JAKARTA, BeritaKilat.Com – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, perkara yang
teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum
tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA),
sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut, saya
tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak
tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat
diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin Lim, Kamis (2/6/
2022).
Kemudian, Alvin menyertakan surat
pemberitahuan isi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang amarnya bahwa menyatakan
tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim.
Lalu, menyatakan penuntutan
dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama
terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.
Ketiga, memerintahkan
mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan
kepada negara.
“Perkara sudah putus di MA,
tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada
perkara sudah inkracht sidang lagi,” ujarnya.
Sementara Kepala Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan memang ada putusan
Mahkamah Agung terkait perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama
terdakwa Alvin Lim. Dimana, amar putusannya menyatakan penuntutan tidak dapat
diterima dan memerintahkan agar berkas dikembalikan.
“Oleh Mahkamah Agung bahwa
perkara tersebut diputus penuntutan tidak dapat diterima sehingga berkas
dikembalikan lagi ke PN. Setelah itu, PN nanti memberitahukan kepada Kejari
setempat. Kapan mau diajukan ke PN, itu terserah dari kejaksaan yang
bersangkutan,” kata Haruno.
Berdasarkan Direktori Putusan
Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung
telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang
dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.
Sebelumnya, terdakwa Alvin Lim
diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa
Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam keterangan putusan
Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa,
penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan
pada Kamis, 27 September 2018.
Melalui kuasa hukumnya, Alvin
Lim dikatakan sedang sakit sehinggga tidak bisa hadir pada sidang berikutnya
yakni sidang pada Rabu, 13 Februari 2019.
Akhirnya, hakim memerintahkan
kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar
dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut
Sumedana, Selasa (18/10/2022) saat itu mengatakan, putusan itu memperbaiki amar
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel
tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding.
Berikut bunyi amar putusan
lengkapnya:
1. Menyatakan Terdakwa Alvin
Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa Alvin
Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Membebaskan Terdakwa Alvin
Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 jucnto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Menyatakan Terdakwa Alvin
Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "secara bersama-sama
menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana
Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
5. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
dan 6 (enam) bulan;
6. Memerintahkan agar Terdakwa
ditahan;
7. Menetapkan lamanya masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana
yang dijatuhkan;
8. Menetapkan barang bukti
berupa:
- Barang bukti nomor 1 s/d 55
"tetap dilampirkan dalam berkas perkara"
- Barang bukti nomor 56 s/d 85
"dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja"
- Barang bukti nomor 86 s/d
101 "dikembalikan kepada Budi Arman"
- Barang bukti nomor 102 s/d
111 "dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri"
- Barang bukti nomor 112 s/d
197 "dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM"
- Barang bukti nomor 198 s/d
211 "dirampas untuk dimusnahkan"
Ketut mengatakan jaksa
melakukan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding itu. Dia menyebut
Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba.
"Atas putusan banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim
yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa
Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," katanya.
Alvin Lim memprotes karena
baru putusan sudah dieksekusi.
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi,
tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," katanya. (*/Red)
Thanks for reading Penuh Kejanggalan Dalam Perkara Alvin Lim, Diduga Ada Mafia Hukum Bermain | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Penuh Kejanggalan Dalam Perkara Alvin Lim, Diduga Ada Mafia Hukum Bermain
Posting Komentar