JAKARTA, BeritaKilat.Com – Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.
Menurut informasi dari sumber
CNBC Indonesia, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polisnya
pada Minggu, (9/7/2023). Undangan rapat tersebut bertuliskan "Undangan
ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis.
Rapat dihadiri oleh sekitar
300 partisipan, termasuk bos Kresa Group Michael Steven, Komisaris Independen
Kresna Life Nurseto dan Zulkarnaen sebagai Direktur Operasional Kresna Life.
Hadir pula beberapa kuasa hukum korban kresna life, misalnya Benny Wulur.
Atas keputusan CIU tersebut,
Michael menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum. Rencana ini
pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi.
"Pak MS siapkan langkah
balasan. Disuruh tunggu tanggal mainnya," tutur sumber lain yang juga
hadir dalam rapat tersebut.
Sejauh pantauan, tidak ada
bahasan soal pembentukan tim likuidasi dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan
perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku
Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata
selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr.
Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban
Kresna Life secara renteng.
LQ Indonesia Lawfirm
memberikan tanggapan atas berita tersebut. "Sudah benar langkah OJK
sebagai pengawas Sektor keuangan dengan mencabut ijin usaha Kresna agar tidak
bertambah korban. Dan dengan tidak adanya suntikan modal dari pemegang saham
dan pengendali Michael Steven, jelas bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik
dan sudah layak dan sepantasnya dipidanakan. Masyarakat dan pemegang polis
seharusnya bisa melihat bahwa tidak adanya itikat baik hanya akan membuat
pemegang polis terombang-ambing dan tidak adanya realisasi penggantian
kerugian." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,
SH, MH
Selanjutnya LQ Indonesia
Lawfirm memberikan solusi. "Satu-satunya cara paling efektif setelah
diketahui tidak adanya itikat baik dari Kresna adalah jalur pidana. Segera
hubungi LQ Indonesia Lawfirm, lapor pidana ke kepolisian, agar kepolisian bisa
kerjasama dengan PPATK dan melacak serta menyita semua aset hasil kejahatan
yang mengalir ke seluruh pemegang saham dan pihak pengendali. Kami menduga
keras bahwa uang hasil ngerampok dana pemegang polis ada mengalir ke pihak
pemegang saham dan pengendali melalui perusahaan cangkang atau perusahaan
afiliasi Kresna, dan ini nanti bisa dibuktikan oleh PPATK." Ujar Kadiv
Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Lebih lanjut LQ Indonesia
Lawfirm menghimbau agar pemerintah jangan kalah melawan penjahat kerah putih.
Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm berdiri di depan mengawal kasus Indosurya
hingga Henry Surya di vonis dan aset 2 Triliun lebih disita. "Kali ini LQ
Indonesia Lawfirm akan mengawal kasus Kresna hingga seluruh pihak yang merampok
bisa ditahan dan diseret ke pengadilan. Pemerintah harus hadir melawan penjahat
kerah putih. Apalagi Michael Steven sudah mengancam akan melakukan langkah
hukum, ini ibarat maling sudah merampok dan membuat pemegang polis rugi malah
ngancam-ngancam layaknya preman. Kami himbau pemerintah dan seluruh masyarakat
Indonesia kawal kasus ini jangan sampe lolos dan lepas. Kepolisian terutama
Mabes Polri jangan hanya diam saja, tapi harus berani tangkap dan Tahan Michael
Steven segera, sebagai pemegang saham dan pengendali Kresna Life, dia lah yang
paling diuntungkan dari aliran dana Pemegang polis." Ucap Advokat Bambang
Hartono, SH, MH
Terakhir kami ingin menghimbau
agar para pemegang polis yang sebelumnya ikut SOL dan PKPU untuk lupakan saja
jalur tersebut karena hanya akal-akalam dari oknum Kresna Life. "Segera
ajukan pembatalan SOL apabila anda sebelumnya sempat menyetujui SOL. Jika tidak
tahu caranya, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 atau 0818-0489-0999
untuk pendampingan. Sudah 3 tahun kalian terombang-ambing dan diputar-putar
dengan hasil nihil. Waspada dengan oknum lawyer yang mengaku membela korban
kresna namum dalam segala tindakannya malah membantu Kresna Life melawan OJK.
Ingat perampok disini adalah oknum Asuransi Jiwa Kresna bukan OJK, jangan
termakan siasat busuk Kresna." Tutup Advokat Bambang Hartono dengan tegas.
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm: Pemerintah Tidak Boleh Kalah Lawan Penjahat Kerah Putih Asuransi Jiwa Kresna, Segera Tangkap Dan Tahan Michael Steven | Tags: Headline Hukum Jabar
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm: Pemerintah Tidak Boleh Kalah Lawan Penjahat Kerah Putih Asuransi Jiwa Kresna, Segera Tangkap Dan Tahan Michael Steven
Posting Komentar