Jakarta, BeritaKilat.Com - LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa setelah Natalia Rusli ditangkap, ada dugaan konspirasi oknum Polres Jakarta Barat dengan Natalia Rusli. Kasat Reskrim Andri mengatakan bahwa Natalia Rusli menyerahkan diri, padahal aslinya salah satu korban mendengarkan keterangan dari penyidik bahwa sebenernya Natalia Rusli ditangkap. Sengaja di rubah menjadi menyerahkan diri dalam BAP agar Natalia Rusli diringankan dikejaksaan dan Pengadilan. Oknum atasan penyidik bermain dan merekayasa informasi.
Setelah mengetahui ditangkap, korban Verawati di dampingi
oleh Korban lainnya mendatangi Natalia Rusli ke Polres Jakarta Barat untuk
memastikan kebenaran penangkapannya. "Alangkah terkejutnya ketika melihat
bahwa Natalia Rusli ditempatkan sendirian di ruangan khusus berAC dan bahkan
Natalia Rusli menghubungi beberapa pihak untuk berkordinasi melalui alat
komunikasi. Kenapa Polres Jakarta Barat malah menggelar karpet merah untuk
Natalia Rusli? Bahkan Natalia Rusli tidak mengenakan baju rompi tahanan."
Ujar Salah satu Korban Natalia Rusli.
Advokat Bambang Hartono, SH, MH memberikan komentar
"Perlakuan spesial apalagi kamar tahanan ber AC serta pengunaan alat
komunikasi melanggar aturan Kapolri. Kadiv Propam dan Kapolri harus segera periksa
dan copot Kapolres Jakarta Barat dan Kasat Tahti Polres Jakarta Barat, jika
tuduhan Salah satu korban itu benar. Juga kami pertanyakan kenapa Polres
Jakarta Barat tidak pernah mengadakan ekspose layaknya yang dilakukan terhadap
Ajuran Pribadi. Supaya masyarakat tidak berprasangka buruk. Kasat Reskrim
Polres Jakbar harusnya ikuti prinsip Transparansi dan tunjukkan tahanan ke
media supaya jelas memang ada tahanan tersebut dan tidak pulang ke rumah."
Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
AS yang datang menemani Korban ke Polres Jakarta Barat untuk
memastikan adanya tahanan atas Nama Natalia Rusli, "Saya sempat bertanya
kepada personel Polres tentang Natalia Rusli, awalnya dijawab tidak ada tahanan
atas nama Natalia Rusli. Lalu kami meminta ditunjukkan foto atau melihat
tahanan tersebut, tapi penyidik menolak menunjukkan dam hanya menunjukkan surat
merah penahanan. Saya bertandatanya apakah benar Natalia Rusli ditahan
badannya, ataukah hanya surat saja? Saya lalu mengarah ke basement dan mengecek
ke Tahti, katanya ada dalam satu ruangan yang ditunjuk petugas Tahti, saya
lihat ada outdoor AC diruangan tersebut.
Ditunjukkanlah Foto Natalia Rusli dalam sebuah ruangan, sendirian dan posisi
sedang menelpon. Intinya kami tidak bisa memastikan apakah benar Natalia Rusli
ditahan di rutan atau hanya dalam surat saja. Tidak ada transparansi."
Advokat Bambang Hartono, SH, MH, "Kapolri dan Kadiv
Propam harus profesional, transparan dan tegas. Segera sidak tahanan Polres
Jakarta Barat dan ekspose tahanan Natalia Rusli agar masyarakat tidak
berprasangka buruk tentang Polri. Jika terbukti ada pengunaan Handphone oleh
Natalia Rusli, segera Sidang Etik Kasat Tahti dan Kapolres Jakarta Barat,
karena tidak mungkin ada perlakuan spesial tanpa gratifikasi. Kita semua harus
dukung Institusi Polri yang bersih dan berintegritas. Jangan muncul anggapan
bahwa Polri mampu di beli"
Sebelumnya, Advokat Ageng Pertama, SH kuasa Hukum Natalia
Rusli menyampaikan bahwa Natalia Rusli mampu mengkondisikan aparat penegak
hukum, termasuk sering makan siang bersama salah satu Hakim Agung Abdul Latif
di Restoran Seribu Rasa Plaza Indonesia. "Natalia Rusli adalah kuasa Hukum
Raja Sapta Oktohari salah satu pejabat RI, dan penguasa di Indonesia. Beliau
sangat mampu mengkordinasikan perihal proses hukum, segala hal bisa diatur oleh
ibu baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan." Pungkasnya.
Thanks for reading Propam Perlu Turun Tangan Soal Perlakuan Istimewa Penyidik Terhadap Natalia Rusli yang Ditempatkan Diruangan Ber AC dan Diijinkan Memiliki Alat Komunikasi dalam Tahanan | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Propam Perlu Turun Tangan Soal Perlakuan Istimewa Penyidik Terhadap Natalia Rusli yang Ditempatkan Diruangan Ber AC dan Diijinkan Memiliki Alat Komunikasi dalam Tahanan
Posting Komentar