JAKARTA, BeritaKilat.Com – Rusaknya penegakan hukum makin terasa oleh masyarakat di Indonesia. Aparat pemerintah yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dalam prakteknya menjadi pagar makan tanaman. Marak penyelewengan oknum aparat penegak hukum sudah membuat rusak Citra Instansi pemerintah. Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menyoroti bagaimana pemerintah lepas tangan dalam kasus Minnapadi. Minnapari adalah perusahaan investasi yang di awasi dan terdaftar OJK. Setelah gagal bayar, OJK pun mencabut ijin Minnapadi dan di delisting dari penjualan reksadana. Alhasil, uang masyarakat mandek dan tidak dapat ditarik.
Atas hal ini LQ Indonesia
Lawfirm selaku kuada hukum Korban Minnapadi sudah mrlaporkan ke kepolisian
daerah Metro Jaya, sejak tahun 2020, namun hingga saat ini kasus mandek dan
tidak berjalan sama sekali. "Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya tidak
berani menindak penjahat kerah putih tingkat tinggi. Selain Minnapadi kasus
keuangan lainnya juga mandek, baik Fadil Imran maupun Aulia Lubis sudah
berulang kali kami surati dan sudah kami mintakan audiensi tapi ditolak. SP2HP
juga hampir tidak pernah di kasih. Sangat mengecewakan pelayanan yang diberikan
Polda Metro Jaya kepada masyarakat, jauh dari amanah UU dan slogan Kapolri
Presisi." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,
SH, MH
Dengan adanya UU baru tentang
penegakan hukum di bidang keuangan serta penyidikan yang nantinya wewenang OJK.
Maka LQ Indonesia Lawfirm meminta OJK berperan aktif dalam melakukan tugas dan
kewenangannya. Khusus dalam kasus Minnapadi LQ Indonesia Lawfirm sudah
menyurati hingga 7x ke OJK, terakhir tanggal 30 Maret 2023, kembali tim LQ
datang meminta bertemu dengan Kepala Pengawasan PMIB, Bpk Khoirul Muttaqien,
namun mereka selalu menghindar tugas dan tanggung jawab mereka. "Akhirnya
surat di terima namun, tidak pernah ada solusi. Kami kecewa pelayanan OJK yang
sangat minim dan lalai sehingga menghindari kewajiban selaku pengawas.
Masyarakat akhirnya menjadi korban dari kelalaian oknum OJK ini." Ucap
Advokat Pestauli Saragih, SH, MH selaku salah satu pimpinan LQ Indonesia
Lawfirm.
"Bagaimana OJK mau
menyelesaikan permasalahan bidang keuangan, jika 7x surat kami saja selama
bertahun-tahun tidak pernah di balas. Oknum OJK yang seperti ini harusnya di
copot oleh Ketua OJK. Jangan sampai OJK di berikan tugas dan wewenang yang
mereka tidak sanggup dan belum siap melaksanakannya. OJK dari awal sudah lalai
tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap Perusahaan Minnapadi
sebagaimana mestinya. Harusnya OJK mengaudit dan mengecek ulang data, informasi
keuangan Minnapadi dan tidak mudah memberikan ijin Reksadana dengan
sembarangan, yang berakibat di terminasi dan pelanggaran yang tidak ditindak
tepat waktu. Alhasil ribuan masyarakat menjadi korban. Jika OJK terus
menghindar tanggung jawab maka LQ Indonesia Lawfirm sslaku kuasa hukum para
Nasabah Minnapadi akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan
dan meminta tanggung jawab OJK secara materiil maupun immateriil." Ucap
Advokat Pestauli Saragih, SH, MH
OJK di minta kerjasamanya dan
segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk mencari solusi
dan jalan kluar kasus Minnapadi ini, karena sebagai Instansi Pemerintah yang
berwenang wajib kooperative dengan LQ Indonesia Lawfirm yang secara UU Advokat
adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai justru OJK lalai dan bahkan menjadi
oknum yang menghalangi penegakan hukum di bidang keuangan. (*/Red)
Thanks for reading Kasus Minnapadi Mandek Di Polda Metro Jaya, OJK Lepas Tangan. LQ Indonesia Lawfirm Kritik Pemerintah Yang Lepas Tangan Terhadap Masalah Minnapadi | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Kasus Minnapadi Mandek Di Polda Metro Jaya, OJK Lepas Tangan. LQ Indonesia Lawfirm Kritik Pemerintah Yang Lepas Tangan Terhadap Masalah Minnapadi
Posting Komentar