LQ Indonesia Lawfirm : Peran OJK Perlu Ditingkatkan, Terutama Penyidikan Dan Penindakan
JAKARTA, BeritaKilat.Com – Berjamurnya kasus Skema Ponzi dan
Investasi bodong, bermula dari lemahnya pengawasan oleh otoriter bidang
keuangan. Akibatnya, setelah gagal bayar Kepolisian RI tidak mampu
memyelesaikan masalah yang timbul, ditambah lagi ketidaksiapan Kejaksaan sebagai eksekutor pengadilan dalam membagi aset hasil sitaan penyidikan.
Sebelum terjadi gagal bayar, peranan OJK dan Kementerian
terkait seperti Kementerian Koperasi sangat penting untuk mencegah dan menjadi
"early warning" terhadap perusahaan dan oknum yang berniat buruk dan
membuat perusahaan dan koperasi untuk skema ponzi.
OJK sebagai otoriter Jasa Keuangan punya kewenangan
memeriksa, meminta laporan dan memastikan bahwa segala aspek legal dan keuangan
perusahaan valid sebelum perusahaan bisa berdiri. "Masalah Utama terjadi
adalah OJK gagal untuk memastikan kondisi laporan keuangan dan mengaudit legal
dokumen yang ada. Jadi dokumen legal sering sekali di palsukan atau berisi data
atau keterangan yang tidak aktual. Terutama laporan keuangan tahunan, seharusnya
diaudit terhadap perusahaan keuangan yang diawasi OJK seperti perusahaan
Asuransi, perusahaan sekuritas agar dipastikan dana masyarakat tidak di
salahgunakan." Ucap Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Manajemen
LQ Indonesia Lawfirm.
Banyak gagal bayar dari perusahaan yang diawasi OJK,
pemerintah tidak boleh serta merta menyalahkan masyarakat. "OJK dan
pemerintah tahu bahwa masyarakat awam, pastinya banyak tak paham keuangan.
Ketika masyarakat awam melihat ada Logo OJK, mereka beranggapan aman, karena
sudah di awasi dan legal oleh OJK. Seharusnya OJK benar-benar menjaga dan
melindungi masyarakat terutama konsumen perusahaan keuangan jangan sampai jadi
korban penipuan perusahaan yang diawasi OJK. Jika laporan keuangan tahunan
benar-benar di audit forensik maka OJK akan tahu ketika ada penyelewengan
seperti layaknya Asuransi Jiwa Kresna yang mengunakan dana premi untuk
perusahaan subsidiary nya. Atau Minnapadi yang memberikan janji return tetap
yang melanggar aturan OJK, sehingga bisa ditindak secara dini." Tegas
Rizky.
Dalam kasus Koperasi gagal bayar yanf menjamur seperti
Indosurya, Sejahtera Bersama dan 5 Garuda. Dari awal para oknum memanfaatkan
lemahnya pengawasan pemerintah, seperti Koperasi berada di bawah Kemenkop bukan
pengawasan OJK. "Bahkan ketika sudah bermasalah, barulah diketahui jika
Koperasi Indosurya bahkan Legal Pendirian perusahaan saja banyak di palsukan,
pendiri Koperasi tidak hadir dalam rapat pendirian. Alhasil, jadilah dokumen
aspal, asli tapi palsu. Dokumennya asli tapi isinya palsu, inilah yang mana
saat ini Henry Surya di tahan oleh Mabes Polri. Untuk bisa mencegah hal ini
harusnya di lakukan Legal Audit terhadap dokumen perusahaan. Sebagaimana CLA
Certified Legal Auditor berfungsi."
Hal pengawasan di bidang Koperasi bukan hanya dari dokumen
akta pendirian tapi seharusnya juga dalam laporan keuangan, quarterly atau
tahunan. "Pemerintah wajib mengaudit perusahaan terutama yang mengalang
dana masyarakat. Karena masalah utama ada pada penyelewengan dana masyarakat
yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Disinilah fungsi Audit keuangan
digunakan. Pemerintah perlu ahli pidana keuangan sekelas LQ Indonesia Lawfirm
untuk memberikan jasa penelusuran keuangan. Karena tidak banyak Firma Hukum
yang paham keuangan seperti LQ Indonesia Lawfirm. Oleh karena itu di tahun 2020
ketika banyak lawyer menyarankan PKPU pada kasus Skema Ponzi, LQ menjadi yang
paling vokal menyarankan untuk ambil jalur pidana untuk pengembalian ganti rugi
melalui penyitaan aset pidana. Sekarang terbukti keberhasilan pengembalian aset
ganti rugi melalui jalur pidana. Namun sayang tidak maksimal karena Kejaksaan
Agung tidak paham mengenai prosedur eksekusi dan adanya permainan oknum di
lapangan." tegas Rizky Indra Permana.
LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum terdepan di bidang
pidana keuangan dan ekonomi Khusus dengan rekanan ahli di bidang perbankan, koperasi dan keuangan
lainnya. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0817-489-0999 dan memiliki
puluhan rekanan lawyer berbakat. (*/Red)
Posting Komentar