Jakarta, BeritaKilat.Com – Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanya tingga selangkah lagi
memanggil Terlapor Stella Mokoginta, dkk dalam perkara dugaan tindak pidana
pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan lahan, yang
terjadi di Desa Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Advokat
Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Sientje
Mokoginta, Cs., kepada awak media seusai berkoordinasi dengan penyidik di
Bareskrim Mabes Polri, kemarin. (26/01)
“Jadi kedatangan kami hari ini
adalah untuk follow up, kegiatan penyidik Bareskrim yang sebelumnya telah
melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Utara dalam rangka melakukan pemeriksaan
saksi-saksi. Nah, infonya tadi, penyidik hanya perlu untuk memeriksa 2 (dua)
orang saksi saja, setelah itu mereka akan panggil Stella Mokoginta, dkk,
sebagai Terlapor.” Kata Jaka.
Jaka juga menjelaskan,
berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Bareskrim di
Sulawesi Utara, perkara yang sempat mandek selama bertahun-tahun ini akhirnya
bisa terang benderang.
“Inilah yang sedari awal menjadi
alasan kami untuk mendesak Bareskrim agar menarik penanganan perkara ini ke
Mabes (Polri). Kalo kemarin kan waktu perkara ini ditangani Polda Sulut, perkara ini tidak berjalan sama sekali,
padahal pas ditangani Bareskrim, akhirnya mulai terbuka satu persatu uraian
faktanya.”
“Artinya kan perkara ini engga
sulit-sulit amat, persoalannya hanya tinggal di niat, mau diselesaikan apa
engga. Nah, kalo di Mabes ternyata bisa seterang dan selancar ini, maka artinya
yang di Sulawesi Utara kemarin kan emang ga ada niatnya.” Ujar Jaka,
menambahkan.
Sementara itu, Advokat Nathaniel
Hutagaol, yang juga Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs., menghimbau kepada Stella
Mokoginta, Cs. Agar tetap kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik
nanti.
“Ya kami minta kepada para
Terlapor ini agar kooperatif, nantinya. Kalo panggilan itu datang, ga usah lagi
bikin yang lain-lain. PTUN kami sudah menang, Kasasi kami juga sudah menang, jadi
mau apalagi. Hadapi saja, biar perkara ini bisa terang benderang.”
Niel menjelaskan, perkara ini
bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal adanya
penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang terletak di
Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.
“Padahal tanah tersebut sedari
awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya
kemudian klien kami menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella
Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan
putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah
Agung.” beber Niel.
LQ Indonesia Law Firm sebagai
firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk
senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang
berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999
Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan
0818-0454-4489 Surabaya. (*/red)
Thanks for reading Bareskrim Selangkah Lagi Panggil Stella Mokoginta, LQ Indonesia Law Firm Himbau Terlapor Kooperatif | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Bareskrim Selangkah Lagi Panggil Stella Mokoginta, LQ Indonesia Law Firm Himbau Terlapor Kooperatif
Posting Komentar