Jakarta, BeritaKilat.Com – Berawal
mendapat surat dari Dewan Pers, Pemred Warta Sidik langsung berkoordinasi
dengan Kepala Divisi Hukum Warta Sidik dan kita langsung buat rapat mendadak.
“Setelah dari hasil
Investigasi tim dilapangan, mendapatkan temuan dan data dilapangan dan dari
situs serta organisasi advokat FERARI tim kumpulkan menyatakan bahwa Juristo
bukan atau belum menjadi advokat.” Ucap Faisal.
Akhirnya pekan lalu tepatnya
hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pemred Warta Sidik bersama Jajaran Divisi Hukum
datang ke Polres Tangerang Kota untuk melaporkan oknum Advokat Bodong Juristo.
Agar kedepannya tidak ada
oknum yang mengaku-ngaku Advokat yang merasa kebal hukum mengintervensi media.
Oknum mengaku ngaku Advokat karena dengan adanya perkembangan jaman membuat
maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan
investasi palsu/bodong, bahkan kini ada berjamuran advokat bodong dan gelar
palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.
Sudah jelas bukti dalam surat
yang dikirimkan dari Dewan Pers untuk media Warta Sidik menyatakan atau
mengklaim bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. Belum lagi
yang sudah Viral dibeberapa media Juristo memakai titel SH.
Salah satu bukti kuat kalau
Juristo langsung di cek data di pangkalan dikti, dan ternyata menurut sistem
Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.
Belum lama ini dari LQ
menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus
sarjana Hukum, masih semester 6.
Lalu surat jawaban dari
organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat.
Dengan bukti awal ini jelas
sudah dugaan pidana, Juristo SH mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu,
sehingga kami dari DSW LAWFIRM mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan
Juristo.
LP Nomor :
LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15
Mei 2023, pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo. Lanjut Faisal.
Kita pakai Pasal yang di
sangkakan : Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang
mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat. Jadi Bareskrim nunggu apa lagi
???
Juristo kita laporkan karena
mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima
kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat pdf yang pemred Warta Sidik terima
dari Dewan Pers.
“ini sudah telak melanggar
pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah,
sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti
palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Ucap Tommy.
Pengaturan pengunaan gelar
akademik dapat di lihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan
Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan.
Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik.
Apalagi mengaku sebagai
profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi
lulusan Sarjana Hukum.
“Juristo dengan sengaja
mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil merugikan
masyarakat.
Dalam hal ini khususnya Dewan
pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si
pengadu.
Apakah benar, ataukah aduan
tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika
Dewan pers menjalankan aruan berdasarkan data palsu maka Dewan pers bisa pula
terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana.” Lanjut Faisal.
Kami menghimbau agar korban
lainnya dari Juristo segera melapor karena disinyalir banyak korban, Lawyer
palsu ini, agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di
Indonesia.
(*/Red)
Thanks for reading Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Ditangkap | Tags: Headline Hukum
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Ditangkap
Posting Komentar