Ijin Kresna Life Dicabut LQ Indonesia Lawfirm Himbau Mabes Polri Segera Cekal Dan Tahan Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo
JAKARTA, BeritaKilat.Com – Manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengumumkan surat pengunduran diri beberapa pengurus perusahaan. Yakni Michael Steven selaku direktur utama (dirut) dan Dewi Kartini Laya sebagai direktur. Selain itu ada juga Ingrid Kusumodjojo sebagai komisaris utama.
Berdasarkan keterbukaan
informasi BEI dikutip Minggu (25/6) manajemen Kresna Graha Investama telah
menerima surat pengunduran diri ketiganya pada Rabu (21/6). Hal itu sebagaimana
hasil rapat umum pemegang saham luar biasa yang diselenggarakan pada Kamis
(22/6) dengan agenda perubahan susunan pengurus perseroan.
Michael Steven merupakan
pemegang saham dari perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang
izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat
(23/6).
Menangapi pencabutan ijin
usaha Asuransi Jiwa Kresna dan pengunduran diri Michael Steven dan Inggrid
Kusumodjojo, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Mabes Polri segera mencekal dan
menyidik keterlibatan Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo, dkk dalam aliran
dana hasil kejahatan Kresna Life. "Pengunduran diri para Direksi
Perusahaan Holding Kresna semakin menunjukkan itikat buruk dari para Direksi
Kresna. Sebelumnya mereka juga menolak menyuntikkan modal yang diminta oleh
OJK, dan gagal bayar Kresna Life karena dengan sengaja para Direksi Kresna
melanggar aturan OJK yaitu mengalirkan dana AJK ke perusahaan afiliasi Kresna.
Sehingga PPATK wajib mengusut kemana mengalir dana tersebut dari perusahaan
affiliasi." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang
Hartono, SH, MH
"Michael Steven adalah
sosok ahli keuangan dan financial Engineer. Dia mampu membuat perusahaan
cangkang, dan mengalirkan uang untuk dicuci sehingga sulit untuk di lacak
Aparat Penegak Hukum, Mabes POLRI khususnya Tipideksus perlu berkordinasi
dengan PPATK untuk melacak kemana larinya uang Pemegang Polis Asuransi Jiwa
Kresna. Pemerintah tidak boleh Kalah dengan Kriminal Kerah Putih. Masyarakat
mendukung Sepenuhnya kinerja Mabes Polri dalam mengusut kasus Kresna yang
merugikan 5.7 Triliun ini." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm diberikan
kuasa oleh puluhan Korban Kresna Life dengan kerugian diatas 100 Milyar Rupiah
dan sudah mengambil langkah pidana terhadap AJK. "Korban Kresna sudah ada
yang meninggal, sakit kritis karena uangnya tidak bisa cair yang seharusnya
untuk biaya pengobatan. Pemerintah tidak boleh berdiam diri. LQ Indonesia
berkomitmen untuk terus mengawal hingga seluruh pihak yang terlibat dijerat
hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mabes Polri diharap segera sita
Aset Kejahatan secara maksimal." Tutup LQ Indonesia Lawfirm.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah
firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi
khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di
hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999
Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/Red)
Posting Komentar