Diduga Pungli, Kades Gabus Terindikasi Abaikan Perda Terkait Retribusi di PT LBI

Maret 30, 2023
Kamis, 30 Maret 2023

Serang,  BeritaKilat.Com - Kepala Desa (Kades) Gabus Endang. Diduga lakukan  penyalahgunaan wewenang lantaran telah melegalkan pungutan liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi bongkar muat pada proyek PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) yang sedang dikerjakan di wilayah Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Rabu (29/3/2023).

Dari hasil komunikasi melalui handphone seluler antara Kades Gabus Endang dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten Abdul Kabir, sekira pukul 16.35 WIB berdurasi 5:54 detik.

Dari Keterangan Endang selaku Kades Gabus ditemukan fakta bahwa sebelum ada perusahaan ini. Pemerintah Desa (Pemdes) Gabus melakukan musyawarah dengan masyarakat, harapannya adalab adanya investor diwilayah ini dapat memberdayakan masyarakat setempat.

Kemudian Kades bersama Helda memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kampung Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan RT, RW dengan pihak manajemen PT. LBI, Bos Nice yang diwakili oleh Agus dalam membahas perjanjian kesepakatan secara lisan.

"Bunyi dari perjanjian kesepakatan secara lisan tersebut adalah untuk memberdayakan masyarakat setempat, salah satu point yaitu dengan mengeluarkan kwitansi bongkar muat nominal Rp. 15.000,-/mobil yang masuk kelokasi proyek PT. LBI barang bukti sobekan kwitansi terlampir. Tujuannya adalah untuk menjaga kondusifitas adanya investor diwilayah kami. Dengan harapan investor dapat memperdayakan dan membudidayakan masyarkat kami untuk bekerja. Dan saya selaku Kades pun akan segera melengkapi apa yang disarankan oleh Kapolsek Kopo," terang Kades.

Ia nemambahkan pihaknya tidak berani untuk menghentikan atau menyetop kegiatan ini. "Kalau sampai di hentikan khawatir akan disalahkan oleh masyarakat. Ada apa Kades dan Kapolsek?" Imbuhnya.

Sementara itu. Kapolsek Kopo IPTU Satibi bersama anggota Babinmas Desa Gabus menyampaikan hasil pertemuan di Haed office PT. LBI dengan Kades Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan perwakilan masyarakat kepada wartawan media ini melalui saluran handphonenya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dengan para pihak untuk menjelaskan terkait adanya dugaan pungli di kawasan LBI. 

"Pertemuan tadi untuk mengklarifikasi, memperjelas dugaan pungli serta memberikan edukasi kepada Kades dan rombangnya untuk segera melakukan kelengkapan dari penjanjian kesepakatan agar legal secara hukum, sehingga tidak bertentangan dengan hukum. demi menjaga keberlangsungan dan menjaga kondusifitas dari investor yang ada diwilayah kita," ucap Kapolsek.

Dipihak lain, Ketua DPD PPWI Provinsi Banten Abdul Kabir. Selaku sosial kontrol ia sangat menyayangkan praktek - praktek yang tidak mengedepankan aspek hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini, menurutnya dengan adanya kwitasi bongkar muat yang dikeluarkan oleh Kades Gabus hal ini jelas tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Retribusi Perizinan Tertentu. 

"Meski tujuannya baik dalam hal ini Kades Gabus sudah jelas - jelas menabrak aturan yang ada terkait retribusi dan bisa dikatagorikan sebagai pungli, pidananya jelas, tinggal tergantung aparat penegak hukumnya apakah mau menegakan aturan atau tidak, dasar hukum tidak ada lalu apa yang melegalkan pungutan tersebut sehingga dibiarkan dan berpotensi mengangkangi kewibawaan hukum negara ini," pungkasnya. (Haris Ranau/AK)

Thanks for reading Diduga Pungli, Kades Gabus Terindikasi Abaikan Perda Terkait Retribusi di PT LBI | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Diduga Pungli, Kades Gabus Terindikasi Abaikan Perda Terkait Retribusi di PT LBI

Posting Komentar

Translate