JAKARTA, BeritaKilat.Com – Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang diketahui merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya di cabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, akhirnya setelah ditagih janjinya oleh OJK, pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Michael Steven mengaku tidak ada dana untuk menambah modal sehingga OJK harus mencabut ijin usaha AJK.
Anehnya, mayoritas Korban AJK
di giring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK. "Para Korban lagi-lagi di
bodohi oleh oknum lawyer yang menganjurkan untuk menyerang OJK. Para korban
tidak bisa berpikir jernih, siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para
korban? OJK atau AJK? Justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan
untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang Polis.
Namun, hebatnya AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK
yang sedang menekan AJK." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Bambang Hartono, SH, MH
"Michael Steven sangat
cerdas, beliau ahli keuangan dan berintelektual tinggi. Diduga Kresna
mengunakan taktik "mengunakan tangan orang lain untuk mengampar
musuhnya" jadi ada oknum lawyer yang menghasut para korban untuk memusuhi
OJK dan membela AJK. Amazing, bravo." Ujar Advokat Bambang Hartono dengan
terheran-heran
Beberapa nasabah PT Asuransi
Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan
Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu. Atas ketidakpuasan
tersebut, salah satu nasabah Kresna Life Christian mengatakan, ada kemungkinan
para nasabah melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke
pengadilan.
"Itu belum pasti tapi
bakal ada yang gugat OJK karena banyak yang kecewa setelah CIU," kata
Christian kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Senin (26/6/2023).
"Kasihan sebenarnya para
Korban, di gunakan untuk menyerang OJK, instansi pemerintah justru yang hendak
menekan AJK untuk membayar kewajibannya. Seharusnya para Korban AJK bekerja
sama dengan OJK dan Aparat Penegak Hukum agar segera, menahan dan menyita
seluruh aset Korporasi dan aset pengendali Perusahan AJK sebagai ganti rugi
yang ditimbulkan AJK. Di ketahui bahwa perusahaan induk AJK yaitu Kresna Graha
Investama (KREN) masih memiliki aset besar dan kuat dugaan kami jika ditelusuri
pastinya akan ada penyelewengan dana dan aliran dana AJK yang masuk ke pribadi
para pengendali perusahaan. Disitulah dugaan penggelapannya. Apalagi OJK sudah
menyatakan bahwa AJK telah melanggar batas maksimal penempatan dana pada
perusahaan afiliasi. Menyerang OJK justru melemahkan posisi korban dalam
mendapatkan haknya kembali." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
(*/Red)
Thanks for reading Waspada Taktik Oknum Lawyer Digunakan Untuk Serang Musuh Asuransi Jiwa Kresna Taktik Gunakan Tangan Orang Lain Dipakai Oleh Kresna Life Untuk Menyerang Musuhnya | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Waspada Taktik Oknum Lawyer Digunakan Untuk Serang Musuh Asuransi Jiwa Kresna Taktik Gunakan Tangan Orang Lain Dipakai Oleh Kresna Life Untuk Menyerang Musuhnya
Posting Komentar