LEBAK, BeritaKilat.Com – Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat
Kabupaten Lebak Yayat Ruyatna dan Ketua LSM Laskar Banten Reformasi (LBR)
Sutisna Timor alias Cusmin minta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini satuan
polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak selaku penegak perda segera
menutup King Caffe tempat hiburan malam berkedok caffe yang menyajikan minuman
keras dan prostitusi berlokasi di depan Hotel Karisma jujuluk Kelurahan Cijoro
Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Menurut Yayat Ruyatna keberadaan tempat hiburan yang buka mulai
pukul 11.00 Wib tersebut sangat meresahkan masyarakat dan memancing keributan
diantara pengunjung karena diduga kuat terkontaminasi minuman beralkohol
sehingga hilang kesadaran serta akal sehatnya pada akhirnya perilaku serta
sikapnya tidak terkontrol seperti yang terjadi belum lama ini di King Caffe, terjadi
keributan antar pengunjung hanya karena gara – gara berebut Pemandu Lagu alias
PL.
“Saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri saat terjadi keributan
tersebut, antara pengunjung terjadi baku hantam dan itu akibat dari efek
minuman keras yang mereka tenggak karena memang disana (King Caffe-red) disediakan
minuman keras yang saya duga itu tanpa ijin edar, seharusnya caffe tersebut
memiliki ijin sebelum menjual minuman berkadar alkohol di caffenya sesuai dengan Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan),
Perda Nomor 6 /2003 tentang Miras dan Prostitusi, Perda Nomor 2 / 2015 tentang
Perizinan dan Non-Perizinan. Tapi yang pasti tempat tersebut tidak berizin dan sejauh
yang saya tau di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,”
terang Ketua Forum.
Senada dikatakan Cusmin panggilan akrabnya Tisna Timor Ketua
Umum LSM LBR, dalam statementnya kepada media ini mengutuk keras keberadaan
tempat hiburan malam yang menyajikan minuman beralkohol serta penjualan pemuas
syahwat (Prostitusi) di wilayah Kabupaten Lebak yang mayoritas penduduknya pemeluk
muslim yang memiliki pemikiran Religius yang kuat.
“Apapun dalilnya keberadaan mereka itu sudah sangat
meresahkan dan harus ditutup, karena tidak sesuai dengan norma agama maupun
Negara, Minuman Keras dan tempat hiburan malam sudah jelas dilarang dan belum
ada perda Kabupaten Lebak yang mengaturnya, bukan hanya itu, tempat hiburan
seperti ini secara ekonomi juga merugikan pemda lebak karena tidak ada
pajaknya, secara mental juga sangat merusak mentalitas anak bangsa karena
menjual minuman beralkohol yang jelas – jelas sangat berbahaya bagi yang
mengkonsumsinya karena akan hilang akal sehatnya, untuk itu saya selaku salah
satu bagian dari pilar demokrasi di Kabupaten Lebak, meminta serta mendesak
penegak perda atau Satpol PP segera menutup dan menindak tegas pelakunya sesuai
dengan undang – undang yang berlaku,” pungkas Tisna. (Red)
Thanks for reading Resahkan Warga, FK - LSM Lebak dan LBR Minta Raja Caffe Ditutup, Tisna Timor : Pemda Lebak Segera Ambil Tindakan | Tags: Berita Daerah Headline Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Resahkan Warga, FK - LSM Lebak dan LBR Minta Raja Caffe Ditutup, Tisna Timor : Pemda Lebak Segera Ambil Tindakan
Posting Komentar