Lebak, BeritaKilat.Com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi keluarkan surat edaran terkait ketentuan
pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di
kabupaten lebak. Jum’at 31 Maret 2023.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang
pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang
pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, serta surat edaran
menteri ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang tatacara
pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,
maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha atau
perusahaan kepada pakerja.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Lebak H. Maman SP saat melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan tatacara
pemberian THR tahun 2023 di Kantornya.
“Saya selaku pemangku amanah yang membidangi masalah
ketenagakerjaan memberikan himbauan kepada para pengusaha untuk benar – benar melaksanakan
kewajibannya kepada para pekerja dalam hal pemberian THR sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, mengingat pemberian tunjangan hari raya keagamaan
adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja paling
lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, tidak lupa saya mengucapkan selamat
menjalankan ibadah puasa kepada para buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten
Lebak, semoga dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini
dapat memberikan ketenangan dalam ibadah dan merayakan lebaran bersama
keluarganya dengan sukacita,” terang Kadis berkumis tebal ini.
Berikut ketentuan pelaksanaan THR yang wajib dipenuhi oleh
perusahaan kepada pekerjanya :
- 1. THR Keagamaan diberikan kepada :
a.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 1
bulan secara terus menerus atau lebih
b.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan
pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tidak tertentu atau perjanjian kerja
waktu tertentu.
- 2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan :
a.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12
bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah
kerja.
b.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan
secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional
sesuai dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
Masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12.
- 3. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut :
a.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan
atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan
rata – rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang
dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang
diterima setiap bulan selama masa kerja.
- 4. Bagi pkerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata – rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjiaj kerja, peraturan perusahaan,perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana nomor 2 diatas maka THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
- 6. Bagi perusahaan Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR menggunakan nilai Upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
- 7. THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Surat edaran ini ditembuskan oleh dinas
Tenaga Kerja kepada Bupati Lebak, DPC APINDO Lebak, DPC KSPSI Lebak, DPC SPN
Lebak, dan DPC GARTEKS KSBSI Lebak
Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak
Thanks for reading Jelang Lebaran, Disnaker Kabupaten Lebak Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR | Tags: Headline Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Jelang Lebaran, Disnaker Kabupaten Lebak Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR
Posting Komentar