JAKARTA, BeritaKilat.Com – Setelah dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) timbul saran dari seorang oknum pengacara yang bertitel doktor hukum, agar korban Asuransi Jiwa Kresna mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke PTUN terhadap OJK agar pencabutan Ijin Usaha (CIU) bisa di batalkan.
Dimintai tanggapannya mengenai
langkah ini, LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan kepada media.
"Hebat sekali ini oknum lawyer, apakah oknum lawyer ini mabuk atau menjadi
antek Kresna, ini saya pertanyakan. Sejak awal sudah jelas, uang para korban
itu mengalir ke PT AJK dan afilliasinya. Juga adanya pelanggaran dimana uang
tersebut di investasikan oknum Kresna ke perusahaan afiliasi yang melanggar
peraturan OJK. Lalu OJK mengambil langkah tegas dan menghukum AJK sesuai aturan
yang berlaku dan mencabut ijin usaha. Malah OJK yang di suruh diserang oleh
para korban." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang
Hartono, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm
menerangkan bahwa OJK sekarang sudah lebih baik dan tegas dalam mendisiplinkan
para oknum pelanggar hukum. OJK sudah bertindak sesuai aturan dan hukum yang
berlaku mengingat AJK tidak ada itikat baik untuk menyetorkan dana.
"Justru gugatan TUN hanya akan merugikan para korban. Jika TUN disetujui
dan ijin AJK diberikan kembali, tanpa adanya injeksi dana dari pemegang saham
pengendali, Michael Steven, dkk tetap saja pemegang polis tidak akan menerima
pembayaran. Malah Oknum Pengacara ini meminta Korban Kresna yang mendanai
Gugatan tersebut. Sudah kena musibah malah disuruh bayar. Harap gunakan akal
sehat dan tolak mentah-mentah langkah gugatan TUN karena langkah Gugatan TUN
hanya akan menguntungkan oknum lawyer dan oknum AJK. Buktikan perkataan saya
nanti, korban sudah keluar duit, gugatan TUN akan ditolak, akan kalah, dan
berakhir jeblok." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Ditanya lalu langkah apa yang
terbaik dilakukan para pemegang polis, LQ Indonesia Lawfirm menjawab.
"Pidana. Tangkap, tahan semua oknum Kresna terkait termasuk Michael Steven
dan Inggrid Kusumodjojo. Sita aset Kresna, beserta aliran dana ke perusahaan
afiliasi dan pribadi mereka. Hanya Pidana melalui TPPU bisa menyita aset yang
sudah dicuci ke tempat-tempat di luar AJK. Likuidasi dan kepailitan tidak akan
mampu menjamah aset yang sudah di cuci ke perusahaan afiliasi, perusahaan
cangkang dan yang sudah dilarikan keluar negeri. Serta likuidasi tidak akan
mampu menyentuh aset yang dicuci ke Pribadi oknum-oknum terkait."
"Waspadalah terhadap
oknum doktor hukum yang hanya bicara kosong, lihat saja saran dia sebelumnya
PKPU dan SOL, akhirnya kandas dan merugikan para korban, dengan ditundanya
pembayaran selama 3 tahun. Tindakan oknum lawyer tersebut jelas menguntungkan
pihak Kresna, bukan pihak Nasabah. Langkah yang disarankan yaitu Gugatan TUN
hanyalah menjadi kepanjangan tangan AJK, menguntungkan AJK, merugikan pemegang
polis. Harapan akan adanya mediasi dalam gugatan PTUN agar OJK membatalkan CIU,
adalah angan-angan orang tidak berintegritas. OJK tentunya sudah matang dan
mempertimbangkan sebelum melakukan CIU pada AJK." Terang Advokat Bambang
Hartono, SH, MH
Ditanya mengenai tanggapannya
atas tuduhan dari oknum Doktor Hukum, Bambang Hartono tertawa lepas, "Kok
mudahnya menuduh orang tidak ada? Wawancara saya dengan media Disway saja
jelas, bahkan ada beberapa wartawan seperti Tempo menghubungi dan bicara
langsung dengan saya. Kadiv Humas Sebelumnya juga, Sugi dibilang tidak ada.
Namun, ketika di laporkan ke kepolisian atas tuduhan ITE, Sugi datang dan di
BAP di Polres Jakpus. Silahkan tanyakan sama Polres Jakpus ada ga orangnya dan
identitasnya. Doktor hukum kok ambil alibi dari media ciptaan oknum rekanan
yang dipecat LQ karena melanggar hukum? Bisa dilihat bagaimana cerobohnya
seorang doktor hukum yang menurut saya tidak mencerminkan intelektual dan
integritas yang baik. Percuma kukuah sampai S3 jika tidak punya logika dan
karakter yang mapan." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Hanya orang bodoh yang
nantinya membayar lawyer fee untuk mengugat TUN OJK yang hanya menguntungkan
Kresna, dan menyebabkan makin tertundanya pengembalian aset ganti rugi.
"Satu-satunya jalan, seluruh pemegang polis pidanakan seluruh oknum
Kresna, kawal pidana TPPU. Babat habis sampai seluruh pemegang saham yang
terbukti menerima aliran dana secara melawan hukum."
LQ menerangkan bahwa jalur
pidana, memberikan kesuksesan. "Dalam kasus Indosurya, Majelis hakim
mengabulkan gugatan pengembalian ganti rugi yang diajukan oleh klien LQ
Indonesia Lawfirm. Dalam total kerugian pelapor Pidana 300 Milyar, sudah ada
aset sitaan 2 Triliun Rupiah. Nantinya jika di bagikan maka klien yang
mengajukan pidana akan menerima pengembalian ganti rugi yang maksimal. Beda
dengan pengembalian melalui Likuidasi yang hanya akan tersisa remah-remah
saja." Tutup Advokat Bambang Hartono. (*/Red)
Thanks for reading Langkah Gugatan TUN Terhadap OJK Perkara Asuransi Jiwa Kresna, Diduga Malpraktek Oknum Pengacara | Tags: Asuransi Jiwa Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Langkah Gugatan TUN Terhadap OJK Perkara Asuransi Jiwa Kresna, Diduga Malpraktek Oknum Pengacara
Posting Komentar