JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sebelumnya, KemenKopUKM
menangguhkan atau moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Ini
menyusul masifnya duit yang menguap akibat kasus koperasi seperti Indosurya dan
KSP Sejahtera Bersama.
Moratorium berlaku selama tiga bulan, mulai Februari 2023
hingga April 2023. Moratorium berlaku untuk izin usaha baru koperasi simpan
pinjam. "Moratorium juga berlaku untuk pembukaan kantor cabang baru,"
ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan
resmi, Jumat (17/2/2023).
Ia menambahkan, moratorium diberlakukan untuk melanjutkan
kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun
2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu
kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17
November 2022.
Kemenkop UKM menyatakan bahwa diatas kertas KSP SB dan
Indosurya berbentuk koperasi tapi dalam praktek mereka bukan koperasi. Hal ini
diyakini menjadi celah hukum yang digunakan untuk lepas dari tuntutan hukum.
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Kemenkop UKM.
"Sedari awal kami tahu bahwa Indosurya dan KSP SB walau dalam akta
pendirian berbentuk koperasi, tapi praktek nya mereka menerapkan sistem
Multilevel Marketing (MLM) serta menyamarkan aset yang dibeli dari anggota
Koperasi demi kepentingan dan keuntungan pengelola Koperasi yaitu para
terdakwa." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,
SH, MH
Oleh karena itulah, LQ Indonesia Lawfirm dari awal menaruh
simpati kepada seluruh korban yang menaruh uang di KSP Indosurya dan KSP SB
karena merasa Koperasi legit karena memiliki ijin dari Kemenkop UKM
"Pernyataan Kemenkop UKM kami pandang terlambat, karena seharusnya ada
semacam audit atau pengecekan untuk memastikan Koperasi yang diberikan Ijin
oleh Kemenkop UKM di awasi serta di pastikan berjalan sesuai ijinnya. Bukan
setelah gagal bayar, baru menyatakan bukan koperasi. Namun, tetap LQ Indonesia
Lawfirm apresiasi pernyataan dari Kemenkop UKM sebagai validasi kebenaran
langkah LQ mengambil langkah dan jalur pidana. Semua Investasi Bodong yang mana
peruntukan uang tidak digunakan sebagai mana mestinya aturan yang berlaku
seharusnyalah ditindak tegas secara pidana." Lanjut Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm lebih lanjut meminta agar demi keadilan
PN Bogor memberikan vonis semaksimal mungkin kepada para terdakwa KSP SB supaya
ada efek jera. "Serta agar Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan
kepada para korban yang tertera dalam berkas perkara. Supaya paling tidak kerugian
para korban bisa di minimalisir. Pengadilan adalah benteng terakhir yanG
diharapkan para korban KSP SB." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
KEJANGGALAN KASUS INDOSURYA
Terkait Kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan
langkah pemerintah yang mulai kendor dan tidak lagi memproses aliran dana KSP
SB uanh diketahui mengalir ke Indosurya Inti Finance selaku Holding Company.
"Seharusnya Mabes Polri segera menyidik Surya Effendy dan Natalia Tjandra
seperti yang dijanjikan Dirtipideksus Whisnu Hermawan setahun lalu. Di duga
masih ada oknum mabes dan kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya
Intifinance LP 0204. Apalagi dalam SP2HP LP 0204 yang LQ terima sama saja
dengan SP2HP setahun lalu, yaitu menunggu arahan Kejaksaan Agung. Ada apa
kejaksaan Agung dalam waktu setahun tidak memberikan arahan tentang LP yang
sudah naek sidik dan ada penetapan Tersangka? Diduga setelah Alvin Lim masuk
penjara, maka Kasus Berjalan Indosurya yang masih ada mandek. Termasuk belum
disidangnya Henry Surya dalam perkara pemalsuan LP 0086, apakah sudah di 86?
Bagaimana kasus yang sudah tahap 2 dikejaksaan lebih dari 50 hari masih belum
disidangkan di Pengadilan? Harap Pak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud
MD memberikan atensi kepada kasus Indosurya ini. Ada apa?" Ujar Kadiv Humas
LQ Indonesia Lawfirm.
Tampaknya sangat benar pernyataan Advokat Alvin Lim, bahwa
ada oknum kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya sehingga sejak Alvin
Lim ditahan kejaksaan, banyak kejanggalan terjadi, antara lain belum disidangkannya
Perkara Pemalsuan Henry Surya dan tidak ditelusurinya aliran dana Indosurya ke
Surya Effendy. Para korban perlu kembali memviralkan agar Indosurya mendapatkan
atensi dari pemerintah karena saat ini Alvin Lim sudah berhasil di bungkam para
oknum aparat. (*/Red)
Thanks for reading Kemenkop UKM Moratorium Ijin Ksp, LQ Indonesia Lawfirm: Dari Awal Menerima Kasus Kami Tahu Ini Investasi Bodong | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Kemenkop UKM Moratorium Ijin Ksp, LQ Indonesia Lawfirm: Dari Awal Menerima Kasus Kami Tahu Ini Investasi Bodong
Posting Komentar