LEBAK, BeritaKilat.Com – Madromi orang tua siswa Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Rangkasbitung berinisial AM meradang, pasalnya
tanpa ada peringatan ke satu dan dua dari pihak sekolah, putri kesayangannya
yang bersekolah di SMPN tersebut dikeluarkan lantaran kedapatan menggunakan
gadgetnya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Sabtu 05 November
2022.
Kepada wartawan Madromi mengungkapkan kekecewaanya terhadap
pihak sekolah yang tidak mau memberikan kesempatan dan memaafkan anaknya meski
anaknya (AM) bersedia bersimpuh didepan guru yang disebut dengan sebutan tidak
baik dalam percakapan Whatsappnya dengan teman sekolah berinisial NZW yang juga
dikeluarkan dari sekolah.
“Saya sangat menyayangkan tanpa ada peringatan anak saya
akhirnya dikeluarkan meski dengan sodoran surat mengundurkan diri dari pihak
sekolah, dan yang lebih disayangkan lagi chating WA anak saya dibuka oleh guru
tanpa ada ijin kepada anak saya menyebarluaskan percakapan kepada pihak lain,
itukan sudah melanggar undang - undang ITE,
anehnya hanya karena rasa sakit hati guru anak saya jadi dibenci guru sehingga
tidak mau mengajari anak saya, padahal harusnya itu juga bagian dari tanggung
jawab guru sebagai pendidik memperbaiki moralitas siswa, ini malah diperkuat
oleh kepala sekolah yang mengatakan kepada istri saya bahwa tidak bisa
ditolelir dan harus tetap dikeluarkan,” tutur Madroni.
Sementara itu ketika disambangi wartawan ke kantornya, Haryanto
Kepala Sekolah Negeri 2 Rangkasbitung menjelaskan bahwa siswa tersebut bukan
dikeluarkan tetapi mengundurkan diri. Haryanto juga menunjukan surat
pengunduran diri yang ditandatangani oleh orangtua siswa kepada wartawan
sebagai bukti tertulis meski surat tersebut hanya sebatas pernyataan saja.
“Bukan dikeluarkan pak tetapi mengundurkan diri, ini ada
suratnya dan kami juga sudah mengarahkan kepindahannya ke SMPN 3 Rangkasbitung
sesuai keinginan siswa,” ujar Haryanto.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat
(FK-LSM) Kabupaten Lebak Yayat Ruyatna
sangat menyayangkan perlakuan sekolah terutama sikap para guru yang terkesan
mengedepankan ego dan emosional dalam menghadapi kenakalan siswa dalam masa remaja
seperti AM dan NZW ini.
“Ada istilah guru kencing berdiri murid kencing berlari,
artinya moralitas siswa tergantung dari guru yang mendidiknya jadi jangan lepas
tangan begitu guru - guru SMPN 2 apalagi sampai mengeluarkan murid dari sekolah
tanpa ada upaya perbaikan akhlak (Moral) dari pihak sekolah, ingat guru juga
ada kesalahan disini dan berpotensi pidana karena membuka chatingan murid yang
notabene privasi dan disebarluaskan kepada pihak lain sehingga murid tersebut
menjadi bahan bullyan di lingkungan sekolahnya. Hal ini sudah melanggar UU
ITE nomor 11 tahun 2008 sebagaiman telah
diubah dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran
informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian dan mengandung unsur SARA
dengan ancaman Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”
ucap Yayat.
Lebih jauh lagi Yayat mengatakan pihaknya (FK-LSM) akan
melaporkan kejadian ini kepada unit cyber Polda Banten agar menjadi
pembelajaran bagi pihak sekolah dalam mengambil keputusan perihal kenakalan
anak usia remaja (juvenile delinquency) yang ada dalam masyarakat dimana ia
hidup sehingga berpotensi anak putus sekolah.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat laporan
pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten, semoga
ini jadi pembelajaran bagi pihak sekolah dalam mengambil keputusan terhadap
kenakalan siswanya yang menjadi tanggung jawabnya, jangan melempar batu
sembunyi tangan,” pungkasnya. (*/AK)
Thanks for reading Diduga Langgar UU ITE, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan Sekolah SMPN 2 Rabit Ke APH Lantaran Sebarluaskan Chating Siswa | Tags: Lebak Pendidikan
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Diduga Langgar UU ITE, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan Sekolah SMPN 2 Rabit Ke APH Lantaran Sebarluaskan Chating Siswa
Posting Komentar