Diduga Melegalkan Pungli Dilingkungan Sekolah, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan SMAN 1 Maja ke Aparat Penegak Hukum

April 15, 2023
Sabtu, 15 April 2023

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kecamatan Maja (SMANJA) Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga kuat lakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 500.000,- terhadap orang tua siswa kelas XII, Modusnya, agar kemasannya terlihat legal dan terkesan tidak ada intervensi manajemen sekolah, disinyalir orang tua siswa dan komite sekolah dilibatkan supaya pihak sekolah cuci tangan dan bisa saling lempar tanggung jawab dalam melegalisasi pungutan liar tersebut. Rabu 14 April 2023.

Patut diketahui program wajib belajar 12 Tahun yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk memperluas pemerataan pendidikan. Mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antar kelompok masyarakat. Meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa. Berbagai program  bantuan yang diberikan seperti, PIP, beasiswa, BOS, dan BOSDA begitu besar digulirkan pemerintah tetapi ternyata hanya tidak menjadi slogan belaka, hal ini dikatakan Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Lebak Yayat Ruyatna kepada BeritaKilat.Com

“Oknum tenaga pendidikan diduga belum merasa cukup dalam mengelola keuangan bantuan pemerintah tersebut, berbagai cara dilakukan meski berbenturan dengan aturan demi memuluskan tujuan yakni meraup keuntungan dan kepentingan pribadinya. berusaha mencari cara untuk terus mendapatkan uang untuk  kebutuhan Pribadinya, begitu ada moment langsung dimanfaatkan untuk meraup uang dari para orang Tua murid. Ya contohnya seperti yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 1 Maja ini. Pihak sekolah yang diwakili oleh Guru guru yang tidak bermoral, yang fikiranya uang dan uang, melakukan konspirasi dengan Komite sekolah mengeruk uang dari orang tua siswa dibungkus dengan Modus Uang Perpisahan Sekolah kelas Xll , para oknum guru di SMAN1 Maja menggunakan Komite Sekolah Untuk Meminta uang Perpisahan sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )  dan pada pelaksanaannya KOMITE Sekolah tidak banyak dilibatkan dalam permupakatan jahat Pungli. Hasil tim investigasi di Lapangan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten Lebak ( FK LSM Lebak ) menemukan berbagai keluhan dari Orang Tua siswa terkait Iuran uang Perpisahan Sekolah Kelas Xll SMAN 1 Maja sebesar Rp.500.000, uang sebesar itu sangat tidak Wajar dan sangat memberatkan orang tua siswa apalagi disaat butuh buat Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Yayat.

Dari Pungutan Rp 500.000 ,- tersebut, lanjut Ketua Forum LSM Lebak, pihaknya mendapat bocoran dari panitia Perpisahan,bahwa  jumlah siswa Kelas Xll sebanyak 243 Orang X Rp.500.000,- : Rp.121.500.000'- dengan pembagian sebagai berikut : Rp.300.000, untuk biaya Perpisahan yaitu 243X Rp.300.000 = 72.900.000, (Tujuh Puluh Dua Juta Sebilan  Ratus Ribu rupiah ). Dan Rp.200.000, untuk pihak sekolah (oknum Guru), yaitu 243X200.000, = 48.600.000, ( Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), Serta Sebesar Rp. 1 Juta  diperuntukan khusus untuk Kepala sekolah.

“Sungguh sangat miris dengan apa yang dilakukan oleh oknum Guru SMAN 1 Maja, padahal aturan dan perundang undangan Sudah jelas melarang adanya kegiatan yang berbentuk Pungli seperti PP nomer 17 Tahun 2010  Pasal 181 menyebutkan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun Kolektif, dilarang melakukan Pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan . hal ini diperkuat dengan PERMENDIKBUD Nomer 44 Tahun 2012 yaitu Tentang Larangan Melakukan Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan. Ditambah dengan Penegasan OMBUDSMAN ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomer 44 th 2012  menyebutkan Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan Dasar yang diselenggarakan  oleh pemerintah, dan atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dan mempertegas PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181  huruf jelas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik  baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan Undang undang, ada 47 jenis Pungli di sekolah yang dilarang diantaranya uang perpisahan, uang Map Ijasah, uang komite, uang Study Tour, uang pendaftaran masuk dan daftar ulang, dll. Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur  dalam UU nomer 31 Tahun 1999 Junto UU nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan kejahatan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang harus diberantas. Kami menyayangkan kepada para oknum guru SMKN I Maja yang begitu nafsu melakukan pungli padahal jelas ada aturan yang melarang, meskipun kegiatan tersebut dibungkus untuk biaya Perpisahan. Saya Ketua FK LSM Lebak, Yayat Ruyatna  menyesalkan tindakan Pungli tersebut sebab membebani para orang tua murid, dan saya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar segera melakukan pengusutan terhadap inisiator pada acara Perpisahan yang mengakibatkan terjadinya Pungli,” Jelas Yatna Ketua FK LSM Lebak.

Sementara dilain pihak, Kepala Sekolah SMAN 1 Maja Tuti Tuarsih, ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini melalui saluran Whatsappnya mengatakan, pihak sekolah sudah melakukan upaya pelarangan untuk tidak melakukan kegiatan perpisahan di Sekolah SMAN 1 Maja.

“Pihak sekolah sudah mengumumkan baik kepada anak – anak (Siswa-Red) maupun kepada para orang tua/wali bahwa tidak akan melaksanakan perpisahan, kami pihak sekolah sudah menyerahkan sepenuhnya kembali kepada orang tua/komite sekolah, terkait adanya informasi pihak sekolah menerima uang hasil pungutan dari orang tua siswa itu tidak ada, semua oleh panitia pak Ujang namanya, dia orang tua siswa bukan guru SMAN 1 Maja kang, terimakasih infonya Salam Sinergis Kemitraan,” terang Tuti.

Ditanya lebih jauh soal jumlah nilai uang yang Fantastis hingga mencapai Rp. 1121.500.000 hasil dari iuran 243 orang siswa dikali Rp. 500 ribu rupiah, Kepsek Tuti Tuarsih menjawab informasinya salah karena jumlah siswanya tidak sebanyak itu tetapi tidak menjelaskan berapa jumlah siswa sebenarnya kepada redaksi aktualbanten.id agar sesuai dengan fakta.

“Dari mana ya sumbernya kalau siswa kelas XII yang sekarang sekarang 243, dari jumlah siswa aja udah salah,” imbuhnya.

Sampai berita ini dipublish, Ujang selaku panitia pelaksana perpisahan SMAN 1 Maja belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pendidikan Provinsi Banten yang berkantor di Jalan Siliwangi Rangkasbitung ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli dilingkungan SMAN 1 Maja, pejabat pada dinas pendidikan Provinsi Banten ini memilih bungkam. (Kur/Red)

Thanks for reading Diduga Melegalkan Pungli Dilingkungan Sekolah, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan SMAN 1 Maja ke Aparat Penegak Hukum | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Diduga Melegalkan Pungli Dilingkungan Sekolah, FK-LSM Lebak Ancam Laporkan SMAN 1 Maja ke Aparat Penegak Hukum

Posting Komentar

Translate