dilepas kembali.
Upaya kelima diduga untuk menekan para Jaksa di kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya tidak berani meneruskan penelitian berkas perkaranya, Tersangka NR yang merasa telah dikriminalisasi melaporkan para Jaksa yang menangani proses Pemberkasannya ke Komisi Kejaksaan pada tanggal 19 Oktober 2022.
Rupanya upaya kelima inipun tidak membuahkan hasil dikarenakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Berkas Perkara Tersangka NR lengkap (P21) sejak tanggal 12 Oktober 2022 sehingga untuk proses selanjutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menunggu Tahap kedua yaitu pelimpahan seluruh berkas, barang bukti dan Tersangka dari Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Panggilan Pertama untuk pelimpahan tahap kedua telah dilakukan oleh Penyidik Polres Jakbar dengan mengirim surat panggilan yang akan jatuh pada hari ini Selasa tanggal 15 Nopember 2022 Pkl.10.00 pagi. Pertanyaanya, Akankah Tersangka memenuhi panggilan tahap kedua tersebut?
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya yang mana Tersangka diduga kuat sangat tidak kooperatif maka sudah selayaknya apabila Kapolres Metro Jakarta Barat segera memerintahkan penahanan terhadap Tersangka NR!" Jelas Firdaus, SH yang mewakili kuasa salah satu Korban.
Ditambahkan pula oleh Bpk.Tenrie Moeis, SH, "Tersangka juga diduga kuat punya beckingan oknum aparat sehingga mampu menghindari proses hukum dan leluasa menipu masyarakat. Kami harap Aparat berwenang berani segera menahan Tersangka Natalia Rusli, sebagaimana Kejaksaan Negeri Serang berani menahan Nikita Mirzani tanpa pandang bulu demi keadilan. "
Thanks for reading APH Dianggap Tumpul Lantaran Tidak Kunjung Ada Keberanian Tahan Natalia Rusli Meski Sudah P21, Terima Uangkah..? | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on APH Dianggap Tumpul Lantaran Tidak Kunjung Ada Keberanian Tahan Natalia Rusli Meski Sudah P21, Terima Uangkah..?
Posting Komentar