Terkait Dugaan Jual Beli Proyek Jembatan Gantung Bojong Apus oleh CV Nagah Berlian, Ketum LSM Baralak Angkat Bicara

Februari 03, 2023
Jumat, 03 Februari 2023

 

LEBAK, BeritaKilat.Com – Rehabilitasi jembatan gantung yang berada di Bojong Apus Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten yang dikerjakan oleh CV Nagah Berlian dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.870.504.000.00,- menuai polemik. Pasalnya, kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai milyaran rupiah tersebut menurut Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) diduga pengerjaannya di subkontraktorkan (subkon) atau di operalihkan dari pemegang kontrak yaitu CV Nagah Berlian ke pengusaha lain sebagai pelaksana lapangan.

Dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Yudhistira, bahwa Sub kontrak yang diduga dilakukan dalam proses pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Bojong Apus itu jelas telah menyalahi ketentuan.

“Kegiatan itu (Rehabilitasi jembatan) memakai anggaran negara, jadi seyogyanya harus dikerjakan sesuai aturan,” kata Kuduy sapaan akrabnya ketua salahsatu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak ini. Jum’at (03/01/2023).

Hal itu terjadi, lanjutnya, akibat dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Rehabilitasi jembatan Bojong Apus.

“Persoalan jual beli proyek ini tidak bisa dianggap main-main, kalau pengawas kegiatannya peka, saya yakin polemik ini (jual beli) proyek tidak akan muncul” imbuhnya. 

Lebih lanjut Aktivis senior yang juga sebagai pimpinan sebuah media online ini menjelaskan bahwa, tugas para pengawas diantaranya melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, tanggung jawab pengawas yaitu meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.

“Kalau saya lihat keadaan dilapangan, saya sepakat dengan apa yang dikatakan Ketum HP2BI yang mengatakan para pengawas di rehabilitasi jembatan gantung Bojongapus sepertinya memang terkena bisikan gaib,” katanya lagi.

Terkait dengan dugaan jual beli proyek di rehabilitasi jembatan gantung Bojong Apus ini, pihaknya mengaku akan segera berkirim surat ke Kementrian PUPR Dirjen Binamarga.

“Tujuannya jelas, agar polemik dugaan jual beli proyek yang nilainya milyaran rupiah tersebut bisa terjawab dan kegiatan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (*/Red)

Thanks for reading Terkait Dugaan Jual Beli Proyek Jembatan Gantung Bojong Apus oleh CV Nagah Berlian, Ketum LSM Baralak Angkat Bicara | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Terkait Dugaan Jual Beli Proyek Jembatan Gantung Bojong Apus oleh CV Nagah Berlian, Ketum LSM Baralak Angkat Bicara

Posting Komentar

Translate