JAKARTA, BeritaKilat.Com – Jika
sebelumnya di bulan Nopember 2022, Pengacara Alvin Lim ditetapkan sebagai
Tersangka pencemaran nama baik dan Fitnah oleh Ditipidsiber Mabes Polri. Kali
ini giliran Kamarudin Simanjuntak yang dikenal sebagai Pengacara Brigadir
Joshua ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipidsiber Mabes Polri atas dugaan
pemcemaran nama baik, Fitnah dan menyebarkan berita Hoax yang menimbulkan
keonaran.
Hal ini menimbulkan
kontroversial dan kecurigaan masyarakat bahwa kedua pengacara yang terkenal
berani dan bicara vokal ini kerap membela kliennya yang menjadi korban dan
bentrok dengan oknum kepolisian. Keanehan itu timbul karena kedua advokat ini
dijadikan Tersangka dalam menjalankan tugasnya. Plt Ketua Umum LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH mengucapkan kekawatirannya
"Lawyer jika dijadikan tersangka karena membunuh, merampok, mencuri dan
mengunakan narkoba bisa dimaklumi. Namun jika pengacara dijadikan Tersangka
karena dugaan mencemarkan nama baik atas hal yang sedang dilakukan ketika
menjelaskan eksposisi, kronologis dan duduk perkara kejadian yang dialami oleh
kliennya, ini bisa di bilang tragis dan miris. Kenapa tidak? Coba bandingkan
Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan sering ekspose dan juga menjelaskan
duduk perkara kenapa seseorang ditangkap atau disidik walau belum ada putusan
bersalah pengadilan namun tidak satupun Laporan Polisi terhadap Jaksa dan
Polisi akan diterima pihak kepolisian dengan alasan mereka menjalankan tugas
dalam memberikan penjelasan kasus yang terjadi. Lalu, kenapa Advokat
menjelaskan duduk perkara dan kejadian yang terjadi harus dibilang pencemaran
nama baik jika ada fakta yang ternyata didapatkan salah? Pengacara mendapatkan
cerita dari kleinnya, saksi dan surat yang diterimanya. Sering kali keterangan
saksi, surat yang diterima pengacara tidak diberikan secara jujur dan asli oleh
kliennya pula, atau saksi yang menceritakan bisa berbohong. Pengacara yang
menceritakan duduk perkara dari sumber yang diterima hanyalah menjalankan tugas
untuk menjelaskan kepada masyarakat perkara dan kasus yang dikerjakannya. Itu
bukan atas kehendak pribadi melainkan tugas yang dibebankan Undang-undang
Advokat."
Irma Hutabarat pegiat
kemanusiaan dan pejuang wanita yang kerap bersuara lantang mengungkapkan
kekecewaannya atas dijadikannya Advokat Kamarudin Simanjuntak sebagai
Tersangka. "Kamarudin berjuang maksimal membela ketika polisi dibunuh oleh
polisi. Beliau vokal beliau berjuang tanpa pamrih, kenapa harus ditersangkakan
atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut Taspen ketika
membantu Kliennya melawan suaminya sendiri, Dirut Taspen? Bukankah seharusnya
jika ada dugaan penyelewengan seharusnya disidang dan diadukan ke Dewan
Kehormatan Etik Advokat terlebih dahulu. Kenapa kepolisian tidak menghormati
dan menghargai sesama aparat penegak hukum."
Advokat Pestauli Saragih
menambahkan bahwa ada dugaan Kepolisian sudah melakukan pelanggaran hukum
ketika menjadikan Pengacara Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak menjadi
Tersangka yaitu pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berisi
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
"Jelas sebenarnya bahwa
seorang Advokat dalam menjalankan tugas tidak boleh dituntut baik pidana maupun
perdata. Penetapan menjadi Tersangka jelas adalah proses dan langkah upaya
penuntutan pidana terhadap seorang Advokat. Sangat disayangkan jika ada aparat
kepolisian, takut pada kebenaran sehingga harus mempidanakan pengacara yang
sedang membela kliennya. Menurut pandangan hukum saya penetapan Tersangka
kepada Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan. Jika kepolisian sebagai
Aparat Penegak Hukum mulai menyerang Advokat yang notabene juga adalah aparat
penegak hukum, lalu siapa yang akan menjalankan undang-undang. Kapolri harus
mengatensi dan mewaspadai karena hal ini bisa menjadi awal perpecahan hukum di
Indonesia." Tegas Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm.
Ditanyakan apakah tindakan
yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm, "Kami akan terus mengajukan
Gugatan Praperadilan terhadap Mabes Polri. Juga telah kami kirimkan somasi ke
Kapolri atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk dilakukan gugatan perbuatan
melawan hukum, dan kami akan segera mengajukan Judicial Review atas pasal 16 UU
No 18 tahun 2003, sedang kami siapkan memori gugatannya. LQ pantang mundur akan
lawan secara hukum. Mohon doa restu masyarakat di saat dimana LQ sedang melawan
penjajahan Oknum Mafia Hukum. Kami akan senantiasa memberitakan dan secara
transparan buka kasus ini agar tidak menjadi dusta. Tidak ada kata takut, tidak
ada kata menyerah. Lawan terus sampai titik darah penghabisan. Bukan menang
atau kalah yang penting bagi LQ Indonesia Lawfirm, tapi upaya dan integritas
yang ingin kami tunjukkan dalam pertarungan ini."
LQ Indonesia Lawfirm terkenal
Vokal, gigih dan menjadi ujung tombak dalam membela masyarakat yang menjadi
Korban Investasi Bodong, dimana total 1.5 Triliun rupiah kerugian klien yang
memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2020-2022. Dalam berjuang, LQ
kerap kali harus berhadapan dengan para Oknum Mafia Hukum dan oknum pejabat
tinggi sehingga Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim di polisikan oleh
oknum kejaksaan hingga 185 LP di seluruh Indonesia. Bahkan, Dahlan Iskan
menyebut bahwa Alvin Lim adalah pengacara yang paling berani melawan oknum
kejaksaan dan kepolisian. (*/Red)
Thanks for reading Imunitas Advokat Diterobos Kepolisian, LQ Indonesia Lawfirm Dan Irma Hutabarat Kecam Kepolisian Yang Melanggar UU Advokat | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Imunitas Advokat Diterobos Kepolisian, LQ Indonesia Lawfirm Dan Irma Hutabarat Kecam Kepolisian Yang Melanggar UU Advokat
Posting Komentar