JAKARTA, BeritaKilat.Com – Peradi pergerakan mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dgn thema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh jaksa jaksa.
Peradi pergerakan prihatin
dengan fenomena ini dlm konteks profesi advokat dan kode etik advokat dan
memberi tanggapan sebagai berikut;
1. Kate Lim adalah seorang
perempuan muda ( infonya masih belum dewasa) yg bukan advokat tentunya tidak
memiliki kompetensi untuk berbicara
terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi
advokat.
2. Tantangan debat terbuka
pada Kapolri tentunya tidak tepat krn kate Lim tdk memiliki kapasitas
advokat sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan
debat terbuka tsb, apalagi dlm proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim
advoKAT AL posisi Polri sebagai penyelidik/ penyidik hanya menjalan perintah UU
dalam penegakan hukum yg tidak boleh berpendapat dimuka umum krn posisi
penyidik harus netral
3. Sebagai anak yg
diduga belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Lim problematik
untuk dirinya sendiri,krn tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang
pihak2 tertentu dan berimplikasi hukum karena itu Peradi Pergerakan menyarankan
orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi
Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan
pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.
4. Peradi Pergerakan
mencermati adanya diskursus diruang publik terkait imunitas profesi advokat yg
dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak oleh karena itu adalah baik
bila yg berinisitif membahas, mendiskusika secara publik terkait imunitas
profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.
5. Organisasi advokat memiliki
tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik
advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar agar dalam menjalankan
profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat
sebagai Profesi yang Mulia ( nobile officium)
Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi "Ada apa dengan Sugeng
Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan? Sugeng mengaku sebagai ahli etik advokat
dan secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan yang membela Kapolri,
bukankah keterangan Ahli yang masih dalam tahap penyidikan adalah rahasia dan
tidak boleh dibuka sebelum persidangan? Juga terlihat bagaimana Peradi
Pergerakan salah kaprah, ketika mempertanyakan kompetensi Kate Victoria Lim
membela ayahnya dan menantang debat Kapolri. Kapolri adalah pelayan masyarakat
itu kata undang-undang sebagai pelayan, wajib memberikan layanan termasuk
memberikan penjelas proses hukum dan kenapa seorang warga negara menjadi korban
oknum Polri. Memangnya dimana aturan dasar hukum usia dan kriteria syarat
bicara dengan kapri dibatasi?
Kedua, justru Kate Lim menantang
debat karena dia merasa polisi tidak sedang menegakkan hukum tapi sedang
melanggar hukum terkait pasal 16 UU Advokat, aturan mana hanya advokat yang
boleh bicara tentang imunitas advokat, apakah masyarakat lain diluar advokat
tidak boleh bahas dan bicara tentang imunitas advokat dan memperdebatkannya?
Nampaknya Peradi Pergerakan butuh belajar dan baca lagi UU Kebebasan
berpendapat." Jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"Justru LQ Indonesia
Lawfirm mempertanyakan apa kapasitas dan legal standing Sugeng Teguh Santoso
menjawab tantangan debat Kapolri, apakah Sugeng Teguh Santoso diberokan surat
kuasa sebagai jubir Kapolri atau kuasa hukum kapolri? Jika tidak apakah Kapolri
ga punya mulut sehingga tidak bisa menjawab sendiri tantangan debat dari warga
negara yang merasa dirinya menjadi korban oknum Polri?" Jelas Advokat
Bambang lebih lanjut.
"Terkait pernyataan
Sugeng Teguh Santoso yang mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan pengacara
Alvin Lim bukan dalam ranah menjalankan tugas Advokat. Hal ini justru
menunjukkan ahli macam apa beliau, karena sampai saat ini belum ada pemeriksaan
tersangka dan saksi fakta juga belum diperiksa. Padahal tugas pembelaan advokat
yang ada adalah antara Alvin Lim selaku lawyer penerima kuasa dengan Phioruci
selaku klien yang diperas puluhan juta dan disita mobilnya sebagai pemberi
kuasa. Bagaimana bisa menyimpulkan bukan ranah advokat jika yang dibicarakan
adalah kronologis kejadian yang menimpa kliennya, penyitaan dan dugaan
pemerasan biaya pinjam pakai yang dilengkapi dengan dasar legal standing surat
kuasa khusus dari klien ke lawyer. Yang dibicarakan dalam podcast tentang kasus
yang dikuasakan bukan tentang hal-hal pribadi. Jadi jelas ahli macam apa itu
ambil kesimpulan tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi-saksi dan
alat bukti surat kuasa saja belum pernah di minta penyidik dari Tersangka.
Jangan-jangan Ahli nujum atau paranormal yah? Juga dimana-mana keterangan ahli
tidak layaknya diumbar sebelum persidangan, justru beliau harus belajar tentang
etika sebagai seorang ahli, bisa dikenakan membocorkan rahasia
penyidikan." Ujar Advokat Bambang Hartono
LQ Indonesia Lawfirm
menegaskan sebaiknya Kepolisian terutama Kapolri hadiri undangan debat, yang
diajukan Kate Lim secara sopan dan santun. "Tunjukin ding kapolri
kejantanan dan nyali mu. Baca 9000 komentar di video tiktok, semua mendukung
Bocil dan menginginkan agar Kapolri menunjukan Transparansi yang selalu
didengungkannya. Jika Kapolri benar kenapa takut berdebat dan memberikan
pencerahan hukum walau ke anak kecil, semua oeang bisa tahu Kate Lim bertindak
karena ayahnya di kriminalisasi, tidak ada yang memaksa. Anak kecilpun punya
hak menanyakan kepada pimpinan polri kasus yang menimpa ayah nya secara
terbuka. Jika memang Kapolri ga berani dan enggan beri pelayanan masyarakat,
mundur saja baiknya dari posisi Kapolri. Masyarakat menilai dan akan terus
memantau kasus ini. Buka sejelas-jelasnya dan ungkap semua tanpa ditutupi,
masyarakat perlu tahu apakah Polri benar menegakkan hukum ataukah Polri sedang
melawan hukum. Jelaskan semua kronologis dan buka semua proses penyidikannya
yang ngawur. Tersangka sudah sejak Nopember 2022 tahun lalu, dan berkas sudah
di P19 kejaksaan dan Jaksa peneliti juga meminta agar Penyidik memeriksa
Phioruci dan Hadi sebagai saksi kunci yang disebut dalam video. Namun, nampak
Penyidik hanya memaksakan dan menarget Alvin Lim asal ada saksi dan ahli, saksi
diperiksa semua saksi pelapor dan tidak ada saksi fakta yang melihat, mendengar
dan mengalami yaitu saksi kunci Phioruci yang diperas dan Hadi yang menyebutkan
memberikan uang perasa kepada Oknum Jaksa Sru Astuti. Buka sejelas-jelasnya dan
seterang-terangnya. Tunjukkan Presisi Berkeadilan. Benar kata Kate Lim, hati
nurani, integritas dan kasih sayang kepada masyarakat adalah apa yang hilang
dari pundak Kapolri. Anak kecil aja tahu Institusi Polri bobrok." Tutup
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (Red)
Thanks for reading Kapolri Takut Hadapi Tantangan Debat Bocil Kate Victoria Lim Yang Didukung Jutaan Netizen | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Kapolri Takut Hadapi Tantangan Debat Bocil Kate Victoria Lim Yang Didukung Jutaan Netizen
Posting Komentar