Buntut Penetapan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka, Tim Pembela Bentuk Tim Bantuan Hukum. Martin Lukas : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya

Agustus 13, 2023
Minggu, 13 Agustus 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Terkait penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak oleh Ditipid Cyber Crime Polri atas Laporan dari salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan Menyebarkan Berita Hoax. Tim pembela Kamarudin bentuk tim Bantuan Hukum guna pembelaan dan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa besok pukul 10.00 Wib.

Martin Lukas Simanjuntak melalui siaran persnya mengatakan. pihaknya saat ini sedang menampung aspirasi dari berbagai pihak yang simpati terhadap perjuangan Kamarudin.

“Mewakili pak kamaruddin saya mengucapakan terima kasih kepada semua yang memberikan  dukungan dan perhatiannya. saat ini kami sedang membentuk tim bantuan hukum kami juga menginformasikan kepada kawan-kawan, saudara-saudara atau aktivis sosial yang terpanggil untuk memberikan dukungan dapat turut serta hadir besok. Saat ini kami juga sedang menampung aspirasi dari para simpatisan yang ingin mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan bahwa kami bersama kamaruddin simanjuntak,” ungkap Martin melalui siaran persnya (13/08/23).

Ditambahkan Martin, Padahal apa yang disampaikan oleh Kamaruddin simanjuntak merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Bu Rina Lauw, dan secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkqn UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.

“Apakah Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang di akui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi ? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya?,” imbuhnya.

Seperti sudah diketahui bersama, atas penetapan tersangka kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak banyak organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karna hati nurani untuk membela dan memberikan bantuan Kepada Rekan Kamaruddin Simanjuntak melalui bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial. Antara lain telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat ( AAI, PERADI, PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar ), turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum antara lain ( PPHKI, PBHI, LBH IS), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat ( Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak ) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.

“Kami bersama-sama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak yang akan diperiksa sebagai Tersangka di Cybercrime Mabes Polri pada hari senin 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” pungkas Martin. (Red)

Thanks for reading Buntut Penetapan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka, Tim Pembela Bentuk Tim Bantuan Hukum. Martin Lukas : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Buntut Penetapan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka, Tim Pembela Bentuk Tim Bantuan Hukum. Martin Lukas : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya

Posting Komentar

Translate