JAKARTA, BeritaKilat.Com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat dalam membela dan mendampingi kliennya istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
Dalam pemanggilan itu, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat yakni Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Menurut, Ketua DPP AAI, Palmer Situmorang, Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya.
Palmer menegaskan, bahwa Kamaruddin dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata.
"Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesinya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana," ucap Palmer Situmorang, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2023).
Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI.
"Jika tidak ditemukan
pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan
tersebut ke DPP AAI," terangnya.
Maka itu, Palmer meminta
penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam
hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum
ditetapkan sebagai tersangka.
"Memohon kerja sama
dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap
Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI),"
tegasnya.
AAI kata Palmer, juga sudah
bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada
Menkopolhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin
Simanjuntak.
"Saya berharap agar
institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana,
pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan
suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar," pungkas
Palmer.
Palmer juga memberikan contoh,
ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasannya terjadi tembak
menembak di Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar apakah bisa dikatakan
menebar hoax dan kebencian ? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoax
dan kebencian ? Tidak, karena apa ? Ada sumbernya.
"Begitupun kami pengacara
seperti itu, kita bekerja menggunakan data klien. Jadu kalau ini dipidanakan
sangat lucu, makanya saya coba
meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi
didengar," ungkapnya.
Sementara itu anggota Tim
Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI, Johannes Raharjo
mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan
hukum terhadap anggota.
"Kami sudah mengirimkan
surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin
Simanjuntak. Karena yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap
pelanggaran profesi adalah organisasi advokat," ungkap Johannes.
Namun, Johannes juga tidak mau
mengaitkan kasus yang dialami rekannya itu dengan putusan MA terhadap korting
hukuman eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi
kurungan penjara seumur hidup.
"Secara substansi yuridis
tidak bisa dihubungkan. Masyarakat sendiri yang bisa menilai, karena memang
pada tanggal 7 Agustus surat panggilan tersangka terhadap Kamaruddin
Simanjuntak. Dan, pada tanggal 8 Agustus diumumkan korting vonis Sambo,"
jelasnya.
Johannes menambahkan, pasal
yang disangkakan oleh rekannya itu adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu tentang
pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela
kliennya.
"Advokat harus
mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No 26 tahun
2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan
mengarah kepada seseorang," tandasnya. (*/Red)
Thanks for reading DPP AAI Palmer Situmorang Minta Polisi Menangguhkan Penahanan Kamaruddin Simanjuntak | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on DPP AAI Palmer Situmorang Minta Polisi Menangguhkan Penahanan Kamaruddin Simanjuntak
Posting Komentar