JAKARTA, BeritaKilat.Com – Diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, gugatan penggugat Elliana Wibowo dan tergugat PT Blue Bird ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan Gugatan Pengugat tidak dapat diterima atau ditolak atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sebelumnya diberitakan melalui
media bahwa Elliana Wibowo yang sebelumnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia
Lawfirm untuk melawan Tergugat Blue Bird, malah mencabut kuasa dan memberikan
kuasa ke Edsa Lawfirm yang diketahui dikoordinasi oleh Saddan Sitorus dan
Ernest Firton yang diketahui keduanya adalah mantan Rekanan di LQ Indonesia
Lawfirm yang diterminasi karena diduga keras melakukan penggelapan. Saddan
Sitorus diketahui di polisikan LQ Indonesia Lawfirm di Polres Metro Jakarta
Pusat atas dugaan penggelapan pasal 372 KUH Pidana dan diberhentikan tidak
dengan hormat dari LQ Indonesia Lawfirm.
Pasca Keluar dari LQ Indonesia
Lawfirm diduga Saddan Sitorus menghubungi Elliana Wibowo yang sudah memberikan
kuasa ke LQ untuk mencabut Kuasa tersebut. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm,
Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan "Benar Elliana Wibowo
mencabut kuasa yang sebelumnya di berikan kepada LQ Indonesia Lawfirm dan
kemudian diketahui dari media online ternyata Elliana memberikan kuasa ke
Saddan Sitorus di Edsa Lawfirm. Hak memilih lawyer ada pada masing-masing klien
tidak ada paksaan. Namun, sepertinya Elliana Wibowo tidak sadar bahwa Saddan Sitorus
yang diberikan kuasa sudah diterminasi dengan tidak hormat dan bahkan
dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Jadi rasanya salah membuat
pilihan."
"Terbukti sekarang dengan
adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan No 677,
yang di kuasakan ke Saddan berakhir ditolak oleh Hakim PN Jakarta
Selatan." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"Disaat keluar dari LQ
maka, rekanan tidak lagi mempunyi support system yang dimiliki LQ, antara lain
reputasi yang dihormati para penegak hukum, jaringan media yang luas dan kuat,
serta kekuatan Viral dan dukungan masyarakat luas. Juga rekanan di LQ Indonesia
Lawfirm memiliki kekuatan Litigasi karena dilakukan gelar perkara internal yang
dipimpin oleh Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc,
CFP, CLA yang sangat mumpuni dalam bidang hukum. Inilah yang tidak dimiliki
oleh lawfirm lainnya." Terang Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
"Kami cuma kasihan sama
Elliana Wibowo, yang buang-buang waktu dan uang, malah salah pilih lawyer.
Apalagi lawannya adalah BlueBird, tidak akan ada kesempatan sedikitpun untuk
menang. Kita lihat saja nanti segala upaya hukum yang dilakukan melalui Edsa
terhadap BlueBird tidak akan membuahkan hasil yang baik. Tidak mengherankan
karena rekanannya adalah buangan dan oknum yang diterminasi dari Lawfirm
lain." Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH
"Selanjutnya masyarakat
diharapkan hati-hati dan tidak sembarangan memilih Lawyer abal-abal dan tidak
berkualitas. Apalagi Lawyer yang tidak berintegritas, karena nantinya malah
makin jatuh dalam." Tutup Advokat Bambang Hartono. (*/Red)
Thanks for reading Cabut Kuasa Dari LQ indonesia Lawfirm, Gugatan Edsa Lawfirm Ditolak Hakim Pn Jakarta Selatan Elliana Wibowo Kalah Melawan Blue Bird | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Cabut Kuasa Dari LQ indonesia Lawfirm, Gugatan Edsa Lawfirm Ditolak Hakim Pn Jakarta Selatan Elliana Wibowo Kalah Melawan Blue Bird
Posting Komentar