SERANG, BeritaKilat.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Serang menyerahkan surat perlindungan hukum Dan Keadilan pada Ketua Mahkamah Agung (MA) Pengadilan Negeri Serang , Untuk di sampaikan ke Majelis Agung Republik Indonesia (RI).
Yayan Alfian Nugraha Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Serang beserta pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang menyerahkan Surat Pengaduan Dan Keadilan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang di Jalan Raya Serang - Pandeglang KM 6 Kota Serang dan disambut dengan baik oleh pegawai bagian umum PN serang, Selasa 04 April 2023
Setelah beres di PN Serang Rombongan DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Bergeas menuju ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk mengawal Sekjen abah Eko Susilo berserta rombongan untuk menyerahkan surat yang sama yakni perlindungan hukum Dan keadilan pada ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang.
Eko Susilo sekjen DPD Partai Demokrat dalam sambutannya mengatakan koalisi KLB abal-abal sebelumnya sudah kalah 16 Kali di pengadilan negeri, masih saja menggugat AHY sebagai pemimpinan Ketua umum partai Demokrat
Dimana satu Hari Setelah Partai Koalisi Demokrat, Nasdem, dan PKS menyatakan Mendukung Anis Baswedan Sebagai cawapres di pemilu 2024
Menghadapi gugatan PK gerakan KLB yang di pimpin oleh kepala staf Presiden Muldoko, pengurus partai Demokrat DPC Kabupaten Serang sepakat untuk menyerahkan surat perlindungan tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang.
“Kami semua Dewan pimpinan
cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Serang menyerahkan surat perlindungan hukum
Dan Keadilan pada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri
Serang , untuk disampaikan kepada Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI),”
pungkas Eko. (Sopian)
Thanks for reading DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Sambangi PN Serang Serahkan Surat Perlindungan Hukum Dan Keadilan | Tags: Headline Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 comments on DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Sambangi PN Serang Serahkan Surat Perlindungan Hukum Dan Keadilan
Posting Komentar