Jakarta, BeritaKilat.Com – 3 Juli 2023 Hakim PN Jakarta Barat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 671/Pdt.G/2022/PN Jkt Brt memutuskan perkara dengan Pengugat Raja Sapta Oktohari dan Tergugat Alwi Susanto dan Alvin Lim adalah NO (Niet Ontvankelijke verklaard) yang artinya Gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formiil.
Gugatan dilayangkan oleh Raja
Sapta Oktohari (RSO) karena keberatan atas konten video yang berisi wawancara
Alwi Susanto salah satu korban Mahkota dan OSO Sekuritas yang mana Direktur
Utamanya adalah Raja Sapta Oktohari. RSO mengugat di PN Jakarta Barat untuk
ganti rugi sebesar 250 Milyar Rupiah dari Tergugat Alwi Susanto dan Alvin Lim
atas kerugian yang dialami RSO akibat beredarnya video dalam channel Youtube
Quotient TV.
Alwi Susanto yang dimintai
keterangan oleh media, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta
Barat "Masih ada hakim lurus dan bersih di Pengadilan, Terima kasih karena
memang saya adalah korban yang dirugikan sebesar 2 Milyar rupiah akibat
perbuatan Raja Sapta Oktohari melalui PT MPIP dimana RSO adalah Direktur Utama
dan pemilik perusahaannya. Malah saya mau dizolimi dan digugat 250 Milyar atas
tuduhan pencemaran nama baik. Syukurlah Hakim menyatakan Gugatan Tidak dapat
diterima atau NO."
Pihak Alvin Lim yang dimintai
keterangan, melalui istrinya Phioruci menerangkan "Biar proses hukum
berjalan, saya pribadi tahu bahwa setiap perbuatan Alvin Lim senantiasa untuk
membela kepentingan kliennya, jadi salah kaprah jika ada yang menyerang Pribadi
Alvin Lim. Alvin bertindak sebagai advokat dalam menjalankan tugasnya dan bebas
bertindak demi dan atas nama kliennya. Biarlah Hakim memutuskan yang terbaik.
Kami sekeluarga tidak ada dendam pribadi dan tidak ada kebencian terhadap RSO,
tapi sebagai Advokat yang menerima kuasa dari para korban Mahkota, Alvin Lim
terikat perjanjian untuk mendampingi dan membela kepentingan korban Mahkota.
Mohon di mengerti." Ujar Phioruci melalui sambungan telpon kepada Media.
Diketahui bahwa pihak kuasa
Hukum Raja Sapta Oktohari dari Master Trust Lawfirm yaitu Natalia Rusli sedang
dalam tahanan Rutan Pondok Bambu atas pidana penipuan dan tidak diperbolehkan
oleh pihak Rutan untuk di mintai keterangan oleh pihak media. Raja Sapta
Oktohari yang di hubungi melalui wa juga tidak menjawab. Diketahui bahwa kuasa
hukum RSO, Natalia Rusli di vonis bersalah atas tindakan penipuan terhadap
korban Investasi Bodong dan harus menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok
Bambu atas Laporan Verawati Sanjaya yang juga adalah korban Raja Sapta
Oktohari/ Mahkota. (*/Red)
Thanks for reading Gugatan 250 Milyar Raja Sapta Oktohari Ditolak PN Jakarta Barat, Perbuatan Alwi Dan Alvin Lim Bukan Pencemaran Nama Baik | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Gugatan 250 Milyar Raja Sapta Oktohari Ditolak PN Jakarta Barat, Perbuatan Alwi Dan Alvin Lim Bukan Pencemaran Nama Baik
Posting Komentar