JAKARTA, BeritaKilat.Com – Senin 14 Agustus 2023, Kamarudin Simanjuntak diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini menguncangkan dunia advokat. LQ Indonesia Lawfirm juga tidak tinggal diam mengecam Polri yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menegaskan, "Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut Polri sebagai Sarang Mafia, kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat. Mafia adalah konotasi pihak yang melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Polri sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” dengan menetapkan dua orang advokat sebagai Tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak. Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat."
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, lebih lanjut membongkar modus oknum Polri, pertama aktor atau pelakunya adalah Dittipidsiber Mabes Polri. LP Kamarudin Simanjuntak ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke Mabes Polri. Juga LP Alvin Lim dibuat di Polda Metro Jaya, kedua LP tersebut ditarik ke Instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes POLRI.
"Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Kedua Advokat yang dijadikan Tersangka diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal di ketahui kedua advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya, jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah. Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka."
Modus ketiga yang dilakukan Mabes Polri adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara. "Jadi misal dalam kasus Alvin Lim, Ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu Alvin dalam media menceritakan bahwa "kata Hadi" ada Jaksa Sru Astuti meminta uang. Lalu Sru Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi, lalu Alvin Lim dijadikan tersangka namun, modusnya polisi adalah Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi bahwa Uang di minta oleh Jaksa Sru Astuti. Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya. Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi."
Sama seperti LP Kamarudin Simanjuntak jelas Irma Hutabarat, "Kamarudin Simanjuntak di bidik jadi Tersangka padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, Istri Dirut TASPEN. Sama juga, sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil Mabes Polri, langsung Kamarudin dijadikan Tersangka. Ini ada apa dengan Polisi." Ucap Irma Hutabarat dalam video di depan mabes Polri.
Advokat Bambang Hartono, SH, MH melanjutkan bahwa hal ini telah mencoreng citra Kepolisian "Makin jelas sebenarnya bahwa polisi pengecut, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus dan dibidik oleh oknum polisi yang dibeckingi oleh penjahat sampai membidik advokat yang gigih membela masyarakat. Benar kata Alvin Lim, Polri adalah sarang mafia. Walau saya percaya, masih ada Polisi baik tapi Mabes Polri sekarang sudah jadi sarang mafia dimana Justice is For Sale. Jelas ini kasus pesanan. Modusnya nyata. Polri akan makin redup kedepannya."
LQ Indonesia Lawfirm
menerangkan bahwa selain Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, Sugeng Teguh
Santoso sebagai ketua IPW (Indonesian Police Watch) juga sudah di bidik oleh
Oknum Polri dan sudah dipolisikan, padahal IPW selama ini sebagai kontrol
sosial dan mengkritik Polri. Jika sebelummya Polisi berhasil mengalahkan KPK
dalam versi Cicak Vs Buaya. "Kini kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengibaratkan
Singa Vs Buaya, kenapa Lawyer-lawyer yang dibidik dan ditersangkakan ibarat
singa, karena para lawyer di bidik karena auman mereka yang kencang dan
mengelegar sehingga menakutkan bagi buaya-buaya yang sering mengadali
masyarakat. Pendapat saya, kali ini Buaya akan kalah dan babak belur diterkam
Singa. Jika cicak keok karena pimpinan KPK takut dikriminalisasi dan dipenjara.
Singa-singa ini sama sekali tidak gentar di kriminalisasi dan dibunuh. Namun,
apapun hasilnya yang pasti Kepolisian akan makin tidak dipercaya masyarakat.
Rusak Polri dijaman Listyo Sigit ini, akan dikenal sebagai Kapolri yang gagal.
Kapolri yang pengecut dalam tindakan ibarat banci." Tutup Advokat Bambang
Hartono, SH, MH. (*/Red)
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm Kecam Polri Atas Penetapan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm Kecam Polri Atas Penetapan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka
Posting Komentar