JAKARTA, BeritaKilat.Com – puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang didamping oleh LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan oleh OJK untuk ditepati. Pasalnya mengenai permasalahan ini telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Adapun pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Bapak Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Bapak Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam. Sedangkan pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri oleh Ibu Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Bapak Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam.
Lebih lanjut, OJK yang
diwakili oleh Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas pasar Modal melalui surat OJK
kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor S-97/D.04/2021
menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung
jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.
Menurut kesaksian Korban JE,
kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019 ketika OJK
membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen. Dengan adanya
pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar, adapun jumlah
kerugian yang disebabkan atas pembubaran tersebut adalah berkisar 6 Triliun
Rupiah untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang
jelas ucapnya.
Selain itu Korban B juga
menjelaskan bahwa dalam 2 tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba
melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban
mengalami kerugian sekitar 80% dari penempatan awal mereka. Pengembalian tahap
ke-2 yang hanya 5-10% pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat
tertentu sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban. Korban B
menambahkan ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena
penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan.
Lucunya bagai saling lempar,
skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari
OJK, namun ketika dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 maret
2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut
tidaklah benar. Tutur Korban B.
Para korban menuntut
pengembalian dana mereka sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam
peraturan OJK POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif. Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan
pembayaran kepada pemegang unit penyertaan/nasabah dimulai dengan menggunakan
Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada tanggal 25 November 2019), Minna Padi Aset
Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat
kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang
No. 8 tahun 1995 tentang pasar
modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan.
Adi Nugroho perwakilan LQ
Indonesia Law Firm menegaskan bahwa OJK juga wajib bertanggung jawab atas
proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari
OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi
sehingga menyebabkan ruginya para korban. Selain itu juga Adi Nugroho menuntut
atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan
ditepati, nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti
jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK.
Bagi yang mengalami hal serupa
bisa menghubungi hotline LQ Pusat 0817-489-0999 atau LQ Surabaya
0818-0454-4489, mari kita
bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen,
perjuangan belum berakhir, kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang
menyerah, LQ Indonesia Law Firm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban,
tutup Adi Nugroho saat ditemui di Kantor LQ Indonesia Law Firm kantor hukum
yang banyak mendampingi korban investasi bodong. (*/Red/HMS)
Thanks for reading Aturan Ojk Tidak Jelas, Korban Minna Padi Masih Terkatung Katung Setelah Tiga Tahun | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Aturan Ojk Tidak Jelas, Korban Minna Padi Masih Terkatung Katung Setelah Tiga Tahun
Posting Komentar