Diduga Langgar UU ITE, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan Sekolah SMPN 2 Rabit Ke APH Lantaran Sebarluaskan Chating Siswa

November 05, 2022
Sabtu, 05 November 2022

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Madromi orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Rangkasbitung berinisial AM meradang, pasalnya tanpa ada peringatan ke satu dan dua dari pihak sekolah, putri kesayangannya yang bersekolah di SMPN tersebut dikeluarkan lantaran kedapatan menggunakan gadgetnya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Sabtu 05 November 2022.

Kepada wartawan Madromi mengungkapkan kekecewaanya terhadap pihak sekolah yang tidak mau memberikan kesempatan dan memaafkan anaknya meski anaknya (AM) bersedia bersimpuh didepan guru yang disebut dengan sebutan tidak baik dalam percakapan Whatsappnya dengan teman sekolah berinisial NZW yang juga dikeluarkan dari sekolah.

“Saya sangat menyayangkan tanpa ada peringatan anak saya akhirnya dikeluarkan meski dengan sodoran surat mengundurkan diri dari pihak sekolah, dan yang lebih disayangkan lagi chating WA anak saya dibuka oleh guru tanpa ada ijin kepada anak saya menyebarluaskan percakapan kepada pihak lain, itukan sudah melanggar undang - undang  ITE, anehnya hanya karena rasa sakit hati guru anak saya jadi dibenci guru sehingga tidak mau mengajari anak saya, padahal harusnya itu juga bagian dari tanggung jawab guru sebagai pendidik memperbaiki moralitas siswa, ini malah diperkuat oleh kepala sekolah yang mengatakan kepada istri saya bahwa tidak bisa ditolelir dan harus tetap dikeluarkan,” tutur Madroni.

Sementara itu ketika disambangi wartawan ke kantornya, Haryanto Kepala Sekolah Negeri 2 Rangkasbitung menjelaskan bahwa siswa tersebut bukan dikeluarkan tetapi mengundurkan diri. Haryanto juga menunjukan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh orangtua siswa kepada wartawan sebagai bukti tertulis meski surat tersebut hanya sebatas pernyataan saja.

“Bukan dikeluarkan pak tetapi mengundurkan diri, ini ada suratnya dan kami juga sudah mengarahkan kepindahannya ke SMPN 3 Rangkasbitung sesuai keinginan siswa,” ujar Haryanto.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak  Yayat Ruyatna sangat menyayangkan perlakuan sekolah terutama sikap para guru yang terkesan mengedepankan ego dan emosional dalam menghadapi kenakalan siswa dalam masa remaja seperti AM dan NZW ini.

“Ada istilah guru kencing berdiri murid kencing berlari, artinya moralitas siswa tergantung dari guru yang mendidiknya jadi jangan lepas tangan begitu guru - guru SMPN 2 apalagi sampai mengeluarkan murid dari sekolah tanpa ada upaya perbaikan akhlak (Moral) dari pihak sekolah, ingat guru juga ada kesalahan disini dan berpotensi pidana karena membuka chatingan murid yang notabene privasi dan disebarluaskan kepada pihak lain sehingga murid tersebut menjadi bahan bullyan di lingkungan sekolahnya. Hal ini sudah melanggar UU ITE  nomor 11 tahun 2008 sebagaiman telah diubah dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian dan mengandung unsur SARA dengan ancaman Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ucap Yayat.

Lebih jauh lagi Yayat mengatakan pihaknya (FK-LSM) akan melaporkan kejadian ini kepada unit cyber Polda Banten agar menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah dalam mengambil keputusan perihal kenakalan anak usia remaja (juvenile delinquency) yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup sehingga berpotensi anak putus sekolah.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat laporan pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten, semoga ini jadi pembelajaran bagi pihak sekolah dalam mengambil keputusan terhadap kenakalan siswanya yang menjadi tanggung jawabnya, jangan melempar batu sembunyi tangan,” pungkasnya. (*/AK)   

 

Thanks for reading Diduga Langgar UU ITE, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan Sekolah SMPN 2 Rabit Ke APH Lantaran Sebarluaskan Chating Siswa | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Diduga Langgar UU ITE, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan Sekolah SMPN 2 Rabit Ke APH Lantaran Sebarluaskan Chating Siswa

Posting Komentar

Translate