JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan Jokowi dam Majfud yang ingin agar penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan. Namun, agak ragu bawahan akan menjalankan perintah dan instruksi atasan. "Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2021 agar menindak kasus Investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden sama sekali tidak mengubrisnya." Sebut Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja
Sapta Oktohari dan Hamdriyanto dimana LQ Indonesia Lawfirm sebagai pelapor dan
kuasa hukum, dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 dan
LP No 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ
Tanggal 4 Juni 2020. "Laporan sudah di buat di Polda Metro Jaya, Mahkota
ini kerugian total 7 Triliun dengan korban sekitar 6000 orang berdasarkan data
PKPU. Namun, tidak juga kunjung ada penetapan Tersangka padahal alat bukti
sudah jelas. Penyidik terkesan tumpul terhadap saksi yang tidak kooperatif
padahal KUHAP jelas 2x di panggil tidak datang, bisa di jemput paksa. Tidak
dilakukan oleh penyidik. Korban masyarakat merasa Polda Metro Jaya
menelantarkan kasus ini." Ucap Bambang menjelaskan.
Ini adalah salah satu contoh kasus keuangan yang disebut Presiden Jokowi dalam keterangannya di depan OJK "Sering pelaporan sudah ada laporan keluhan, laporan keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas, gini-gini, hati-hati yang kita bangun ini adalah trust. Kalau sudah kehilangan, itu sulit membangun, sulit membangun kembali." Ucap Presiden Jokowi mengingatkan.
LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa mereka sudah
melaporkan dan mengadukan bahkan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar
menindaklanjuti kasus Investasi bodong tersebut. "Kapolri Listyo, harusnya
berani tegas, dan potong kepala, Kapolda Metro Jaya jika tidak mampu
menyelesaikan kasus Mahkota, jangan hanya umbar janji. Presiden patut tahu bahwa
pada pelaksanaannya di tingkat Polda Metro Jaya, semua kasus Investasi bodong
mandek, bukan hanya Mahkota dan OSO Sekuritas tapi juga, Narada, Minapadi dan
ATG jalan di tempat sudah 2 tahun lebih. Jika Presiden dan Mahfud serius ingin
masyarakat percaya pada penegakan hukum, perintahkan Kapolri untuk segera Copot
Irjen Fadil Imran, selaku Kapolda Metro Jaya." Ujar Bambang dengan serius.
LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi upaya Presiden Jokowi dan
Mahfud atas kejahatan di bidang keuangan, karena itu penting bagi masyarakat.
"Pak Jokowi dan Mahfud, segera panggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dan
tanyakan kenapa kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan ATG mandek
sudah dilaporkan sejak 2020? Penyidik bahkan Kapolda Metro Jaya terkesan takut
menindak Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto padahal alat bukti sudah
lebih dari dua dan unsur pidana sudah terpenuhi. Kenapa dijadikan alasan saksi
yang mangkir sebagai kendala penyidik selama 3 tahun, Mahfud sudah jelaskan
mangkir 2x langsung proses hukum, kenapa Kapolda Metro Jaya, Ga berani Proses
Hukum? Apakah Blender pak Kapolda Fadil Imran rusak? Apa Fadil Imran lupa
janjinya untuk memblender terkait oknum polisi? Disinilah LQ mengingatkan
aparat penegak hukum terutama kepolisian, apakah serius membasmi penjahat dan
menegakkan hukum atau cuma pencitraan dan pura-pura saja, biarkan masyarakat
menilai, apakah wajar sampai 6-7 kali mengundang Raja Sapta Oktohari yang tidak
hadir selama 2 tahun jadi alasan? Sedangkan orang lain, seperti Habib Rizieq, belum
di panggil sudah di buntuti dan di bunuh pengawal nya?" Ucap Bambang
mengingatkan.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara
lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah
rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki
expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang,
0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489
Surabaya. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Positif Pernyataan Jokowi Dan Mahfud: Pejabat Koi Terlapor Investasi Bodong Mahkota Belum Ada Kepastian Hukum Sejak 2020 | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Positif Pernyataan Jokowi Dan Mahfud: Pejabat Koi Terlapor Investasi Bodong Mahkota Belum Ada Kepastian Hukum Sejak 2020
Posting Komentar