JAKARTA, BeritaKilat.Com – Imbas dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai keberatan dari pihak Oknum Asuransi Jiwa Kresna. Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai
firma hukum yang mendapatkan kuasa dari pemegang polis yang mengambil jalur
pidana mengapresiasi langkah tegas OJK. "Walau terlambat tapi tindakan
tegas OJK patut di apresiasi dengan mengenakan sanksi administratif berupa
pencabutan ijin usaha. Ini sejalan dengan peraturan OJK dan UU yang berlaku di
Asuransi. Namun, melihat adanya itikat tidak baik bahkan tidak kooperatif nya
Pemegang Saham Pengendali yaitu Michael Steven dan kroninya, LQ Indonesia
Lawfirm mendukung langkah OJK untuk mempidanakan Pemegang Saham serta
oknum-oknum terkait mengingat korban Kresna ada yang sudah meninggal, sakit dan
stress akibat ditipunya uang mereka." Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
"OJK jangan patah
semangat walau sebelumnya penetapan Tersangka kepada Kurniadi Sastrawinata,
Dirut Asuransi Jiwa Kresna kalah dalam Praperadilan di Pengadilan. Ini info
yang kami dengar karena oknum Direksi Kresna Life diduga menyuap aparat
pengadilan sehingga membeli putusan pengadilan untuk menghilangkan status
Tersangka. LQ Indonesia Lawfirm bersedia mengawal beserta jaringan medianya
agar OJK bisa berhasil menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi para korban
pemegang polis Kresna." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm yang
bergerak di bidang hukum memiliki jaringan di setiap Institusi Penegakan Hukum
sehingga bisa mendapatkan informasi bahkan informasi pergerakan bawah tangan
oknum Kresna. "Penjahat keuangan selalu mengunakan antek dan mafia hukum
jaringan yang sama, sudah kami identifikasi oknum-oknum tersebut. OJK tidak
perlu kawatir dan ragu melawan oknum Kresna Life. Tegakkan hukum dan keadilan
karena sebagai pengawas jasa keuangan, OJK perlu menjadi ujung tombak pembela
masyarakat. Mafia keuangan selalu mengunakan cara menyuap oknum aparat terutama
pengadilan. LQ Indonesia siap mengawal dan membongkar oknum-oknum yang terlibat
agar bisa ditindak KPK. LQ memiliki rekaman dimana Direksi Kresna mengakui
adanya transaksi suap dan bekingan di Mabes Polri dan transaksi oknum
pengadilan dalam pengurusan Praperadilan. Ini bisa menjadi bukti awal mengusut
bahwa jaringan oknum Kresna ini bukan hanya merugikan masyarakat dan melanggar
aturan OJK tetapi merupakan sindikat penjahat keuangan. Mereka sangat
sophisticated dan intelek, mengalihkan dana Premi Pemegang Polis ke perusahaan
afiliasi Kresna yang menguntungkan pihak tertentu serta pemegang saham
pengendali. Michael Steven wajib di seret untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya secara pidana." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm dalam
waktu dekat akan kembali mengajukan Laporan Pidana AJK dan melaporkan Michael
Steven serta puhak terkait lainnya. "Penyidikan Asuransi Jiwa Kresna tidak
boleh stop di Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama AJK tetapi harus
dilaksanakan penyidikan terhadap Michael Steven, pemegang saham Kresna dan
Kakak dari Kurniadi Sastrawinata. Kejahatan Kresna diduga adalah setingan dan
rancangan mereka sedari mula untuk merampok uang pemegang polis mengunakan
celah sistem keuangan yang ada. OJK dan Bareskrim harusnya bersinergi untuk
dapat membongkar kejahatan besar ini yang merugikan 5 Triliun Rupiah uang
pemegang polis serta menyeret semua pihak yang terlibat sampai ke
akar-akarnya." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Dukung OJK Cabut Ijin Asuransi Jiwa Kresna: Pidanakan Pihak Yang Terlibat Karena Menyengsarakan Masyarakat | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Dukung OJK Cabut Ijin Asuransi Jiwa Kresna: Pidanakan Pihak Yang Terlibat Karena Menyengsarakan Masyarakat
Posting Komentar