Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Juli 20, 2023
Kamis, 20 Juli 2023


LEBAK, BeritaKilat.Com - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, SH., MH. melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI. Kamis 20 Juli 2023.

Turut hadir dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Bupati Lebak yang diwakili Asda I, Kapolres Lebak diwakili Kasat Narkoba, Dandim 0603/Lebak diwakili, Ketua Pengadilan Rangkasbitung diwakili Panitera, Wakil Ketua DPRD Lebak, Kepala Lapas III Rangkasbitung, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lebak, Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kab. Lebak, DPD Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) Kab. Lebak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur SH mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Anak,  Tindak Pidana Kesehatan, Tindak Pidana Mineral dan Batubara, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Perjudian, Tindak Pidana Pengancaman, Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Penganiayaan, serta Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam. 

"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah, narkotika jenis shabu seberat 102,0761 gram, narkotika jenis ganja seberat 19,8515 gram, Obat – obatan terlarang (Hexymer, Trihexyphenidil) sebanyak 165,611 butir, Senjata tajam serta barang bukti lainnya (Pakaian, Kunci Leter T, Benur, Kunci Ranmor Palsu, Surat – surat, Uang Palsu, Tas, Handphone, STNK Palsu, dll)," ungkap Andi (*/Red)


Thanks for reading Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Posting Komentar

Translate