JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau kepada para pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang dirugikan untuk segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm agar memberikan kuasa untuk mengambil jalur pidana. "Sekarang satu-satunya upaya yang bisa dilakukan oleh pemegang Polis adalah melalui jalur pidana setelah AJK disuntik mati oleh OJK, bukan malah gugat OJK. Segera hubungi LQ agar tidak ketinggalan dalam mengklaim aset sitaan nantinya." Himbau Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Pemegang polis wajib sadar
bahwa ada oknum pengacara yang dari awal penanganan kasus Kresna bertindak
sebagai pengacara korban namun, memberikan advis yang menyesatkan dan bertindak
menguntungkan pihak direksi Kresna Life. "Awal mengusulkan langkah PKPU,
akhirnya dibatalkan MA. Lalu mengiming-imingi mayoritas pemegang Polis untuk
merubah polis menjadi SOL. Sehingga merubah posisi yang awalnya Kreditur
Preference menjadi Kreditur sampah. Langkah-langkah tersebut di gaungkan Oknum
Lawyer yang katanya Doktor Hukum hanya untuk kepentingan Kresna Life. Akhirnya
para pemegang Polis menghabiskan 3 tahun di ulur-ulur kepastian hukumnya.
Sadarlah dari mimpi, dan buang jauh-jauh oknum Lawyer yang menyesatkan
tersebut. Gelar dokter tidak menjamin hati pengacara dan integritas yang
bersih. Doktor Hukum apaan yang sudah tahu, garongnya Oknum Direksi Kresna,
tapi malah menyuruh kliennya untuk menembak OJK. Sama aja kaya dokter sudah
tahu orang sakit jantung, malah di kasih obat panu. Patut di curigai
motivasinya dan segera cabut kuasa dari Lawyer BW tersebut." Lanjut
Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Lebih lanjut LQ Indonesia
Lawfirm menjelaskan bahwa saat ini firma hukumnya sedang mengumpulkan
dokumentasi berisi list aset Kresna dan aliran dana Kresna Life, untuk
melaporkan kembali aliran dana dari Asuransi Jiwa Kresna ke Graha Investama
Kresna (Holding Company) KREN. Dimana disinyalir dana pemegang polis sebenarnya
dicuci dengan cara melanggar batas maksimal investasi yang ditentukan OJK dan
digelapkan oleh oknum perusahaan induk Kresna. "Nantinya aset dari
perusahaan affiliasi agar disita penyidik Polri dan dibagikan kepada para
pemegang Polis Kresna. Lupakan jalur kepailitan karena aset pidana tidak bisa
diambil oleh likuidator karena bukan milik AJK melainkan hasil kejahatan. Tidak
perlu pembatalan SOL karena apabila terjadi kejahatan maka itu bukan lagi
keperdataan. Segera daftar agar bisa memperoleh keadilan dan bagian daei ganti
rugi. LQ juga akan menyeret para oknum Pemegang saham pengendali seperti
Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo karena diduga keras mereka lah pihak
yang diuntungkan dan pengendali sehingga timbul kerugian." Lanjut Advokat
Bambang Hartono, SH, MH
Posisi Kurniadi Sastrawinata
selaku Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna sudah menjadi Tersangka di
Tipideksus Mabes Polri. Namun, LQ beranggapan bahwa Kurniadi hanyalah boneka
dan kaki tangan master mind yang diduga adalah Michael Steven selaku Komisaris
KREN dan kakak kandung Kurniadi Sastrawinata. "Jika pemegang polis hanya
mengincar dan fokus pada aset Asuransi Jiwa Kresna, akan saya tegaskan bahwa
isinya hanyalah tulang belulang dan remah-remah roti. Dimana dagingnya sudah
dibawa kabur dan dialirkan ke Perusahaan affiliasi mereka. Disinilah terjadi
pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Michael Steven, dkk untuk merampok
uang para pemegang polis. Oleh karena itu upaya terbaik adalah melaporkan
Pidana Pencucian Uang agar polisi menyita aset Kresna yang sudah dialirkan ke
perusahaan afiliasi agar disita dan dikembalikan ke para korban pemegang polis
sehingga ganti rugi maksimal." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Pilihan ada pada Pemegang
Polis Kresna Life. "Jika percaya kepada oknum pengacara BW dan memilih
jalur Likuidasi, uji omongan saya, maka korban hanya dapat tulang belulang.
Nantinya korban harus bersusah payah kembali dan menuntut Oknum pengacara BW
atas saran dan arahan yang menyesatkan. Sudah jatuh sekali dengan modus PKPU,
jatuh kedua kali dengan langkah dan modus SOL yang notabene adalah ciptaan
Kresna. Masa sebegitu bodohnya mau ikuti perkataan oknum pengacara untuk ikuti
Likuidasi? Bangun dan sadarlah, satu-satunya cara adalah dengan jalur pidana
dan sita semua aset perusahaan afiliasi dan aset pribadi para pemegang saham
dan pengendali yang terlibat." Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Untuk memberikan kuasa
pendampingan dalam jalur pidana masyarakat bisa menghubungi Hotline
0817-489-0999 LQ Tangerang dan 0818-0489-0999 LQ Jakarta. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Desak Mabes Polri Untuk Telusuri Aliran Uang Asuransi Jiwa Kresna Dalam Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Desak Mabes Polri Untuk Telusuri Aliran Uang Asuransi Jiwa Kresna Dalam Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Posting Komentar